BANDARLAMPUNG – Laskar Lampung melakukan audiensi dengan DPRD Kota Bandar Lampungi terkait Taman Hijau Kota di Wayhalim Bandarlampung.

Audensi dihadiri Ketua Komisi l beserta anggota dan Ketua Komisi lll di Lobi DPRD setempat.

“Siapa yang mengalihfungsikan hutan kota panggil oleh DPRD. Bila perlu masyarakat suruh hadir. Tentunya pasti ada Arsip,” ungkap Ketua Umum Laskar Lampung Sunan Nero di dampingi puluhan anggota saat audensi di Lobi DPRD berlangsung Kamis (11/1/24)

Nero mengatakan, DPRD harus peka dan tidak tutup mata dalam kasus ini. Anggota dewan har UI s menyelidiki siapa yang mengalihfungsikan Taman Kota sampai ditimbun dengan urukan. Bahkan tidak diketahui kan dijadikan apa lahan itu hingga berdampak terhadap masyarakat sekitar dan penguna jalan.

“DPRD harus menyelidiki. Kalau komisi 1 itu ada keyakinan Hutan Kota stop aktivtas itu, Apakah lahan pengijauan itu bisa atau disahkan menurut undang-undang. Kalau toh boleh, sudah ketuk palu belum. Kalau itu belum, ini fungsi DPRD,” kata Sunan Nero

Sementara Ketua Laskar Lampung Kota Destra mengatakan Audensi ini untuk menanyakan hutan kota terbuka yang ada di Kecamatan Wayhalim yang berdampak luas terhadap masyarakat sekitar.

“Sempat banyak dalil DPRD namun seiringnya waktu audensi menemukan titik temu. Pada akhirnya Kamis depan kita akan gelar Audensi kembali oleh stekholder terkiat,” ungkap Ketaua Laskas Lampung Kota, Destra.

“Hutan taman hijau kota tentunya Itu sebagai ruang terbuka hijau dan di lihat saat ini sudah bukan jadi taman kota karena ada pengurukan tanah membuat dampak polusi terhadap masyarakat,” lanjutnya

Dijelaskannya, taman kota yang merupakan sarana prasarana untuk menyerap air dan polusi. Namun disini pemerintah kota bandarlampung diduga tutup mata dan memperbolehkan pihak ketiga untuk mengelola yang jelas itu dilindungi oleh undang – undang.

“Kami menanyakan tentunya yang dimaksud prihal tersebut oleh DPRD,” kata dia

Ketua Komisi l Sidik Efendi secepatnya dalam kurung satu minggu akan memanggil pihak terkait.

“Tentang persoalan Taman Hutan Kota secepatnya kita panggil pada Kamis depan dengan kita hadirkan stekholder terkait,” ujarnya

Sementara Ketua Komisi lll Yuginta mengatakan hutan kota itu di anggap masuk wilayah provinsi.

“Kalau masalah hutan kota kami pikir itu punya provinsi awal mulanya,” kata dia

“Dan ini sudah pernah kita panggil nyari perusahaannya aja sulit. Mereka belum ada izin. Jadi Amdalnya aja nggak ada,” pungkasnya (don)