PRINGSEWU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dirjen Admindukcapil yang diwakili oleh Rustinah dan Maharani menghadiri sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan dan Lounching penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Aula Urban Hotel Pringsewu, Kamis (25/10/18).

Acara yang dibuka oleh Sekda Pringsewu A.Budiman mewakili Bupati Pringsewu H.Sujadi. Acara tersebut juga dihadiri Kadisdukcapil Provinsi Lampung Ahmad Saefullah, Kadisdukcapil Pringsewu Hasan Basri, para kepala OPD, Staf Ahli, Camat, kepala Pekon, Kepala Sekolah serta lembaga pendidikan Pringsewu.

Program penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) berdasarkan Permendagri nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, dengan tujuan pemerintah menerbitkan KIA untuk meningkatkan pendataan, perlindungan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Hasan Basri selaku Kadisdukcapil Pringsewu saat ditemui awak media terkait pentingnya ataupun manfaat kedepanya dari program penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) mengatakan.

“Inikan program pemerintah pusat, untuk anak umur dari 0 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari adanya kartu identitas dan setelah lebih dari 17 tahun maka mereka akan memiliki e-KTP. Intinya ke depan anak ini sudah ada KIA semua. Jadi sudah terdata semua ke pusat dan untuk program ini diberlakukan mulai tahun 2018 ini dan persyaratanya sendiri untuk usia kurang dari 5 tahun menyerahkan dan foto copy akta kelahiran dan menunjukan yang aslinya, KK asli orang tua/wali, ktp asli orang tua / wali dan untuk yang usia 5 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari di tambah pas foto warna ukuran 2×3,” ujarnya.

Lebih lanjut Hasan Basri mengatakan, manfaat dari KIA ini adalah sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah, persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten kota, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT POS Indonesia, untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas atau Rumah Sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku, mencegah terjadinya perdagangan anak dan berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota.

�Dalam hal ini untuk melaksanakan program atau realisasinya kita akan berjalan secara bertahap mulai dari tahun 2018 ini dan untuk pembuatan KIA ini gratis tidak dikenakan biaya karena ini sudah di anggarkan dari APBD,” tutupnya. �(Adic)