LAMPUNGTIMUR – Dianggap tidak dapat menjunjung tinggi kejujuran, keikhlasan, dan akuntabel dalam bekerja, Laskar Merah Putih Cabang Lampung Timur, meminta Bupati Lampung Timur untuk segera mengevaluasi kinerja Sekertaris Daerah (Sekda), Syahrudin Putra.
Dalam demo Rabu (23/1/2019), Amir Faisol selaku Ketua Laskar Merah Putih meminta Syahrudin Putra mampu menjelaskan perihal penambahan modal setor tahun 2018 berdasarakan surat dari Bank Lampung nomor 300/SKDN-1/VII/2018 tentang penyertaan modal saham Kabupaten Lampung Timur pada PT. Bank Lampung ke rekening Giro kas daerah pemda dengan rincian penyertaan modal sebesar Rp4.380.780.000, dengan deviden (bagi hasil) saham pada tahun buku 2017 sebesar 35% yaitu Rp.1.558.525.555,25.
Lalu pada tahun 2018 Pemda Lamtim mengajukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lampung Timur nomor 6 tahun 2014 tentang penambahan penyertaan modal kepada Bank Lampung dari Rp4.380.780.000 untuk ditambah menjadi Rp25.619.220.000, sehingga penyertaan modal pemerintah kepada Bank Lampung menjadi sebesar Rp30.000.000.000.
“Kondisi ini kami nilai tidak sesuai dengan keadaan keuangan daerah yang selalu diumumkan mengalami defisit dan ini berdampak pada banyaknya program yang di ajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidakbbisa dilaksanakan dengan alasan Surat Penyedia Dana (SPD) yang tidak kunjung diterbitkan,” benernya.
Alhasil beberapa OPD mengaku harus mengurangi lagi anggaran yang sudah disahkan melalui pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah melalui paripurna dengan badan legislatif Lampung Timur pada akhir tahun 2018 yang lalu.
Munculnya perintah untuk mengefisiensi anggaran pada awal tahun ini tentu diduga menjadi upaya mengangkangi aturan yang sudah dibuat dan di sah kan oleh DPRD lampung timur karena sifatnya APBD lampung timur merupakan produk hukum atau regulasi yang dihasilkan melalui sidang paripurna antara pemda dengan DPRD.
Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK perwakilan Lampung, diketahui terdapat pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada Sekda Lampung Timur sebesar Rp76.775.017 sesuai dengan hasil laporan tersebut, diketahui sekda memperoleh insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2017 sebesar Rp 76.775.017,-(setelah dikurangi pajak) yang diterima melalui empat kali pembayaran.
Selain itu, sekda juga menerima tambahan penghasilan PNS yang pembayarannya didasarkan pada perbup nomor 4 tahun 2017 tanggal 1 Februari 2017 tentang penambahan penghasilan kepada pengelola keuangan daerah sebesar Rp25.000.000/bulan (setelah dikurangi pajak) atau Rp306.000.000-/tahun (Rp.25.000.000×12 bulan). Pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kepada sekda tersebut tidak tepat karena sekda telah menerima tambahan penghasilan setiap bulan. Atas tumpang tindih pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah dan tambahan penghasilan sebesar Rp76.775.017. (fer)