BANDARLAMPUNG – Sekitar pukul 01.00 WIB dinihari penyidik Pidsus Kejati Lampung rampung memeriksa Nanda Indira. Bupati Kabupaten Pesawaran ini selesai diperiksa dalam pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh suaminya, Dendi Ramadhona.

Sebelumnya Dendi sendiri yang merupakan mantan Bupati Pesawaran selama dua periode telah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Pidsus Kejati Lampung. Yakni dalam kasus korupsi Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar.

Dalam pemeriksaan ini Nanda Indira, menurut Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, S.H., M.H., di klarifikasi bukan dalam kapasitas sebagai Bupati Pesawaran. Namun sebagai istri tersangka Dendi. Pemeriksaan ini diantaranya fokus sekitar pada persoalan beberapa aset yang telah disita Kejati Lampung.

Seperti diketahui dalam perkara ini penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset-aset milik Dendi. Antara lain,
8 unit kendaraan (4 mobil dan 4 motor) yang diperkirakan bernilai Rp 1 miliar. Lalu,
Sertifikat tanah dan bangunan yang diperkirakan bernilai Rp 41 miliar.

Kemudian 40 pcs tas branded diperkirakan bernilai Rp800 juta. Serta uang tunai sebanyak Rp 2.273.148.653. Adapun total nilai aset yang disita ditaksir sekitar Rp45,27 miliar.(red)