PANARAGAN – Keberadaan warung wiralaba seperti Alfamart dan Indomart memang diperlukan di suatu daerah yang ramai dan menuju daerah yang modern. Tetapi bagaimana halnya jika keberadaan wiralaba sudah terlalu banyak. Tentu hal ini mengganggu kelangsungan usaha rakyat kecil yang berekonomi lemah.

Diketahui ada sembilan Alfa dan Indomart yang berdiri mulai dari Candra Mukti sampai dengan Panaragan Jaya. Itu diluar Tiyuh yang lain seperti Penumangan Baru, Mulya Asri dan Mulya Kencana.

Warung waralaba yang mulai beroperasi akhir tahun 2019 adalah di Candra Mukti satu dan di kelurahan Panaragan Jaya ada tiga, dua berada di depan Islamic Centre Tubaba dan satu depan lapangan Panaragan Jaya berdekatan dengan kantor Polres Tubaba.

Kabid Perdagangan di Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Tulangbawang Barat, Helmi Hartopo mengatakan bahwa Diskoperindag hanya berwenang di bidang pengawasan bahan makanan , sidak pasar, pengawasan barang yang kadaluarsa .

“Sidak pasar ini masalah harga bahan sembako di atas HET atau yang melebihi ketentuan,” ujar Helmi.

Sementara itu Kadis Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lukman mengatakan bahwa sejauh ini belum ada larangan untuk membatasi wiralaba, baik Perda maupun Lerbub.

“Sepanjang mereka mengikuti SOP yan ada di Kabupaten Tulangbawang Barat ya kita terbitkan izinnya,” ujar Lukman.

Satu pintu ini adalah dinas yang menerbit kan perizinan setelah proses awal selesai. “Proses awal itu seperti izin lingkungan , sertifikat pemilik dan lain-lainnya,” ujar Lukman.

Lebih lanjut Lukman mengatakan sekarang ini kita harus mendukung program nasional untuk menarik investor sebanyak banyak� nya dengan tidak mengabaikan aturan yang sudah ada di Tulangbawang Barat.* (Zai)