PRINGSEWU – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan antara empat institusi hukum, yakni Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kepolisian Resort Tanggamus, Pengadilan Negeri Kota Agung dan Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung dilaksanakan di aula kantor Kejari Pringsewu, Rabu(27/3/19).

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini bertemakan “Pengintegrasian dan Legalisasi Administrasi Sistem Penanganan Perkara Berbasis Elektronik” dihadiri oleh Bupati Pringsewu yang diwakili oleh Irban 2, Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya .SH.CN, Kapolres Tanggamus AKBP, Hesmu Baroto,SIK.MM, Dandim 0242 Tanggamus Letkol Arh.Anang Hasto Utomo, Kalapas kelas II Kota Agung Sohibur Rahman serta Kepala Pengadilan Negeri Kota Agung.

Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya usai kegiatan kepada awak media mengatakan, kegiatan pelaksanaan nota kesepahaman antara Kapolres Tanggamus, Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kalapas Kota Agung dan Pengadilan Negeri Kota Agung, hal ini merupakan rangkaian dari pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi – Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK- WBBM).

“Khususnya dalam hal peningkatan kualitas terhadap pelayanan publik. Salah satunya kita mengadakan pengintegrasian administrasi sistem penanganan perkara pidana khususnya yang tergabung dalam kriminalisasi sistem dari mulai proses penyidikan. Khususnya yang dilakukan Kepolisian kemudian pra penuntutan sidang sampai ke Lapas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dan lagi kita juga dari 2017 ada barang bukti yang belum dimusnahkan sehingga pada hari ini kita musnahkan barang bukti tersebut yang perkara-perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Asep Sontani Sunarya.

Lebih lanjut Kajari menyampaikan, tujuan dari nota kesepahaman ini adalah agar adanya sinergisitas atau peningkatan kinerja dari masing-masing aparat penegak hukum dan ada sinergisitas mempermudah kita melakukan penanganan perkara khususnya penanganan perkara pidana.

“Ada tiga hal pengelolaan dalam pemerintahan yang baik yang merupakan tiga hasil utama dengan sasaran. Pertama peningkatan kapasitas dan organisasi itu fungsi dari kelembagaan Kejaksaan itu sendiri. Kedua pemerintah yang bersih bebas dari KKN, dan yang ketiga meningkatkan pelayanan publik.Jadi Kejaksaan Negeri Pringsewu berusaha selalu akan memberikan pelayanan publik yang terbaik yang merupakan rangkaian dari wbk itu,” pungkasnya. (Adic)