METRO �- Sejumlah Kotraktor Kelistrikan di Lampung geram dengan pernyataan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro yang menyatakan jika proses penunjukan langsung pengerjaan Lampu Jalan di lima kecamatan di Kota Metro tidak ada rekanan yang berminat.

Menurut mereka, peryataan Surahman, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Pengairan Dinas PU dan Tata ruang Kota Metro tersebut �tidak masuk akal dan konyol.

Dumas Bernando Adlai selaku Pemilik Perusahaan di Kota Metro menyatakan, statemen yang disampaikan Surahman tersebut tidak mendasar.

�Mana ada kontraktor �menolak jika mau dikasih kerjaan. Logisnya saja apa yang terjadi saat ini justru orang malah berebut untuk mendapatkan kerjaan, iya kan?�, tegasnya.

Beragam pertanyaan juga dilontarkan kontraktor kepada dinas terkait melalui media massa.

�Yang jadi pertanyaan, kapan mereka mengumukan jdwal proses lelang/ penunjukkan langsung �terbuka tersebut dilakukan, kapan?, siapa aja rekanan yang mereka undang, di media massa mana mereka memasang pengumuman tersebut dan lain sebagainya,” ujarnya kepada wartawan.

Hal serupa juga disampaikan oleh Prasetyo yang juga Direktur Kontraktor Kelistrikan kawakan ini mengatakan, Proses penunjukkan Langsung Pekerjaan itu diduga terkesan �Kocok Bekem� dan sudah dikondisikan.

�Pertama kita pengen tahu bagaimana Proses atau mekanisme Penunjukan Langsung apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak, yang kedua yang patut dipertanyakan itu legal Formal Kelengkapan Berkas Perusahaan yang �menang atau yang ditunjuk PU itu sudah layak atau memenuhi syarat �apa belum�, itu yang perlu ditelusuri, saya rasa kawan- kawan media harus jeli menelusurinya�, ungkapnya.

Selain itu, para kontraktor juga menertawakan pernyataan Rahman terkait acuan penunjukkan langsung CV. Mahaka didasari PerPres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Menurut mereka, Panitia dianggap kurang jeli lantaran masih ada perpres baru yakni Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 TH 2010 yang dijadikan Acuan.

�Di situ jelas Pasal 1 point ke-17 yang berisi jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan ketermpilan (skillware). �Selanjutnya Pasal 1 point nomor 19 menjelaskan, Sertfikasi Keahlian pengadaan barang atau jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas dasar kompetensi dan kemampuan profesi dibidang pengadaan barang atau jasa�, bebernya.

Dirinya juga memaparkan di pasal 39 ayat 1 point D juga tegas menyatakan, dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang-perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kmpetensi tekhnis yang tidak dapat dipenuhi oleh usahan mikro, usaha kecil dan koperasi kecil.

Atas dasar itu, para kontraktor menilai, menangnya CV. Mahaka elektrik tersebut dari mekanisme atau proses penunjukan langsung, adminstrasi diduga cacat hukum dan banyak melabrak peraturan pemerintah. (Arby)