PESAWARAN – Kabag Hukum Pemda Pesawaran menggelar kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Kegiatan pendampingan penyusunan rancangan produk hukum daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia [aparatur sipil negara] di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam penyusunan rancangan produk hukum daerah,” ungkap Kabag Hukum Riski, Selasa (21-1-24).
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan produk hukum yang telah direncanakan dapat ditetapkan tepat waktu, sehingga dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah.
Selain itu, dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, baik perda, perbup dan keputusan bupati.
“Khusus penyusunan Keputusan Bupati/Keputusan Sekretaris Daerah yang menetapkan honorarium yang pembiayaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, Kepala Perangkat Daerah wajib mempedomani Perpres 33 Tahun 2020 tentang Satuan Harga Regional dan Peraturan Bupati Pesawaran yang mengatur Standar Harga Biaya Masukan,” jelasnya. (*)