LAMPUNG SELATAN – Jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Lampung Selatan (Lamsel) terbilang tinggi. Hingga November 2019 ini, telah terjadi 68 kasus yang terjadi di Bumi Khagom Mufakat.
Hal tersebut terungkap saat pembahasan Rancangan APBD 2020 di tingkat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamsel, bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat, yang dilakukan di Aula Rumah Dinas Ketua Dewan, siang tadi (22/11).
Usai pemaparan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) DPPPA tahun 2020, kritikan pedas dilontarkan oleh Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra, Amelia Nanda Sari. Menurutnya, Dinas PPPA minim inovasi.
“Saya berbicara by data ya!. Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Lampung, di Lampung Selatan telah terjadi 68 kasus kekerasan terhadap anak. Kalau bisa dikatakan, di Lamsel ini kondisinya sudah siaga satu, atau bahkan status awas,” ketusnya dengan nada lantang.
Bahkan ia menilai, sampai hari ini, kawasan layak anak di Lamsel belum ada yang terbentuk sampai ke desa-desa. Hanya di tingkat kabupaten. “Itupun minim kinerja,” sambungnya.
Anggota Banggar lainnya, Andi Apriyanto menambahkan, kekerasan terhadap perempuan dan anak bahkan sering terjadi diwilayah terdidik dan ekonomi menengah ke atas. Artinya, banyak masyarakat yang belum tahu tentang bagaimana hukum pidana dari prilaku kekerasan terhadap anak tersebut.
“Dinas PPPA harus memiliki invoasi melihat kondisi ini. Seperti meningkatkan sosialisasi terhadap masyarakat akan pidananya. Contoh, pembuatan stiker yang ditempel pada setiap rumah. Untuk mensosialisasikan peraturan dan ancaman terkait pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak. Agar diketahui oleh masyarakat,” sambung Abdi dari Fraksi PKS.
Senada juga dikatakan Ketua DPRD Lamsel, Hendry Rosyadi. Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap anak ini menjadi hal yang krusial.
“OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) harus ada Action, untuk meningkatkan sosialisasi. Soal penambahan anggaran, silahkan bicarakan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD, red),”tugas Hendry.
Sementara, Kepala Dinas PPPA, Anasrullah mengatakan, aturan baru hukuman terhadap pelaku kasus kekerasan terhadap anak adalah hukuman mati.
“Saya ucapkan terimakasih atas kritik dan sarannya. Mengenai persoalan ini, semestinya memang kita harus lebih konsen lagi pada program sosialisasi,” tutupnya. (Doy)