BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, akhirnya menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon Dr. Agus Nompitu, S.E. M.T.P. pada Kejati Lampung, Rabu, 18 Juni 2025. Ini terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020 oleh Kejati Lampung.
Dalam gugatan praperadilan yang diajukan, Agus Nompitu mengajukan beberapa tuntutan. Yakni Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-11/L.8/Fd/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Lalu, menyatakan tidak sah segala keputusan, penetapan, dan tindakan hukum yang dikeluarkan dan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon.
Kemudian, memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, dan harkat, serta martabatnya. Dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Sebelumnya Praperadilan yang diajukan Agus Nompitu, pernah ditolak PN Tanjungkarang, Rabu (27/3/2024). Alasanya saat itu, dalam pertimbangannya Hakim tunggal PN Tanjungkarang Agus Windana yang menolak prapid Agus Nompitu, menjelaskan bukti yang disampaikan pemohon sudah masuk pokok perkara. Sementara wewenang praperadilan hanya memeriksa dan mengadili sah atau tidaknya suatu alat bukti formil.
“Praperadilan hanya menilai alat bukti dari segi formil. Pemohon yang mempertanyakan pertanggungjawaban KONI sudah masuk pokok perkara. Tak beralasan hukum dan patut ditolak,” kata Agus Windana.
Hakim juga menolak keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan pemohon. Menurut hakim perhitungan laporan hasil perhitungan (LHP) dari auditor independen yang menghitung kerugian negara di kasus dana hibah KONI Lampung sudah sah.
“Audit yang hanya boleh dilakukan BPK tidak dapat dibenarkan. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, perhitungan kerugian negara yang bersertifikasi yang punya keahlian audit investigasi berwenang dalam audit,” katanya.(red)