METRO – PT Nolimax Jaya selaku pemegang kerja sama dengan Pemkot Metro dan pengelola kawasan niaga Metro Mega Mall (M3) meminta semua pihak memandang secara jernih persoalan Pasar Shopping.

Perwakilan PT Nolimax Jaya Uzenda mengatakan, keberadaan Metro Mega Mall sejak berdiri hingga saat ini telah berhasil menetribkan pedagang menjadi lebih bersih, rapih, dan tertata, seperti konsep pasar modern.

“Begitu juga PAD Metro dari sektor parkir dan kebersihan. Selama ini kami lebih memilih tidak berkomentar terkait Pasar Shopping. Karena kami ingin semua pihak yang terlibat bisa memandang jernih dan mengedepankan perspektif hukum,” bebernya, Selasa (27/8/2019).

Ia menilai, sebagai negara hukum, setiap pembangunan dan kebijakan pun wajib berlandaskan aturan dan kesepakatan. Dimana PT Nolimax Jaya selaku pemegang kerja sama dengan Pemkot terkait kawasan niaga Metro Mega Mall yang di dalamnya termasuk Pasar Shopping.

Ia menjelaskan, sejak awal pembangunan, banyak kendala yang dihadapi. Mulai dari tahap awal sampai tahap dua. Mulai dari penyerahan lahan hingga pembebasan lahan yang masih ditempati pedagang.

Meski, jika berpedoman dengan MoU, pekerjaan yang dilaksanakan PT Nolimax Jaya ketika semua urusan administrasi dan lahan telah clear and clean. Namun, pada kenyataannya berbeda dan pihaknya banyak dibenturkan dengan pedagang.

“Kami dilabeli tidak memiliki kemampuan finansial, lambat, pembangunan terlama dan lainnya. Tapi tidak ada yang memberikan solusi clear and clean. Dan sesuai komitmen, kami menyelesaikan pembangunan tahap pertama kawasan pertokoan,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh elemen untuk secara jernih memandang pembangunan dan investasi di Kota Metro. Agar para investor dari luar melihat Bumi Sai Wawai sebagai daerah yang ramah untuk berinvestasi.

“Intinya bisa dilihat setelah Metro Mega Mall ada bagaimana kondisi kebersihan dan tata kelola kita. Soal kemampuan finansial, kan bisa dengan mudah dicek bank garansi, itu bisa lihat ada enggak uang kita. Nah, soal Shopping, kami siap renegoisasi, termasuk PAD disesuaikan kondisi saat ini,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar Kota Metro Leo Hutabarat saat dihubungi awak media via telepon seluler mengaku tengah berada di luar dan belum menjelaskan terkait polemik pembangunan Pasar Shopping.

Sementara Wali Kota Achmad Pairin pada paripurna 9 Juli 2018 mengatakan, jika status pengelolaan sesuai keputusan MA nomor 1765pk/PDIT/2016 dalam perkara �PT Nolimax Jaya melawan Pemkot Metro.

Dimana kepemilikan M3 dikembalikan pada perjanjian nomor 18/KSDD-D/02/2010 dan 011/LGL-01 NJ/2010 tanggal 20 desember 2010 adendum II perjanjian kerjasama bangun guna serah (BGS) antara Pemkot Metro dengan PT Nolimax Jaya tentang pembangunan pasar, pengelolaan mall, dan ruko. (Arby)