JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah menjadwalkan pelunasan biaya haji 2026 untuk jemaah reguler mulai 19 November 2025.

Begitu diungkapkan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam raker bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Menteri yang karib disapa Gus Irfan ini menjelaskan, pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan bagi tiga kelompok jemaah.

“Pelunasan tahap pertama ini diperuntukkan untuk jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 2026 Masehi, dan prioritas jemaah haji reguler lanjut usia,” katanya.

Gus Irfan menjelaskan jika sampai penutupan tahap pertama masih ada sisa kuota, akan dibuka pelunasan untuk tahap kedua.

“Diperuntukan untuk jemaah haji yang saat pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan pelunasan, jemaah haji lanjut usia, serta jemaah haji penyandang disabilitas, dan jemaah haji terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah haji pada urutan berikutnya,” jelasnya.

Tahap pelunasan akan dibuka setelah keputusan presiden tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M terbit. Pemerintah juga tengah menyiapkan untuk pelunasan jemaah haji khusus, rencananya dibuka pada 11 November 2025.

“Tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji khusus masuk alokasi kuota tahun 2026 Masehi dan jemaah haji khusus prioritas lansia,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87,4 juta. Dari jumlah tersebut, biaya yang harus dibayar jemaah sebesar Rp 54,1 juta, sementara Rp 33,2 juta sisanya berasal dari dana nilai manfaat. Biaya haji ini lebih rendah dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 89,4 juta dengan jemaah membayar Rp 55,4 juta.

Besaran biaya haji 2026 diputuskan dalam rapat Panja Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025). (detik)