LAMPUNG SELATAN – Kabar gembira bagi seluruh kepala desa (Kades) dan aparatur desa di Lampung Selatan (Lamsel). Sebab, mulai tahun 2020, insentif bakal naik signifikan.
Berdasarkan pembahasan KUA-PPAS di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamsel, gaji pokok kades diusulkan untuk disetarakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan� IIA.
Hal itu diserukan Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi saat pembahasan kesepakatan KUA-PPAS Lamsel 2020, di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Lamsel, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Way Urang Kalianda.
Menurut Hendry, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 43 Tahun 2014 telah disahkan. Dimana, dalam regulasi tersebut juga diatur mengenai gaji pokok Kades dan aparatur desa.
“Karena belum tercover di KUA-PPAS, maka kami (DPRD Lamsel, red) mengajukan hak aspirasi. Sesuai amanah dalam PP 11 itu, harus dilaksanakan tahun ini juga,” ketus Hendry kepada anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia melihat, dengan menaikan insentif aparatur desa dapat juga meminimalisir penumpukan silpa APBD Lamsel. “Kenaikannya sekitar Rp. 2 juta. Untuk itu (Kenaikan insentif aparatur desa, red) berarti butuh budget sekitar 50 milyar,” sambungnya.
Terlebih, Hendry juga mempertimbangkan kondusifitas daerah. Menurutnya, dengan menaikan insentif atau gaji aparatur desa, dapat meningkatkan kinerja mereka. Dengan demikian, tidak lagi ada gejolak.
“Itu (Kenaikan gaji, red) urusan wajib. Biar gak ada demo demo. Repot nanti eksekutif dan legislatif. Gak kondusif terus Lamsel ini, ” tegasnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Hendry Rosyadi menyarankan agar terkait kenaikan gaji kepala desa dan aparatur desa dapat di sepakati di KUA PPAS Lamsel tahun 2020.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamsel yang juga merupakan Ketua TAPD Ir. Fredy Sukirman menyatakan siap untuk mensepakati kenaikan gaji aparatur desa.
Bahkan, bukan� hanya gaji aparat desa, Fredy mengungkapkan insentif guru honorer juga diproyeksikan naik 100 persen di tahun depan.
“Dalam APBD tahun lalu, insentif guru honorer sebesar Rp. 100 ribu. Tahun depan, dinaikkan menjadi Rp. 200 ribu. Ada kenaikan 100 persen,” kata Fredy.
Fredy melanjutkan, jika mengenai gaji, guru honorer adalah tanggung jawab dari kepala sekolahnya. Sebab, mereka diangkat berdasarkan perjanjian yang dibuat kepala sekolah.
“Tapi, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk� memberikan insentif kepada mereka. Agar dapat meningkatkan kinerja mereka dalam mendidik,” kata Fredy kepada sejumlah anggota Banggar DPRD Lamsel. (Doy)