BANDAR LAMPUNG � Dua cafe di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Radar Lounge dan Cafe Intan disegel paksa Tim Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Sabtu (22/1) malam.
Wali Kota Eva Dwiana yang ikut dalam razia menyampaikan, kedua cafe tersebut ditutup karena melanggar jam operasional yang berlaku. Cafe tersebut ditemukan masih buka meski lebih dari jam 23.00 WIB dan ramai pengunjung.
“Ada yang kami tutup sementara tadi malam, karena melanggar aturan,” kata walikota yang karib disapa Bunda Eva ini, Minggu (23/1).
Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Bandar Lampung, Ahmad Nurizky menjelaskan, kedua cafe tersebut sebelumnya telah diberikan peringatan. Namun, meski telah diberikan sanksi administratif pemilik tetap tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
Menurutnya, sepanjang Januari 2022, ada 7 tempat umum yang terdiri dari restoran, cafe, dan karaoke. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan sanksi administrasi kepada sejumlah lokasi lainnya.
“Dari awal Januari sudah ada yang kami tutup, semuanya ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan,” tegasnya. (lpc)