METRO – Beragam asosiasi penyedia Jasa Konstruksi (Jakon) di Bumi Sai Wawai mulai bersuara. Mereka mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Metro segera mensosialisasikan Undang-undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Hal tersebut dipertegas ketua DPK Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Kota Metro, Guruh Adi Saputra saat dikonfirmasi awak media terkait UU No. 2 Tahun 2017, Kamis (22/11/2018).

“Seharusnya Pemkot Metro segera mensosialisasikan UU itu. Karena setelah disahkannya UU Jakon 2017 ini, dan sampai sekarang Pemkot Metro belum ada kegiatan untuk mensosialisasikan. Karena mengingat UU Jakon No. 2 tahun 2017 ini menggantikan UU� Jakon No. 18 tahun 1999. Dan sekarang ada 8 poin penting dalam UU Jakon terbaru, ini yang harus diketahui penyedia jasa konstruksi dan masyarakat Metro,” ucapnya.

Guruh juga memberikan contoh daerah di Lampung yang telah mensosialisasikan UU tersebut kepada penyedia Jakon dan masyarakat.

“Kalau kita lihat Pemkab Pesawaran sudah menggelar sosialiasi itu agar para penyedia jasa dan pengguna jasa serta masyarakat dapat mengacu terhadap peraturan tersebut. Saya berharap Pemkot dapat peka sebagai mana diatur dalam UU bahwa fungsi mereka adalah melakukan pembinaan terhadap masyarakat jasa konstruksi bersama asosiasi yang menaungi badan usaha,” terangnya.

Dirinya juga menjamin Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Lampung siap hadir bila Pemkot Metro menggelar kegiatan Sosialisasi.

“LPJK Provinsi Lampung selaku lembaga yang diatur oleh UU sebagai tempat bernaungnya semua asosiasi jasa konstruksi tentunya siap diundang sebagai narasumber apabila Pemkot Metro akan melakukan kegiatan sosialiasi UU No. 02 Tahun 2017 tentang Jakon. Dengan digelarnya sosialisasi itu saya berharap agar di tahun 2019 proyek pembangunan� di Kota Metro dapat berjalan sesuai dengan aturan dari proses perencanaan, lelang sampai tahapan pengerjaan,” bebernya.

Peryataan Guruh yang meminta Pemkot Metro mensosialisasikan UU tersebut pun mendapat dukungan di tingkat provinsi. Ketua DPP Aspekindo provinsi lampung Rio Gunawan SE,M.Si. mengharapkan agar sosialisasi UU Jakon 2017 dapat digelar merata oleh pemerintah di masing-masing Pemkot dan Pemkab se Lampung.

“Seharusnya memang UU ini dapat di sosialisasikan di Kota Metro dan semua daerah di Provinsi Lampung, baik pemerintah, rekanan dan masyarakat,” katanya.

Selain Rio Gunawan, dukungan disosialisasikannya UU tersebut juga datang dari Ketua Lintas Asosiasi Provinsi Lampung, Topan Napitupulu. Guna mengantisipasi hal yang tidak di inginkan, Pria yang juga merupakan ketua Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional (Gabpeknas) Provinsi Lampung ini juga menyampaikan agar Pemerintah Kota Metro segera mensosialisasikan UU tersebut.

“Ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, dan Pemkot harus segera mensosialisasikan Undang-undang itu. Bukan hanya Metro, sosialisasi itu juga harus dilaksanakan di seluruh daerah di Lampung agar pelaksanaannya nanti mempunyai aturan yang jelas dan atas nama Undang-undang kita wajib mengikuti peraturan,” tandasnya.

Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi melaksanakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di Bali pada Kamis hingga Jum’at (23-24/3/2017) silam.

Beberapa substansi yang mendasar dan memberikan perubahan dalam UU� Jasa Konstruksi yaitu perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Perubahan juga mengenai pembagian peran pemerintah pusat dan daerah yang lebih jelas, perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing di Indonesia. Dan UU tersebut wajib disosialisasikan di berbagai wilayah di Indonesia.�(Arby)