BANDAR LAMPUNG – Ferry Sulistyo atau yang ngetop disapa Alay ‘Ruko’ dikabarkan diciduk aparat kepolisian di Tanggerang Selatan. Ia ditangkap�Satreskrim Polres Tulangbawang atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Donny Kristian mendampingi Kapolres Tulangbawang AKBP Raswanto, mengatakan, Alay ditangkap di salah satu perumahan di Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, Rabu (14/3/2018) dini hari.
“Ia ditangkap di salah satu perumahan di daerah Serpong, Tanggerang Selatan,” ujar Donny seperti diwartakan lampost.co.
Pengembang Pasar SMEP Bandar Lampung tersebut ditangkap berdasarkan perkara tipu gelap pembanguna Ruko di Tulangbawang pada tahun 2012 silam. Namun penipuan tersebut dilaporkan oleh korban atas nama Syamsir Tanjung pada tahun 2014.
“Baru pulang dari klien-kliennya, kami memang lidik, dan mengetahui keberadaannya di luar Lampung. Tim langsung bergerak dan mengamankan dia,” katanya.
Hingga petang ini, Alay yang dikenal sebagai bos pengembang sejumlah pasar itu tengah berada di Mapolda Lampung. “Sekarang ada di Polda, tapi karena banyak perkara, di Polda juga ada, jadi sementara ada di sana,” katanya.
Alay Ruko dikenal sebagai pengembang sejumlah rumah toko (ruko) dan pasar di Lampung, khususnya di Bandar Lampung.Karena itulah, namanya menjulang dengan sebutan Alay Ruko
Entah kenapa, walikota dan pejabat daerah sangat suka bekerjasama dengan Alay ini meski�beberapa kali hasil kerjaannya kerap bermasalah. Misalnya Pasar Bawah yang kemudian menjadi gedung Ramayana Tanjungkarang. Konstruksi bangunan sempat dikeluhkan karena kerap bergetar saat kendaraan melintas di bawah.
Yang teranyar adalah wacana pembangunan Pasar SMEP. Alay yang menjadi Direktur PT Prabu Makmur dipercaya pemerintahan Herman HN untuk membuat pasar tradisional itu lebih modern. Tapi kenyataannya,�sampai saat ini progres pembangunan mangkrak� tanpa kejelasan. Padahal, banyak pedagang sudah terlanjur menyetor banyak uang sebagai uang muka. (lpc/ilo)