JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa empat anggota DPRD Lampung Tengah telah menerima suap dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dan mantan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman sebesar Rp9,69 miliar.
Keempat anggota DPRD Lampung Tengah itu yakni Achmad Junaidi Sunardi; Raden Zugiri; Zainuddin dan Bunyana.
Mereka disebut menerima suap bersama anggota DPRD lainnya, yaitu Natalis Sinaga dan Rusliyanto yang telah divonis bersalah.
“Menerima sesuatu berupa uang sejumlah Rp 1,2 miliar; Rp 1,5 miliar; Rp 1,5 miliar; Rp 2 miliar; Rp 2 miliar; Rp 495 juta serta Rp 1 miliar yang keseluruhannya berjumlah Rp 9,695 miliar,” kata jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Suap tersebut dimaksudkan agar keempat terdakwa ikut menyetujui rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sejumlah Rp300 miliar.
Kemudian agar mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Mustafa sebelumnya sudah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus suap ke sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah.
Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, hak politik Mustafa dicabut selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. (Kmp)