BLAMBANGAN UMPU — Dua tersangka yakni Pj. kepala kampung dan sekretaris kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan terkait penyelewengan Dana Desa Tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Muhammad Hidayat, SH., MH., mengatakan ” Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan Pj. kepala kampung ditetapkan sebagai tersangka yakni MN dan sekretaris kampungnya adalah GW.�
�Penyelewengan Dana Desa ini terjadi pada tahun 2015 lalu dan saat ini kedua tersangka telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Way Kanan pada Jumat lalu,” kata Hidayat, Senin (18/9).
Menurutnya, penahanan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan ditambah dengan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung dengan kerugian negara kurang lebih Rp168 juta dari total anggaran Rp451 juta. (lpc)