PESAWARAN � Penyidik Polres Pesawaran akhirnya melakukan penahanan pada 17 mahasiswa Unila yang menjadi tersangka dalam Diksar di Dusun Cikoa, Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan, yang menyebabkan tewasnya Aga Trias Tahta (19).

Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto menjelaskan, dari 17 orang tersebut, empat diantaranya mahasiswi (perempuan).

Mereka adalah FD (19), KP (20), RA (20). AR (21), HU (19), HM (19), ES (21), ZB (19), SC (19), AP (19), ZR (24), FA (22), BY (22), BM (21), KD (20), �KS (20), dan SD (21).

�Para tersangka disangkakan melanggar pasal 170 dan/atau pasal 351 serta pasal 359 dan/atau pasal 360 KUHP dan dilakukan penahanan,” kata Popon, Rabu (9/10/19).

Semula, kata Popon, ada 19 orang yang diduga terlibat dalam kematian junior tersebut. Namun mengerucut menjadi 17 orang.

“Mereka atas nama An dan Ay tidak terlibat. Hanya tercatat atau ada di susunan panitia. Tapi tidak hadir,� ujarnya.

�Setelah kita dalami, ternyata tidak ada alumni. Melainkan senior yang berstatus sebagai mahasiswa,� pungkasnya.

Popon menjelaskan, masing-masing tersangka punya peran berbeda. �Ada yang melakukan pengeroyokan, ada kelalaian juga,” pungkasnya.

Sementara itu, 17 tersangka dikabarkan sudah meminta penangguhan penahanan. Satu tersangka atas nama Bintang akan menggunakan kuasa hukum sendiri. Sementara 16 tersangka lainnya akan diwakili kuasa hukum yang sama atas permintaan alumni.

“Kemarin saya mendampingi sebagai saksi,” kata Yudi Kusnadi, kuasa hukum 16 tersangka anggota diksar, Rabu (9/10/19).

Yudi memastikan, permintaan penangguhan penahanan tinggal menunggu restu kolektif dari orang tua tersangka. Saat ini persetujuan permintaan penangguhan penahanan baru disepakati orang tua mahasiswa yang tinggal di Lampung.

“Masih menunggu keluarga mahasiswa yang dari luar kota, seperti Jakarta, dan Cianjur (Jawa Barat),” terang Yudi.

Menurut Yudi, selain penangguhan penahanan, juga akan ditempuh upaya perdamaian dengan keluarga korban. Namun, tambah Yudi, upaya tersebut tak serta merta menghilangkan perbuatan hukum. (Don)