BANDARLAMPUNG – Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P., mengaku lega dan bersyukur. Ini terkait adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menerima gugatan praperadilan yang dilayangkannya. Dimana dalam putusannya, pengadilan akhirnya membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah KONI Lampung TA 2020 oleh Kejati Lampung.

“Alhamdulillah. Saya sujud syukur. Akhirnya ada kepastian hukum terkait status saya sebagai tersangka,” tutur Agus Nompitu.

Seperti diketahui Agus Nompitu menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-11/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 oleh Kejati Lampung.

Penetapan ini akhinya dibatalkan, setelah PN Tanjungkarang dalam putusannya Rabu, 18 Juni 2025, yang menerima gugatan praperadilan yang diajukan Agus Nompitu. (red)