JAKARTA –  Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu ketentuan dalam beleid tersebut adalah efisiensi transfer ke daerah (TKD), selain efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga.

Dalam Pasal 17 dijelaskan TKD yang bisa dipangkas atau diefisiensi meliputi TKD untuk infrastruktur, TKD untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan suatu daerah, TKD yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah.

Lalu TKD yang tidak digunakan untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan juga TKD lainnya yang ditentukan, berdasarkan arahan Presiden.

Meski TKD ikut dipangkas namun Sri Mulyani tetap menekankan efisiensi TKD harus mempertimbangkan beberapa poin.

“Efisiensi TKD mempertimbangkan tugas, fungsi dan kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” tulis ayat 2 Pasal 17 beleid tersebut.

Kemudian TKD hasil efisiensi dapat berupa TKD per daerah dan TKD yang belum dirinci per daerah. TKD hasil efisiensi ini dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali mendapatkan arahan dari presiden.

Nantinya Menkeu akan menetapkan penyesuaian rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang. Rincian ini digunakan sebagai dasar penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah pusat dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk masing-masing daerah.

Disisi lain dalam PMK ini juga mengatur ketentuan pos belanja mana saja yang dikurangi.

Dalam Pasal 3 aturan tersebut, dijelaskan untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja, Menkeu menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing Kementerian/Lembaga yang ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja.

Kemudian jenis belanja dalam barang dan modal mana saja yang bisa diefisiensi oleh kementerian atau lembaga adalah arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

 “Jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lainnya sesuai arahan Presiden,” tulis Poin 3 Pasal 3 beleid tersebut.

Berikut daftar belanja barang dan belanja modal yang terkena efisiensi:

  • Alat tulis kantor
  • Kegiatan seremonial
  • Rapat, seminar, dan sejenisnya
  • Kajian dan analisis
  • Diklat dan bimtek
  • Honor output kegiatan dan jasa profesi
  • Percetakan dan souvenir
  • Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
  • Lisensi aplikasi
  • Jasa konsultan
  • Bantuan pemerintah
  • Pemeliharaan dan perawatan
  • Perjalanan dinas
  • Peralatan dan mesin.(red/kumparan.com)