BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melimpahkan berkas kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan proyek penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Jumat, 21 November 2025. Sebagai tersangka yakni Robby Kurniawan Saputra, S.P., M.Si bin Drs. Nindyo Sularto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro.
Pelimpahan ini tertuang dalam surat nomor B-1979 /L.8.12/Ft.1/11/2025. Rencananya sidang perdana akan dilakukan pada hari Rabu, 3 Desember 2025.
Seperti diketahui Robby Kurniawan Saputra kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Metro, Selasa, 11 November 2025.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Metro, Puji Rahmadian mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 1.066.845.678. Hal ini berdasarkan hasil dari audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan. Ia menjelaskan, Kejari Metro menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terbaru pada tanggal 30 September 2025, setelah permohonan praperadilan Robby Kurniawan Saputra dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Metro.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Metro, Ardo Gunata menambahkan, pasca dikeluarkannya Sprindik terbaru, pihaknya melakukan pemeriksaan ulang, mulai dari memeriksa saksi, ahli, dan juga keterangan ahli. Selain itu, tim juga turun kembali ke lapangan, ke Jalan Dr Soetomo. Dari pemeriksaan kembali, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Robby Kurniawan Saputra sebagai tersangka.(red)


















