MESUJI � Seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji tampaknya sepi dari peminat. Padahal, seleksi terbuka tersebut untuk mengisi jabatan yang penting, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektur , Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata, Kepala Dinas Pertanian, dan Kepala Dinas Kesehatan.

Sejak dibuka pendaftaran pada 20 Agustus hingga kemarin, 3 September 2018, hanya segelintir pejabat yang mendaftar. Pejabat yang mendaftar diantaranya� Indra Kusuma Wijaya untuk jabatan Sekretaris Daerah, dan Elvita Krinawati untuk jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sementara tiga (3) pendaftar yang lain yang belum memenuhi syarat atau berkas belum lengkap. Pendaftar tersebut antara lain Yudian Murbantaka (Jabatan Kepala Dinas kesehatan), Madnur Arifin, (Jabatan Kepala Dispora dan� Pertanian) dan Ismail Tajudin (Jabatan Sekertaris Daerah), dan jabatan yang lain masih kosong.

�Kami Tim Seleksi JPTP memperpanjang pendaftaran hingga 10 hari ke depan. Apabila masih sepi peminat, akan kami laporkan ke pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemungkinan besar akan diproses dari awal untuk pengajuan open bidding baru/pendaftaran ulang,� ucap Dedi Hermawan kepada SKH BE1Lampung (4/9).

Dedi menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, persyaratan menjadi JPTP harus melengkapi fotocopy ijazah terakhir, fotocopy KTP, fotocopy SK pangkat terakhir, fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional, fotocopy sertifikat diklat kepemimpinan yang pernah diikuti (legalisir), fotocopy Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2016 dan 2017.

“Kemudiam daftar riwayat hidup, surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana (dikeluarkan oleh pengadilan), sehat secara jasmani, rohani dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter dari Rumah Sakit Pemerintah (tes kesehatan dan kejiwaan) dan tidak terkena tuntutan ganti kerugian,” ungkap Dedi. (Hendi)