BANDARLAMPUNG – Tim Penasehat Hukum (PH) yang terdiri dari Mik Hersen, S.H., M.H., Firman Simatupang, S.H. dan Muhammad Yani, S.H., meminta agar Propam Mabes Polri dapat melakukan evaluasi terhadap penyidik Polresta Bandarlampung. Ini terkait penanganan kasus yang menimpa kliennya H. Nuryadin, S.H.
“Kami sudah bersurat kebeberapa pihak. Salahsatunya ke Kadiv Propam Mabes Polri,” tutur Firman Simatupang, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Menurut Firman sudah semestinya penyidik atau penyidik pembantu dari unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandarlampung segera menghentikan proses hukum yang dialami kliennya H. Nuryadin. Namun yang ada, penyidik justru malah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan kepada Kejari Bandarlampung.
“Padahal tindakan penyidik dengan meneruskan perkara klien kami ini, telah menyalahi aturan yang ada. Karenanya Propam Mabes Polri harus tahu masalah ini, serta melakukan evaluasi pada para penyidik Polresta Bandarlampung karena sudah tidak cermat dan tidak melakukan analisa pendalaman terhadap materi perkara yang ada,” tegasnya.
Seperti diketahui tim kuasa hukum tersangka H. Nuryadin, sebelumnya telah meminta Polresta Bandarlampung kembali membuka penyidikan kasus tipu gelap yang melibatkan H. Darussalam yang sebelumnya telah dihentikan. Alasannya pihaknya kini telah mengantongi dua alat bukti baru.
“Dengan dua alat bukti yang kami miliki, kami melakukan kordinasi soal dumas klien kami ke Polda Lampung, ini dalam rangka minta penjelasan terkait proses hukum di Polresta Bandalampung” jelas Muhammad Yani beberapa waktu lalu.
Harapannya dengan telah mendapat dua alat bukti baru ini pihaknya minta dua point penting terhadap kliennya. Pertama, status tersangka H. Nuryadin harusnya batal demi hukum atas laporan 7 September 2023 ke Polresta bandarlampung. Kedua, pihaknya minta Polda Lampung membuka kembali laporan pihaknya ke Polresta Bandarlampung dengan kembali menetapkan H. Darussalam sebagai tersangka.
Lebih lanjut tim hukum lainnya Mik Hersen, memaparkan soal dua alat bukti itu akan menguatkan posisi hukum H. Nuryadin bahkan membebaskan demi hukum status tersangkanya. Bahkan dalam kordinasi ke Polda Lampung, tim hukum yang diterima Plh Kabag Wasidik AKBP Feizal Reza Harahap, didapat dua penjelasan.
Pertama; atas penghentian penyidikan kasus dalam laporan polisi no LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM tanggal 18 Februari 2020 terkait H. Darussalam dapat dibuka Kembali.
Kedua : terhadap laporan polisi nomor LP/B/1289/IX/2023SPKT/RESTA BALAM tanggal 07 september 2023, diminta berkordinasi dengan penyidik yang menangani perkara guna menyerahkan bukti baru.
“Kami akan ikuti arahan pihak polda, sehingga kepastian posisi keadilan klien kami bisa didapatkan, semua kami lakukan demi hukum yang ada” ujarnya.(red)