BANDARLAMPUNG – Ir. Jalaludin, MP., mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) kembali menjalani persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis, 15 Mei 2025 lalu. Yakni dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Proyek Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-batu bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesibar tahun 2022 senilai Rp. 4.153.200.000,- (Empat milyar seratus lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah)
Kasus ini juga menyeret terdakwa Abdul Wajid, S.T., Direktur PT.Citra Primadona Perkasa selaku penyedia barang/rekanan serta Bayu Dian Sauptra, S.T., sebagai Direktur CV. Garudayana Consultant selaku Konsultant Pengawas.
Perkara ini dinilai Jaksa Penuntut Umum telah merugikan keuangan negara atau perekonomian begara sejumlah Rp.1.375.356.769,- (Satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah). Ini sebagaimana laporan perhitungan kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh ERWINTA MARIUS, Ak,MM.CA,SPA Ahli Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni dan Rekan.
Sebelumnya Ir. Jalaludin saat ini sedang menjalani persidangan kasus tipikor proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Marang – Kupang Ulu Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 senilai Rp5.839.009.000,00 (lima milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta sembilan ribu rupiah). Kasus ini menyeret Supardi Rudianto selaku Direktur Utama CV. Fhorist Asror Agung sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini dinilai telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.887.218.440,32. (Satu milyar delapan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus empat puluh koma tiga puluh dua rupiah). Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung dengan Nomor : PE.03.03/SR/S-1054/PW08/5/2024 tanggal 05 Agustus 2024.
Terdakwa Jalaludin sendiri diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(red)