BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan ini menandai penguatan sinergi antar dua institusi penting dalam mengawal proses demokrasi, di Kantor Kejati Lampung, Senin (19/05).

Acara penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejati Lampung ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Gistiawan, dan Ahmad Qohar, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Iskardo P. Panggar menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama formal antara Kejati dan Bawaslu Lampung. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari perjanjian tingkat pusat antara Bawaslu RI dan Kejaksaan Agung.

“Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT atas kelimpahan kesehatan dan kesempatan bersilaturahmi dalam penandatanganan kerja sama hari ini. Ini adalah turunan dari MoU di tingkat pusat yang menjadi dasar kuat bagi kita untuk membangun kolaborasi strategis di daerah,” ujar Iskardo.

Lebih lanjut, Iskardo menggarisbawahi bahwa tantangan dalam proses demokrasi, khususnya di Lampung, masih cukup kompleks. Ia mencontohkan masih adanya satu daerah, yakni Pesawaran, yang harus menjalani PSU sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilkada serentak 2024.

“Jangan sampai yang terjadi disalah satu Kabupaten di Indonesa, di mana PSU harus diulang kembali karena putusan MK, juga menimpa Pesawaran. Biaya PSU ini besar. Dana yang seharusnya untuk pembangunan rakyat akhirnya terserap hanya untuk pelaksanaan ulang pemungutan suara,” tegas Iskardo.

Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama Bawaslu dengan Kejaksaan sebenarnya telah berlangsung dalam wadah Sentra Gakkumdu, terutama untuk penanganan pelanggaran pidana pemilu. Namun kerja sama yang baru saja diteken ini memperluas cakupan ke bidang perdata dan tata usaha negara.

“Sampai hari ini ada 11 laporan yang masuk ke Bawaslu Pesawaran. Penanganannya tentu melibatkan banyak pihak, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian. Maka kerja sama ini sangat penting untuk memperkuat langkah-langkah penegakan hukum yang komprehensif,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo dalam sambutannya menyampaikan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum secara penuh kepada Bawaslu Lampung, baik dalam bentuk litigasi maupun non-litigasi. Ia juga menekankan bahwa pendampingan ini akan diberikan tanpa biaya.

“Kami hadir untuk mendampingi Bawaslu dalam konteks perdata dan tata usaha negara. Ini penting karena dalam setiap proses demokrasi, sering muncul gugatan atau sengketa dari pihak yang tidak puas. Fungsi Datun Kejati hadir untuk mengawal proses itu secara adil dan profesional, dan yang pasti tanpa biaya alias gratis,” ujar Danang.

Danang juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam mengawal demokrasi. Ia menegaskan bahwa kejaksaan bukan hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam memperkuat kelembagaan negara, termasuk dalam proses pemilu.

“Kami siap bersinergi sepenuhnya. Kami dukung proses demokrasi di Lampung, termasuk PSU di Pesawaran. Saya akan minta Asdatun, Kasidatun, Kajari di Pesawaran, serta Asintel untuk mengawal proses ini dengan maksimal,” tambahnya.(rls)