LAMPUNG SELATAN – Proyek rehabilitasi lisplang Kantor Bupati Lampung Selatan (Lamsel) sepertinya tengah mendapat sorotan khusus dari Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung.

Berdasarkan pemberitaan media masa sebelumnya, proyek rehab lisplang tersebut diketahui tidak mematuhi aturan. Diantaranya, dilokasi pembangunan tidak dipasang plang proyek.

Sehingga, Ormas tersebut menuding adanya ketidakberesan dengan pelaksanaan rehab lisplang itu. Bahkan, GML juga sempat menuding pekerjaan tersebut merupakan “proyek siluman”.

Karenanya, siang tadi (31/7), sejumlah anggota GML Lampung melayangkan surat somasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel.

Isi di dalam surat tersebut yakni, GML mempertanyakan sumber anggaran dari proyek rehab lisplang di Kantor Bupati Lamsel. Kemudian, mereka juga meminta fotocopy RAB (Rencana Anggaran Biaya) dari proyek teesebut.

“Hal itu didasari hak keterbukaan informasi publik atas nama perundang-undangan agar pemerintah lebih transparan, tanpa manipulasi dalam bentuk apapun,” tegas Ketum GML, Rizal Anwar.

Selain itu, GML juga menilai, adanya permainan oknum Dinas PUPR dalam perencanaan hingga pelaksanaan proyek ini.

“Apabila somasi terbuka ini tidak menemui jawaban. Maka, GML siap berunjuk rasa turun ke jalan sampai titik darah penghabisan,” ketus Rizal. (Doy)