BANDAR LAMPUNG – Sidang kedua terdakwa Dendi Ramadhona cs
diwarnai adu mulut petugas dan massa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Senin (31/3/2026).
Kericuhan tak terhindarkan setelah pendukung terdakwa merangsak hingga mendekati area steril saat mobil tahanan tiba di lokasi. Padahal, lokasi penurunan tahanan seharusnya bebas dari pihak luar demi menjamin keamanan dan kelancaran proses transisi tahanan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pesawaran, serta petugas pengamanan lainnya, harus berjibaku mengendalikan situasi yang kian memanas.
Desakan massa yang terlalu dekat dengan kendaraan tahanan memicu adu mulut dengan petugas. Imbauan agar mundur berulang kali disampaikan, namun tidak sepenuhnya diindahkan oleh para pendukung.
“Silakan sterilkan lokasi ini, kami mau menurunkan tahanan,” tegas salah satu petugas di tengah kerumunan.
Ketegangan mencapai puncak ketika sebagian massa tetap bertahan di titik penurunan meski telah diperingatkan. Aparat pun terpaksa mengambil langkah tegas dengan mengurai kerumunan dan memaksa massa menjauh.
Setelah situasi berhasil dikendalikan, proses penurunan para terdakwa akhirnya dapat berlangsung sesuai prosedur pengamanan.
Peristiwa ini menjadi gambaran tingginya atensi publik terhadap kasus yang menjerat mantan Bupati Pesawaran dua periode tersebut, sekaligus menjadi ujian kesiapsiagaan aparat dalam menjaga ketertiban di tengah tekanan massa.
Diketahui, selain Dendi Ramadhona, turut menjadi terdakwa dalam perkara ini antara lain mantan Kepala Dinas PUPR Zainal Fikri serta tiga pihak lainnya, yakni Sahril, Syahril Ansori, dan Adal Linardo.
Dalam surat dakwaan, Dendi disebut terlibat dalam dugaan korupsi proyek perluasan jaringan perpipaan SPAM tahun anggaran 2022 senilai Rp8,27 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,02 miliar.
Tak hanya itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi hingga Rp59 miliar serta dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa mengungkapkan, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp1,2 miliar serta memperkaya pihak lain dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Dendi dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi hingga ketentuan dalam KUHP, termasuk pasal penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, dan TPPU.(**)




















