BANDARLAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Wulandari, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Kamis, 15 Mei 2025 melimpahkan berkas perkara kasus penipuan dengan tersangka Ayu Rismanita ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Rencananya sidang perdana kasus ini akan digelar PN Tanjungkarang pada hari Kamis, 22 Mei 2025 di ruang Oemar Seno Haji. Demikian tercantum dalam website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diunggah PN Tanjungkarang.

Turut terlampir beberapa barang bukti dalam perkara ini. Antara lain, beberapa lembar rekening koran Bank BCA atas nama Vita, Ayu Rismanita dan Demika Pane. Serta rekening koran Bank BNI atas nama Ramulus Prabawa dan rekening koran Bank BRI atas nama Hanna Tera Septia.

Sebelumnya tersangka Ayu Rismanita yang merupakan mantan calon anggota legislatif (Caleg) sekaligus eks Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Pesawaran diadukan kepolisi dalam kasus tipugelap Rp345 Juta, sejak 11 Juli 2024 lalu. Sebagai pelapor adalah Vita, warga Villa Citra II, Wayhalim, Bandarlampung.

Kasus ini sendiri sempat menyeret nama mantan anggota DPRD Lampung, R. Prabawa. Dimana mantan kuasa hukum pelapor, Andri Meirdyan Syarief, S,H., M.H., beberapa waktu lalu sempat meminta penyidik Polres Bandarlampung mengambil tindakan hukum dengan memeriksa saksi atas nama Ramulus Prabawa guna dimintakan keterangannya. Serta melakukan penyitaan terhadap print-out rekening koran Bank atas nama saksi Ramulus Prabawa. Tujuannya untuk membuktikan penggunaan uang yang diterima oleh terlapor Ayu Rismanita dari kliennya, Vita.

Laporan Vita tercantum dengan nomor LP/B/991/VI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, tanggal 11 Juli 2024. Ini mencakup dugaan tipu gelap modus menjanjikan proyek pemasokan batu dan pasir untuk sebuah proyek konstruksi di Bandar Lampung yang dijanjikan terlapor Ayu Rismanita.

Vita mengaku telah menyerahkan uang secara bertahap mulai 28 Agustus 2023 hingga 15 Desember 2023, dengan total mencapai Rp345 juta. Namun, proyek yang dijanjikan tak pernah terealisasi. Ketika meminta uangnya kembali, Vita hanya menerima janji-janji tanpa kepastian, hingga akhirnya kasus ini pun dilaporkan ke polisi.(red)