MESUJI – Memasuki masa Operasi Waspada selama 14 hari menjelang Hari Raya Natal, Tahun Baru,dan Pemilu Tahun 2019, Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menyimpan senjata api (Senpi) secara ilegal dan segera menyerahkannya ke aparat berwajib.
Edi mengingatkan, operasi tersebut dilaksanakan terhitung tanggal 15 – 28 November. Dan siapa saja yang terciduk membawa senjata mematikan tersebut, polisi akan secara tegas memberi tindakan hukum kepada yang bersangkutan.
“Saya bersama jajaran akan menindak tegas bila ada warga Mesuji yang kedapatan memiliki senjata api ilegal dan bahan peledak (Handak),” katanya.
“Saya warning kepada warga agar taat hukum. Sebab memiliki senjata api dan bahan peledak tanpa surat yang jelas tidak diperbolehkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKBP Edi Purnomo, kepada BE1lampung Sabtu(17/11/2018).
Kata Edi, jajarannya akan semaksimal mungkin terus berupaya membersihkan peredaran Senpi ilegal, karena hal itu sangat meresahkan masyarakat.
” Sudah jelas, peredaran senjata api ilegal terjadi di dalam Pasar Gelap (Black Market). Oleh sebab itu, kami tidak main-main dalam hal itu,karena sangat meresahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” katanya.
Kemudian, Edi menuturkan, pihaknya akan melakukan pembinaan masyarakat dengan cara Pre-emtif, Preventif, hingga Represif.
“Intel, Reskrim, dan Binmas juga seiring sejalan sama-sama bergerak. Apabila ada warga sadar dengan sendirinya, segera serahkan Senpi tersebut kepada pihak Kepolisian. Tetapi bila masih saja nakal menyimpan Senpi ilegal, maka kami akan ringkus dan langsung diproses secara hukum menurut perundang-undangan yang berlaku,”ucapnya. (Hendy)