BANDARLAMPUNG – Tekad M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., untuk mempertahankan tanah miliknya seluas 7.813 meter2 yang kini telah beralih kepemilikan, agaknya tak main-main. Buktinya dalam waktu dekat ini, Ketua Dewan Penasehat Kadin Provinsi Lampung masa bhakti 2023-2028 tersebut bakal menghadap Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, S.S., M.Si. Tujuannya untuk melaporkan oknum pejabat BPN Kota Bandarlampung yang diduga terlibat “mafia tanah” hingga mengakibatkan tanah miliknya yang berada di simpang Jl. Wan Abdurahman/Cempaka, RT 01, LK III, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung kini telah beralih kepemilikan.

“Sebelum membawa masalah ini keranah hukum, terlebih dahulu saya akan menghadap Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dalam waktu dekat ini. Saya akan laporkan semuanya. Dimana saya telah menjadi korban “mafia tanah” yang juga diduga melibatkan oknum pejabat BPN Kota Bandarlampung hingga tanah saya bisa beralih kepemilikan,” tutur Alzier, Kamis, 10 Juli 2025.

Padahal lanjut Alzier, tanah seluas 7.813 meter2 yang kini beralih  kepemilikan itu, diperolehnya berdasarkan hibah yang dituangkan dalam surat pelepasan dari saudara Safei Sani Tjakra tertanggal 6 Maret 2020. Bahkan dia sempat memasang plang pemberitahuan serta membayar tunai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pertama atas lahan tersebut kepada Pemkot Bandarlampung, pada 5 Mei 2020 lalu.

“Tapi saya justru kaget, dapat kabar kini lahan itu sudah beralih kepemilikan. Dan ini saya yakin bisa terjadi karena adanya praktek mafia tanah yang melibatkan oknum pejabat Kota Bandarlampung,” tegasnya Alzier lagi.

Sebelumnya Alzier sempat menceritakan jika dia merasa tertipu atas adanya dugaan mafia tanah yang diduga melibatkan pejabat BPN Kota Bandarlampung, yang menimpanya sejak tahun 2020. Berawal dari dia memberikan mandat untuk pembuatan dan pengurusan sertifikat, Namun, bukan selesai sertfikatnya, lahannya yang ada ternyata saat ini sudah dipagar beton dan beralih nama. Dia pun menduga pengalihan lahannya ada permainan mafia tanah yang melibatkan aparat pemerintahan setempat.

“Jujur saya telah tertipu oleh pejabat BPN Kota Bandarlampung,” ujar Alzier.

Alzier pun mengaku prihatin. Sekelas dirinya saja bisa menjadi korban praktek mafia tanah. Apalagi rakyat kecil.

“Karenanya saya minta, aparat penegak hukum untuk turun menindaklanjuti permasalahan. Praktek mafia tanah di Lampung ini sudah sangat marak dan kerap melibatkan pejabat BPN. Contoh terbaru, lihat saja perkara mafia tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI yang saat ini sedang disidik Kejati Lampung. Selain melibatkan pengusaha ternama di Lampung, Thio Stefanus Sulistio, juga menyeret mantan Kepala BPN Lampung Selatan, Lukman dan oknum Notaris/PPAT Theresia,” tegas Alzier.(red)