BANDARLAMPUNG – Jalannya sidang gugatan praperadilan oleh Pemohon Pengusaha Raja Besi Tua, H. Nuryadin S.H., terhadap Termohon Kapolres Kota Bandarlampung Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, memasuki babak akhir. Dalam putusan yang dibacakan hari ini, Kamis, 18 Desember 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berketetapan menolak gugatan praperadilan yang diajukan.
Dengan demikian, adanya penyidikan dan penetapan tersangka terhadap H. Nuryadin dalam kasus memberikan keterangan palsu diatas sumpah dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan terhadap H. Darussalam, S.H., sebagaimana yang dilaporkan Penasehat Hukum (PH) Ujang Tommy, S.H., M.H, oleh penyidik Polresta Bandarlampung dinyatakan telah sah berdasarkan prosedur hukum.
Dihubungi terpisah Penasehat Hukum, H. Darussalam, Ujang Tommy mengaku bersyukur atas adanya putusan praperadilan ini.
“Alhamdulillah. Ada putusan ini menegaskan jika langkah penyidik Polresta Bandarlampung dalam menetapkan H. Nuryadin sebagai tersangka berdasarkan laporan yang telah kami sampaikan, ternyata sudah diuji dan dinyatakan sah sesuai prosedur hukum KUHAP,” terang Ujang Tommy dari dari kantor Ahmad Handoko, S.H.,M.H. Law Office advokat dan Konsultan Hukum, Kamis, 18 Desember 2025.
Untuk itu, Ujang Tommy berharap kepada Kapolresta Bandarlampung Kombes. Pol. Alfret Jacob Tilukay, agar dapat segera melimpahkan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Sehingga nantinya dapat dilimpahkan ke PN Tanjungkarang untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang ditunjuk. Sebab saat ini sudah tidak ada lagi yang menghalangi jalannya penyidikan. Semua telah dinyatakan hakim bahwa telah sah sesuai prosedur.
“Selain itu, dengan adanya pelimpahan perkara ini ke ke jaksa, hingga ke PN Tanjungkarang, nantinya akan ada kepastian hukum yang didapat kliennya, H. Darussalam. Kasihan, penanganan kasus ini sudah lebih dua tahun menunggu,” pungkasnya.
Seperti diketahui, H. Nuryadin sebelumnya mengajukan gugatan prapradilan ke PN Tanjungkarang dengan termohon Kapolres Cq Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung dengan klasifikasi gugatan perkara tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam permohonan prapradilan, H. Nuryadin meminta agar hakim tunggal PN Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim, tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.e/XI/2025/Reskrim tanggal 14 November 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Karenanya Penetapan/Surat Perintah Penyidikan a-quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan.
Lalu, menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Karenanya Penetapan Tersangka a-quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum serta segala akibat yang ditimbulkan.
Kemudian, menyatakan segala jenis alat bukti yang digunakan oleh Penyidik dalam perkara ini berdasarkan Nomor; Sp.Sidik/73/lll/2025/Reskrim, tanggal 08 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim tanggal 16 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/73.e/XI/2025/Reskrim tanggal 14 November 2025 Batal demi Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
Serta menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan mudah dan tanpa syarat dan memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung/ POLDA LAMPUNG Resta Balam tertanggal 07 September 2023 di Kepolisian Resort Kota Bandarlampung dengan pelapor Ujang Tommy,S.H., M.H., (untuk dan atas nama H. Darussalam, SH).
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, tim PH H. Nuryadin, yang terdiri dari Mix Hersen, S.H., M.H., Firman Simatufang, S.H., M.H., dan Muhammad Yani, S.H., belum bisa memberikan tanggapan terkait langkah hukum yang akan di tempuh. Alasannya, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan klienya, H. Nuryadin.(red)




















