METRO – Dua warga Batanghari Kab. Lampung Timur melaporkan BMT L-Risma Kota Metro ke aparat berwajib atas dugaan tidak pidana perbankan, Rabu (25/7/2018).

Suyudi dan Tumikem didampingi Penasehat hukum korban, Eddy R. Harwanto, S.H, M.H & Associates mengatakan, Koperasi BMT L-Risma sesungguhnya telah dua kali dikirimkan somasi namun tanggapan yang diberikan terkesan melenceng dari pokok permasalahan.

“Saya sebagai penasehat hukum saudara Suyudi dan Tumikem, keduanya merupakan warga kecamatan batanghari Lampung Timur. Jadi terhadap koperasi BMT AL-Risma ini saya sudah kirimkan 2 kali somasi, dan baru dijawab kemarin. Itupun ke klien saya sampainya, dan bukan ke kantor saya di Jakarta,” paparnya.

BMT L Risma dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat 1 dan 2 jo, pasal 16 ayat 1 UU RI no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

�Esensi pokok dari dugaan tindak pidana perbankan yang dilaporkan, pihak koperasi mengeluarkan bilyet deposito berjangka seperti layaknya bank-bank. Sementara pihak koperasi BMT L Risma setelan kita somasi dua kali, tidak mampu melaksanakan kewajiban untuk mengembalikan uang nasabah senilai Rp350 juta,� paparnya.

Ditambahkannya, �Saya sebagai Kuasa Hukum ingin mengupas tuntas sejauh mana proses perizinan terkait dikeluarkannya deposito berjangka, apakah sudah punya izin operasional dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena selama ini sudah banyak pengaduan dari nasabah BMT L Risma ,�ungkapnya.

Dikatakannya bahwa satu hal yang mencurigakan, dana nasabah tidak dapat ditarik namun pihak koperasi memberikan jawaban somasi yang tidak jelas.

�Kita akan menempuh upaya hukum agar kasus ini menjadi terang,� tandasnya.(Arby)