JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perhitungan awal kerugian negara kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Hasilnya, dugaan kerugiannya mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), sebagaimana dilansir detikNews.
Hal itu merupakan hitungan internal KPK. Budi menyebut pihaknya telah mendiskusikan hal itu dengan BPK.
Budi mengatakan angka kerugian negara itu berasal dari hitungan internal KPK. Hasil hitungan tersebut juga telah didiskusikan dengan BPK.
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ujarnya.
Diketahui, KPK telah mengumumkan kasus ini berada di tahap penyidikan. KPK tengah membidik sosok pemberi perintah terkait kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan.
“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8).
Tak hanya itu, KPK juga akan menelusuri aliran dana terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Kendati demikian, Asep belum membeberkan lebih lanjut terkait sosok pemberi perintah dan pihak yang menerima aliran dana itu.
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” tuturnya.
Asep Guntur Rahayu, menegaskan tidak tergesa-gesa menetapkan tersangka supaya penyidik punya keleluasaan menghimpun bukti. Asep mengeklaim, surat perintah penyidikan (sprindik) umum membuat penyidik bekerja lebih bebas.
“Kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” ujar Asep.
KPK gencar melakukan penyelidikan soal dugaan korupsi kuota haji dan telah meminta keterangan kepada eks menag Yaqut Cholil Quomas. Kasus tersebut bermula pada 2023. Saat itu, Presiden RI Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi hingga memperoleh kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.
Dari regulasi yang ada, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen, sedangkan sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus. Tapi diduga ada ‘permainan’ kuota di sana hingga berujung kasus hukum.
KPK sudah meminta keterangan eks Menag Gus Yaqut pada 7 Agustus. Pascapemeriksaan itu, KPK menaikkan status perkara ke level penyidikan tanpa menyebutkan tersangkanya. (red/net)