PESAWARAN – Warga enam desa dari dua Kecamatan di Kabupaten Pesawaran menggelar audensi dengan Ketua DPRD Pesawaran tentang galian A tambang emas yang terletak di Desa Sinar Harapan dan Desa Babakan Loak Kecamatan Kedondong di ruang rapat Ketua DPRD setempat.
Salah satu warga yang mewakili enam desa sekaligus perwakilan orang adat Ajang Sai Batin Wellson mengatakan,� tanah yang diduduki oleh PT Karya Bukit Utama (KBU), PT Napal Urban Pucung (NUP) PT Lampung sejahtera bersama (LAB) agar segera ditutup dan bisa kembali pada masyarakat setempat.
“Saya menilai bahwa pemerintah belum berhasil mensejahterakan masyarakatnya. Seperti warga setempat yang menambang ditangkap oleh aparat hukum. Kalau perusahaan yang jelas surat izin dibekukan tapi tetap bisa menambang di wilayah itu,” paparnya.
“Dari situ kita sebagai perwakilan orang adat ajang Saibatin menilai bupati tidak bisa melindungi masyarakatnya. Kami pamit dan sudah jenuh seperti ini,” lanjutnya.
Sementara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Pabian meminta Ketua DPRD segera menindaklanjuti permohonan warga yang sudah dirugikan oleh pihak perusahaan.
“Masyarakat jenuh terhadap perusahan yang berdiri tidak bisa mensejahterakan. Dan cara penambang mereka juga sudah memakai air raksa dan menurunkan alat berat,” katanya.
Selain itu, ia juga menerangkan, bahwa pihak perusahaan selama ini sudah menetapkan bandrol harga pada warga yang mau mengelola lubang tambang tersebut.
“Warga itu menyewa selama satu hari dikenakan Rp10 juta,” ujarnya.
Ketua DPRD Pesawaran Nasir menerima baik kedatangan puluhan warga dan menampung keluhan akibat pertambangan tersebut.
“Tambang ini bukan wewenang kami, karena sudah Provinsi yang mengeluarkan surat izin lingkungannya. Tambang itu juga masuk galian A, kalau galian C masuk kabupaten. Syukur -syukur nanti kita DPRD akan bentuk Tim dan kita juga akan memanggil Pemda dan Polres dan syukur lagi mereka membentuk Tim juga,” pungkasnya. (Don)