PANARAGAN -DPRD Kab.Tulangbawang Barat mengadakan sidang paripurna istimewa dalam rangka peresmian antar waktu anggota (PAW) DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat masa jabatan tahun 2014-2019.
Sidang berlangsung di ruang aula DPRD Kab.Tulangbawang Barat pada tanggal 5 November 2018 sekira pukul 10.31 WIB.
Adapun nama nama dewan yang dilantik dalam pergantian antar waktu tersebut adalah Rian Purwanto menggantikan Baharudin asal partai Gerindra; Dra.Hj.Sumarni Umar menggantikan H.Ruslan,Sp.MM asal Partai Gerindra; Dra.Hj.Rosni Umar,MM menggantikan Edy Ismanto asal partai Gerindra; dan Syaiful mudhofi,S.Sos.i menggantikan Zaenuri asal Partai persatuan pembangunan.
Pelantikan tersebut berdasarkan surat dari KPUD No.181. No.178. No.175/PY.04/1812/kab/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018.
Selanjut nya DPRD Kab.Tulangbawang Barat meneruskan usulan PAW tersebut kepada Gubernur melalui Bupati Tulangbawang Barat. Dan setelah melalui proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka gubernur Lampung menerbitkan surat keputusan sebagai berikut :
Nomor: G/446/B.01/HK/2018 tgl.12 Oktober 2018 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kab.Tulang bawang barat masa jabatan 2014-2019 atas nama Rian Purwanto. Sedangkan untuk Dra.Hj.Sumarni Umar nomor : G/448/B.01/HK/2018
Untuk Dra.Hj.Rosni Umar,MM berdasarkan surat No G/450/B.01/HK/2018 dan untuk Saiful mudhofi,S.Sos.i berdasarkan No.G/509/B.01/HK/2018.
“Alhamdulillah dalam waktu yang relatif singkat DPRD Tulangbawang Barat merespon terbitnya SK Gubernur Lampung tersebut yaitu dengan melaksanakan pengambilan sumpah / janji pengangkatan PAW anggota DPRD untuk empat nama tersebut. Tentunya hal ini didasari kepentingan untuk memelihara serta meningkatkan kinerja lembaga DPRD sebagai bagian dari penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat. Selamat untuk semuanya,” kata Bupati Tubabar, Umar Ahmad. (Zainal)