PESAWARAN – Selain rumah Dendi Romadhona di Bandar Lampung, penyidik Kejati Lampung juga dikabarkan menggeledah rumah dinas (Rumdin) bupati Pesawaran di Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedongtataan Pesawaran pada Rabu (24/9/25) kemarin.
Pengeledahan terkait hal yang sama, yakni dugan proyek SPAM Rp8 milyar di Kecamatan Kedondong dan Waylhilau tahun 2022.
Diketahui, Bupati Pesawaran saat ini Nanda Indira merupakan isteri dari bupati sebelumnya, Dendi Romadhona.
Menurut informasi masyarakat, penggeledahan oleh Pidsus Kejati Lampung tersebut langsung di dampingi oleh Rukun Tetangga (RT) setempat.
“Waktu pada pengeledahan rumah mantan Bupati Dendi Ramadhona di Bandarlampung. Kejati juga geledah rumah Dinas Bupati di Desa Kurungan Nyawa pengeldahan itu juga di dampingi pak RT. Bahkan Pak RT mengantarkan pulang pihak Kejati ke Kantor Kejati Lampung,” ucap seorang sumber, Jumat (26/9/25)
Dalam pengeledahan tersebut tim Kejati Lampung dikabarkan membawa sejumlah dokumen penting, dan kendaraan roda dua jenis trail dan berkas lainnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo mengatakan bahwa, penggeledahan tersebut dilakukan Kejati untuk memenuhi alat bukti yang memang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum dalam perkara terkait.
“Tidak semua proses penegakan hukum, sesuai ketentuannya, harus dibuka secara langsung, namun tahap demi tahap,” ujarnya.
Danang mengatakan, penindakan hukum memerlukan waktu sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Proses yang sedang berlangsung ini sifatnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang mana secara ketentuan sifatnya sangat terbatas,” sambung dia.
Artinya, kata Danang, tidak semuanya bisa segera disampaikan kepada publik.
“Tidak hanya karena aturannya begitu tapi juga demi tercapainya target dan sasaran yang sedang kita usahakan,” pungkasnya. (**)