BANDARLAMPUNG – Bawaslu Lampung menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan terlapor calon DPD RI Andi Surya. Ini lantaran iklan Andi Surya terpasang di beberapa media yang masuk dalam kategori berkampanye di luar jadwal. Menariknya iklan yang terpasang menurut pemilik media ternyata gratis alias tidak dibayar.
Ketua majelis pemeriksa, Tamri, menjelaskan iklan calon DPD RI Perwakilan Lampung Andi Surya ada di beberapa media massa tanpa bayaran (gratis).
“Ini berdasar keterangan tujuh media yang hadir dalam sidang. Semuanya mengaku iklan Andi Surya atas inisiatif sendiri,” jelas Tamri dengan agenda pembuktian di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (30/11).
Disisi lain, Andi Surya mengaku tidak pernah mengetahui bahwa dirinya termuat dalam iklan di sejumlah media online di Lampung. �Saya tidak tahu (pemasangan iklan di media),� sebut Andi di dalam persidangan.
Andi juga mengatakan selama ini tidak pernah memberikan desain yang muncul saat ini di sejumlah media. Andi hanya mengaku pernah memasang desain seperti iklan yang banyak tanyang di media melalui pesan whatsapp-nya.(net)