Oleh : Dr. As’ad, S.Ag., S.Hum., M.H., C.Me
Dosen UIN JUrai Siwo Metro Lampung
Pendidikan adalah salah satu pilar utama penopang kemajuan suatu Bangsa. Dengan kata lain maju tidaknya suatu bangsa sangat ditentukan oleh kualitas pendidikannya. Oleh karena itu Konstitusi telah menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak fundamental setiap warga negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
Dalam praktiknya, penyelenggaraan pendidikan, selain dilakukan oleh masyarakat sendiri, juga dilakukan oleh pemerintah, atau sekurang-kurangnya mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pendidikan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah ini pada akhirnya menimbulkan proses saling mempengaruhi. Dari satu sisi situasi pemerintahan dipengaruhi oleh corak dari lulusan pendidikan, dan pada sisi lain pemerintah juga mempengaruhi dunia pendidikan. Corak pendidikan, arah dan tujuannya selanjutnya ditentukan oleh corak politik yang ditentukan oleh pemerintah. Dengan demikian, campur tangan atau pengaruh pemerintah terhadap pendidikan ini cukup besar dengan segala kebijakan yang ditempuh demi suksesnya pendidikan seluruh warga negara.
Dewan Pendidikan adalah lembaga independen yang berperan sebagai mitra Pemerintah Daerah. Berdasarkan Permendiknas No. 044/U/2002, Dewan Pendidikan memiliki fungsi utama sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan mediator dalam kebijakan pendidikan di daerah. Keberadaan Dewan Pendidikan di Provinsi Lampung diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan pendidikan yang partisipatif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, Dewan Pendidikan didisain sebagai lembaga yang memiliki peran strategis untuk membantu pemerintah daerah dalam merumuskan, mengawasi, dan mendorong kebijakan pendidikan sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan terutama di Provinsi Lampung,
Tulisan opini dibuat untuk menggambarkan peta kondisi pendidikan di Lampung yang sebenarnya di satu sisi, dan peran strategis Dewan Pendidikan sebagai ekosistem pendidikan dalam upaya menjamin peningkatan mutu pendidikan dalam hal ini –dengan mengambil salah satu contoh—yakni pelaksanaan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan dan Tantangan Program Pendidikan di Provinsi Lampung.
Dalam Teori banyak definisi tentang konsep kebijakan. Thomas Dye memberi batasan atas kebijakan sebagai “…apa saja yang hendak dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah.” Richard Hofferbert mendefinisikan sebagai “…produk-produk yang kelihatan dari keputusan-keputusan yang diambil oleh tokoh-tokoh yang dapat mengidentifikasikan diri dengan cita-cita masyarakat.”
Banyak peneliti lain berpendapat bahwa tidak mungkin memberikan satu definisi saja atas kebijakan. Mereka yakin bahwa perlu mendaftarkan berbagai elemen dan pengertian-pengertian lain mengenai kebijakan, seperti tujuan-tujuan dan implementasi program-program, atau pemikiran-pemikiran sebagai bermacam-macam aspek keuntungan langsung dan tidak langsung serta biaya kebijakan. Agak berbeda dengan definisi-definisi di atas, James Anderson mendefinisikan kebijakan sebagai “suatu pola tingkah laku yang terarah kepada tujuan yang diikuti oleh seseorang atau beberapa orang dalam menangani suatu masalah.” Pola tingkah laku yang terarah kepada tujuan berhubungan dengan kenyataan bahwa kebijakan adalah sesuatu yang gelap dan abstrak yang mendorong kepada keputusan-keputusan selanjutnya. Dalam Ensiklopedi Politika, kebijakan disebut dengan istilah “kebijaksanaan,” yang dalam bahasa Inggris juga disebut dengan public policy, policy ataupun beleid. Yang dimaksud dengan kebijaksanaan adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan itu.
Pada umumnya, pihak yang membuat kebijaksanaan tersebut sekaligus mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya. Secara umum terdapat empat faktor yang mempengaruhi kebijakan, yaitu lingkungan, persepsi pembuat kebijakan mengenai lingkungan, aktivitas pemerintah perihal kebijakan, dan aktivitas masyarakat perihal kebijakan. Pengertian lingkungan dikelompokkan ke dalam tiga kategori. Pertama, lingkungan umum di luar pemerintahan dalam arti pola-pola yang melibatkan faktor sosial, ekonomi, politik, sistem kepercayaan, dan nilai-nilai, seperti pola pengangguran, pola-pola partisipasi politik, dan urbanisasi. Kedua, lingkungan di dalam pemerintah dalam arti struktural, seperti karakteristik birokratis, dan personil berbagai departemen dan karakteristik berbagai komisi, dan para anggota dalam badan perwakilan rakyat maupun dalam arti proses, seperti karakteristik pembuatan keputusan di berbagai departemen dan badan perwakilan rakyat. Ketiga, lingkungan khusus dari kebijakan tertentu. Suatu kebijakan akan dipengaruhi oleh kebijakan yang dibuat sebelumnya.
Ketiga jenis lingkungan ini secara sendiri atau bersama-sama kemungkinan akan mempengaruhi proses dan isi kebijakan. Selain itu, persepsi pembuat kebijakan yang akurat maupun yang tidak akurat atas lingkungan-lingkungan itu, termasuk atas berbagai peristiwa dan kecenderungan yang terjadi dalam pemerintahan maupun di luar pemerintah, juga ikut mempengaruhi kebijakan yang akan dibuat karena elit akan bertindak atas persepsi sendiri.
Aktivitas pemerintah yang menyangkut kebijakan bersifat saling mempengaruhi aktivitas masyarakat. Pemerintah berinteraksi dengan masyarakat dalam konteks lingkungan tertentu untuk menyusun kebijakan umum. Apa yang dilakukan pemerintah dalam bidang zakat turut ditentukan oleh apa yang dilakukan masyarakat dalam bidang zakat. Aktivitas pemerintah yang menyangkut kebijakan meliputi dua hal. Pertama, sejumlah aktivitas dan proses yang menghasilkan suatu rumusan kebijakan (pernyataan mengenai tujuan yang hendak dicapai) yang menyangkut intern pemerintahan maupun yang menyangkut masyarakat umum. Kedua, pelaksanaan kebijakan yang mencakup upaya-upaya penyediaan sumberdaya bagi pelaksana kebijakan, membuat peraturan, dan petunjuk pelaksanaan, menyusun rencana detail kegiatan, pengorganisasian pelaksanaan, dan memberikan pelayanan dan kemanfaatan. Di samping itu, aktivitas masyarakat yang berkaitan dengan kebijakan juga mencakup dua hal. Pertama, pemanfaatan kebijakan oleh masyarakat dalam arti siapa yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan dan siapa saja yang memetik manfaat dari kebijakan. Kedua, hasil program atau kebijakan dalam arti apa dampak kebijaksanaan terhadap masyarakat dan mengapa berdampak demikian.
Proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan dibagi menjadi empat tahap, yaitu politisasi suatu permasalahan (penyusunan agenda), perumusan, dan pengesahan tujuan dan program, pelaksaksanaan program, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan program. Politisasi suatu permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat dilakukan oleh pemerintah atau kalangan masyarakat seperti individu atau kelompok. Apabila upaya itu berasal dari masyarakat maka ia akan berwujud imbauan atau tuntutan agar pemerintah menaruh perhatian yang saksama terhadap permasalahan yang menjadi kepentingannya itu. Apabila mungkin juga menjadikannya sebagai program pemerintah. Tujuannya adalah untuk menggugah perhatian dan dukungan dari masyarakat luas pada umumnya, dan pemerintah pada khususnya. Apabila upaya datang dari pemerintah maka ia berwujud pernyataan tentang tekad pemerintah untuk menangani permasalahan tertentu.
Dalam kenyataan, tidak semua permasalahan yang sudah menjadi agenda pemerintah mendapat perlakuan detail yang sama dalam arti dijadikan kebijakan. Ketika suatu agenda digarap secara detail maka kegiatan-kegiatan yang menjadi tahap perumusan dan pengesahan harus dilakukan. Pertama, sejumlah informasi perlu dikumpulkan, diolah dan didiskusikan sehingga ia tak hanya lengkap, tetapi juga akurat. Kedua, informasi yang lengkap dan akurat tidak hanya akan menghasilkan berbagai alternatif kebijakan (program-program) tetapi juga sebagian besar kemungkinan berdampak positif dan negatif setiap alternatif kebijakan dapat diperkirakan sehingga atas dasar itu dapat dipilih salah satu alternatif untuk disahkan sebagai keputusan. Ketiga, menggalang kesatuan pendapat dan koalisi di antara berbagai individu atau kelompok yang mempunyai pandangan dan kepentingan yang berbeda. Keempat, diskusi, perdebatan, tawar-menawar, dan kompromi yang berhasil menelurkan kesepakatan.
Apabila upaya di atas gagal mencapai kesepakatan maka tidak ada keputuasan yang akan disahkan. Produk tahap kedua ini pernyataan kebijakan (yang biasanya berisi tujuan yang hendak dicapai) dan program-program kongkret yang dirancang untuk mencapai tujuan tersebut. Apabila kesepakatan dicapai dengan kompromi maka tujuan dan program-program itu dirumuskan secara umum dan abstrak. Makin kongkret dan spesifik suatu tujuan dan program maka makin sukar dicapai kesepakatan. Sebaliknya, apabila kesepakatan itu dicapai dengan suara bulat maka tujuan dan program akan dirumuskan secara kongkret dan spesifik. Faktor lain yang mempengaruhi spesifik atau tidaknya kebijakan tersebut, waktu yang tersedia untuk merumuskannya. Apabila tujuan dan program-program kebijakan dirumuskan dan disahkan sebagai keputusan politik maka tibalah tahap pelaksanaan kebijakan.
Tahap pelaksanaan kebijakan mencakup sejumlah kegiatan. Pertama, menyediakan sumberdaya (anggaran, personil, dan sarana) bagi pelaksanaan kebijakan. Kedua, melakukan interprestasi dan penjabaran kebijakan dalam bentuk peraturan pelaksanaan dan petunjuk pelaksanaan. Ketiga, menyusun rencana sejumlah langkah kegiatan pelaksanaan menurut waktu, tempat, situasi, dan anggaran. Keempat, pengorganisasian secara rutin atas personil, anggaran, dan sarana materiil lainnya. Kelima, memberikan manfaat kepada dan/atau pengenaan beban dan pengaturan perilaku terhdap individu, dan masyarakat pada umumnya. Sebagai akibat pelaksanaan kegiatan-kegiatan ini sejumlah pihak yang tidak kebagian manfaat, atau menanggung beban yang dianggapnya tidak adil, ataupun dikenakan pembatasan ruang gerak yang dianggap melanggar hak asasi mungkin akan kecewa dan frustasi sehingga menimbulkan konflik dengan pemerintah. Sejumlah langkah integrasi perlu ditempuh oleh pemerintah. Pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan kebijakan merupakan tahap terakhir dari proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.
Di antara kebijakan terbaru terkait pendidikan yang menjadi program prioritas Presiden Prabowo Subianto – untuk sekedar mengambil salah satu contoh– adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dikutip dari situs bgn.go.id/ MBG adalah program komprehensif yang dirancang untuk memastikan setiap individu mendapatkan asupan gizi optimal, mendukung tercapainya Indonesia Emas melalui generasi yang sehat dan berkualitas. Melalui program peningkatan gizi yang berkelanjutan pemerintah berupaya agar setiap individu dalam generasi mendatang memiliki status gizi yang optimal sebagai modal kesehatan dan kecerdasan dan berkomitmen menurunkan angka kesakitan dan kematian, terutama pada ibu, bayi, dan anak-anak, melalui intervensi gizi yang tepat dan berkelanjutan. Upaya ini memastikan generasi mendatang tumbuh sehat, produktif, dan memiliki kualitas hidup yang tinggi.
Program MBG merupakan respon langsung terhadap tantangan malnutrisi di Indonesia yaitu kekurangan gizi, kelebihan gizi, dan kekurangan zat gizi mikro. Data tahun 2022 mencatat bahwa 32% anak Indonesia mengalami anemia, 41% tidak sarapan, dan 58% memiliki pola makan tidak sehat, terutama pada kelompok rentan di fase emas pertumbuhan.
Dengan dapur Sentra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mampu melayani rata-rata 3.000 orang per hari, menu MBG disusun berdasarkan prinsip “Isi Piringku” dan memenuhi 25–35% kebutuhan gizi harian. Program ini diawasi langsung oleh Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, dan sistem digital nasional untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Di samping manfaat gizi dan kesehatan, MBG turut memperkuat ketahanan ekonomi melalui pengurangan beban pengeluaran rumah tangga, penciptaan jutaan lapangan kerja, dan stabilisasi harga pangan lewat pembelian langsung dari produsen rakyat. Program Makan Bergizi Gratis menjadi bukti komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam membangun bangsa dari pondasi paling dasar yaitu kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
Dilansir dari berbagai sumber dapat diketahui bahwa MBG merupakan program pemerintah yang menyediakan makanan bergizi gratis kepada sasaran tertentu, terutama peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, untuk meningkatkan kesehatan dan gizi masyarakat demi mencapai Indonesia Emas 2045. Program ini merupakan inisiatif prioritas presiden yang melibatkan kerja sama antarlembaga, memberdayakan UMKM dan masyarakat lokal, serta berupaya mencegah stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Tujuan Utama Program MBG:
- Meningkatkan kesehatan dan gizi masyarakat:
Memastikan kebutuhan gizi tercukupi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
- Mencegah stunting:
Mengatasi malnutrisi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, khususnya pada periode kritis balita.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia:
Mendukung perkembangan kognitif dan fisik anak-anak agar tumbuh menjadi generasi yang unggul dan berdaya saing untuk Indonesia Emas 2045.
- Menggerakkan ekonomi:
Memberdayakan UMKM dan masyarakat lokal melalui pengelolaan dapur dan penyediaan makanan, sehingga menciptakan dampak ekonomi positif.
Sasaran Utama Program:
- Peserta didik:Meliputi jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, menengah, kejuruan, keagamaan, khusus, layanan khusus, dan pesantren.
- Anak usia di bawah lima tahun (balita):Sebagai periode kritis untuk tumbuh kembang anak.
- Ibu hamil:Untuk mencegah komplikasi kehamilan, kelahiran prematur, dan stunting pada bayi.
- Ibu menyusui:Untuk memastikan kualitas ASI dan tumbuh kembang bayi yang optimal.
Pelaksanaan Program:
- Kerja sama lintas lembaga:
melibatkan kerja sama antara Kemendikdasmen, Badan Gizi Nasional (BGN), dan pihak-pihak lain.
- Pengelolaan Satuan Pelayanan (SPPG):
SPPG modern didirikan untuk memasak ribuan porsi makanan setiap hari dengan mengutamakan kebersihan dan pengawasan distribusi.
- Pemberdayaan lokal:
Program ini juga memberdayakan masyarakat lokal sebagai pekerja di dapur SPPG.
Dalam implementasinya, meski di sana sini masih terdapat banyak kekurangan seperti persoalan distribusi, kualitas makanan, profesionalitas vendor dan lain-lain, hingga akhir Juli 2025, sebanyak 7.374.135 penerima manfaat telah dijangkau melalui 2.375 dapur komunitas gizi (SPPG) aktif, menyasar anak sekolah, balita, ibu hamil dan menyusui, serta santri di pesantren dan sekolah keagamaan. Ditargetkan penerima manfaat program ini mencapai mencapai 82,9 juta penerima di akhir tahun. Selain menyediakan makanan bergizi, program ini juga telah membuka lebih dari 100 ribu lapangan kerja baru, serta menggandeng UMKM, petani, nelayan, dan koperasi lokal dalam ekosistem pelaksanaannya.
Tentu, selain MBG, program prioritas bidang pendidikan lainnya tetap berjalan secara reguler. Kesemuanya itu memerlukan dukungan, atensi dan partisipasi para pihak tak terkecuali Dewan Pendidikan, sehingga program-program Pemerintah yang berkaitan dengan pendidikan dalam upaya mencerdaskan anak bangsa sesuai amanat Konstitusi dapat terwujud sesuai dengan perencanaan. Dalam kaitan dengan MBG di atas misalnya, Dewan Pendidikan dapat berperan aktif memberikan masukan dan saran bagi pemangku kepentingan agar kiranya program dimaksud dapat berjalan lancar. Jikapun terjadi semacam bottle neck dan problem di lapangan, maka Dewan Pendidikan bisa mempungsikan dirinya sebagai mediator yang menawarkan dan mencarikan solusi kongkrit.
Dewan Pendidikan dan Ekosistem Kependidikan
Berdasarkan regulasi, Dewan Pendidikan memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah daerah dan masyarakat. Peran itu adalah :
1. Memberikan pertimbangan (Advisory Agency) yaitu memberikan rekomendasi dalam penyusunan kebijakan pendidikan.
- Memberikan dukungan (Supporting Agency) yaitu : mendorong peran serta masyarakat, dunia usaha, dan organisasi dalam mendukung program pendidikan.
3. Melakukan pengawasan (Controlling Agency) yaitu : mengawasi transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
4. Melakukan mediasi (Mediating Agency) yaitu peran sebagai mediator dalam hal menjembatani komunikasi antara pemerintah, sekolah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di Provinsi Lampung, berikut beberapa gagasan strategis yang bisa dilakukan oleh Dewan Pendidikan sebagai mitra Pemerintah adalah :
- Melakukan pendampingan dan penguatan kualitas Guru bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, professional, LSM, Pers dan pihak terkait.
- Melakukan monitoring dan dukungan digitalisasi pendidikan sesuai dengan perkembangan zaman di era digital.
- Memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali
- Melakukan kolaborasi multipihak terutama dengan stakeholder pendidikan untuk menjamin terlaksananya semua program prioritas di bidang pendidikan misalnya MBG
- Membantu peningkatan budaya literasi dan kearifan lokal.
- Penguatan Monitoring dan Evaluasi.
Oleh karena itu Pemerintah Daerah menurut hemat saya, perlu memberikan support demi berjalannya peran dan fungsi strategis Dewan Pendidikan. Pada bagian lain , Dewan Pendidikan sendiri perlu memperkuat kapasitas internal agar mampu menjalankan fungsi di atas secara optimal dengan tidak lupa melibatkan dan bekerjasama dengan ekosistem kependidikan lainnya yang meliputi dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat yang memiliki konsen demi kemajuan dan menjadikan pendidikan sebagai prioritas pembangunan daerah Lampung. Pembenahan di semua lini pendidikan yang terdiri dari peserta didik, pendidik, institusi pendidikan, kurikulum, metode pembelajaran, tekhnologi serta lingkungan mutlak dibutuhkan dalam rangka menciptakan ekosistem kependidikan yang sempurna. Demi tercapainya tujuan pendidikan yang diamanahkan oleh Konstitusi.
Provinsi Lampung memiliki potensi besar menjadi provinsi yang maju ditunjang dari letak geografisnya yang sangat strategis. Lampung juga berpotensi menjadi pusat ekonomi, pusat perdagangan dan tak terkecuali pusat pendidikan. Potensi besar ini harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing tidak hanya di tingkat daerah melainkan juga tingkat nasional bahkan global. Meskipun demikian masih terdapat berbagai tantangan di lapangan seperti minimnya budaya literasi di kalangan masyarakat, adanya keterbatasan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik (guru), adanya disparitas akses pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan atau wilayah pinggiran dan belum maksimalnya sarana dan prasarana pendukung. Untuk itulah, dalam rangka mewujudkan Lampung sebagai provinsi yang maju, tidak bisa tidak pilihannya adalah dengan mempersiapkan talenta-talenta dan anak didik yang unggul dan cerdas yang kesemua itu dimulai dari pembenahan dari sektor pendidikan. Oleh karena itu sektor pendidikan (dan seluruh ekosistemnya) perlu mendapatkan porsi perhatian yang ekstra, baik dari sisi regulasi, program dan dukungan anggaran.
Pada bagian ini, Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri yang dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan perlu didorong untuk melaksanakan perannya secara maksimal
terutama dalam hal memberikan pertimbangan, dukungan, kontrol sosial, serta mediasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dengan demikian, diharapkan terjalinnya upaya kolaboratif stakeholder pendidikan yang akan membuat harmoni dan sinergi serta pelaksanaan program pemerintah daerah di bidang pendidikan dapat berjalan dengan baik dan lancar.




















