Palembang – Istilah PPPK Paruh Waktu ramai di bahas pada awal 2025. Itu merupakan kesempatan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dilansir website Menpan RB, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah puasa maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan lebih lengkap untuk PPPK Paruh Waktu dapat disimak dalam rangkuman berikut ini. Yuk, simak dan ketahui ulasan pentingnya.

Pengertian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan penataan Non-ASN, memenuhi ASN di instansi, memperjelas status pegawai non ASN, dam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pengadaan ini untuk mengisi beberapa kebutuhan jabatan yakni:

Guru dan tenaga kependidikan
Tenaga kesehatan
Tenaga teknis
Pengelola umum operasional
Operator operasional
Pengelola layanan operasional
Penata layanan operasional

Status PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Status kepegawaian PPPK Paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK. Pihak yang menetapkan jangka waktu kerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu adalah PPK (Pejabat Pegawai Pemerintahan).

Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Keputusan pengangkatan dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja. Evaluasi kinerja tiga bulan dan tahunan akan dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK. Adapun kewajiban lainnya yakni:

Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah.
Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik dan kode perilaku ASN.
Menjaga netralitas.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sumber pendanaan untuk upah berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain upah, PPPK Paruh Waktu mendapatkan fasilitas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai acuan berikut ini upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dikutip dari detikEdu.

1. Pulau Sulawesi
Sulawesi Selatan dari Rp 3.434.298 naik menjadi Rp 3.657.527
Sulawesi Barat dari Rp 2.914.958 naik menjadi Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara dari Rp 2.885.964 naik menjadi Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah dari Rp 2.736.698 naik menjadi Rp 2.915.000
Sulawesi Utara dari Rp 3.545.000 naik menjadi Rp 3.775.425
Gorontalo dari Rp 3.025.100 naik menjadi Rp 3.221.731
2. Pulau Jawa
DKI Jakarta dari Rp 5.067.381 naik menjadi Rp 5.396.761
Jawa Barat dari Rp 2.057.495 menjadi Rp 2.191.232
Jawa Tengah dari Rp 2.036.947 naik menjadi Rp 2.169.349
Jawa Timur dari Rp 2.165.244 naik menjadi Rp 2.305.985
Banten dari Rp 2.727.812 naik menjadi Rp 2.905.119
Daerah Istimewa Yogyakarta dari Rp 2.125.897 naik menjadi Rp 2.264.080
3. Pulau Kalimantan
Kalimantan Utara dari Rp 3.361.653 naik menjadi Rp 3.580.160
Kalimantan Timur dari Rp 3.360.858 naik menjadi Rp 3.579.313
Kalimantan Selatan dari Rp 3.282.812 naik menjadi Rp 3.496.195
Kalimantan Tengah dari Rp 3.261.616 naik menjadi Rp 3.473.621
Kalimantan Barat dari Rp 2.702.616 naik menjadi Rp 2.878.286
4. Pulau Sumatera
Sumatera Barat dari Rp 2.811.449 naik menjadi Rp 2.994.193
Sumatera Utara dari Rp 2.809.915 naik menjadi Rp 2.992.559
Sumatera Selatan dari Rp 3.456.874 naik menjadi Rp 3.681.570
Aceh dari Rp 3.460.672 naik menjadi Rp 3.685.616
Riau dari Rp 3.294.625 naik menjadi Rp 3.508.776
Lampung dari Rp 2.716.497 naik menjadi Rp 2.893.070
Bengkulu dari Rp 2.507.079 naik menjadi Rp 2.670.039
Jambi dari Rp 3.037.121 naik menjadi Rp 3.234.535
Kepulauan Riau dari Rp 3.402.492 naik menjadi Rp 3.623.654
Kepulauan Bangka Belitung dari Rp 3.640.000 naik menjadi Rp 3.876.600
4. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali dari Rp 2.813.672 naik menjadi Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat dari Rp 2.444.067 naik menjadi Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur dari Rp 2.186.826 naik menjadi Rp 2.328.969
Maluku Utara dari Rp 3.200.000 naik menjadi Rp 3.408.000
Maluku dari Rp 2.949.953 naik menjadi Rp 3.141.700
5. Papua
Papua dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850
Papua Barat dari Rp 3.393.000 naik menjadi Rp 3.615.000
Papua Tengah dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.848
Papua Pegunungan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.847
Papua Barat Daya dari Rp 3.293.500 naik menjadi Rp 3.614.000
Papua Selatan dari Rp 4.024.270 naik menjadi Rp 4.285.850

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan ketentuan.

2. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi pegawai non-ASN.

3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

4. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

5. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

6. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

7. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian.

8. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(detik.com/net)