NARKOBA. Kopolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto dalam Press rilis di Mapolres setempar, Rabu (21/3)

LAMPUNG BARAT � Salah satu oknum Sekretaris Camat (Sekcam) di Pemkab Lampung Barat (Lambar) ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.

MY (37), yang tercatat sebagai Sekcam Bandar Negeri Suoh diamankan Satres Narkoba Polres Lambar di Pekon Trimekar Jaya, Kecamatan BNS, Selasa (20/3).

Penangkapan MY bermula dari informasi masyarakat bahwa rumah peratin Trimekar Jaya (TKP penangkapan) sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi,� Selasa, sekitar pukul 16.00 WIB anggota Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Junaidi melakukan penggerebakan.

Dalam pengerebekan, Peratin Pekon tidak berada di rumahnya. Dan ketika anggota akan pergi, tiba-tiba MY datang masuk ke dalam rumah peratin lewat pintu belakang dan saat itulah polisi menangkap MY. Ketika akan ditangkap, MY berusaha menghilangkan barang bukti (BB) dengan cara ditelan.

�Namun anggota kita berhasil mengeluarkan sebagian BB dari mulut tersangka yang dimuntahkan ke tanah. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Lambar untuk dimintai keterangan,� kata Kopolres Lambar, AKBP Tri Suhartanto dalam Press rilis di Mapolres setempar, Rabu (21/03).

Dari hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa BB jenis sabu tersbut miliknya yang didapat dengan membeli seharga Rp500.000 dari G, warga Sumberjaya,”� jelasnya lagi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini diamankan di Satres Narkoba Polres Lambar.�Tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 122 ayat 1 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.� (Jul)