PESAWARAN – Komisi l DPRD Pesawaran angkat bicara terkait permasalahan honor Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang diharuskan dikembalikan ke Bawaslu setelah ditransfer.

“Ya kalau honor PKD sepengetaun saya memang hak mereka. Jadi memang pantas kalau mereka mempertanyakan. Masalah pemblokiran, begini saya juga belum paham masalah perbankan, tapi bagaimanapun juga sepengetauan saya yang berhak memblokir nomer rekening itu adalah nasabah yang bersangkutan atau bank atas permintaan nasabah,” kata Komisi I, Yusak SH, MH di ruang kerjanya, Rabu (17/2/21).

Yusak menduga Bawaslu memiliki alasan tersendiri untuk menarik uang. Namun, ia juga mempersilahkan PKD untuk melapor ke DPRD.

�Pasti ada dasar dong. Mereka bekerja kan ada acuan juga. Kalau memang� anggota PKD-PKD ada yang membuat laporan tertulis atau membuatkan surat ke- Ketua DPRD, nanti ketua DPRD memposisikan ke- Komisi I sebagai leading sektornya. Insya Allah kami tindak lanjuti,” lanjutnya

Sebelumnya, sejumlah anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Kecamatan Gedongatataan menolak mengembalikan uang honor yang diminta kembalikan oleh Bawaslu setempat.

�Saya sudah menerima mas honor untuk bulan Januari 2021 ini. Tapi honor yang sudah diterima harus dikembalikan ke rekening Bawaslu lagi. Padahal, dalam hal itu sudah disebut dalam surat Bawaslu RI dengan nomor 0357/Bawaslu/PR.00-1/x11/2020, yang keluar pada bulan Maret 2020 lalu,� kata salah satu anggota PKD yang enggan disebut namanya, Senin (15/2/21).

Dalam surat itu, kata dia, tidak ada kata-kata yang menyebutkan bahwa honor anggota PKD harus segera dikembalikan ke rekening Bawaslu setempat.

�Saya tidak akan kembalikan dana yang sudah masuk rekening saya mas,� katanya. (Don)