JAKARTA – KPK menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka pemerasan. Dia, melalui orang kepercayaannya, diduga meminta ‘jatah preman’ kepada para pejabat di Dinas PUPR atas penambahan anggaran 2025.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penyidik mendapatkan informasi pada Mei 2025 terjadi pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru. Saat itu, Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.

“Membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Saudara AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5%,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (5/11).

Fee tersebut diminta sebagai imbal atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Kemudian Ferry menyampaikan hasil pertemuan itu kepada sosok M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau. Namun saat itu, Arief justru meminta fee lebih besar yakni Rp 5 miliar.

“Saudara MAS (Arief) yang merepresentasikan Saudara AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen, Rp 7 miliar,” ucap Tanak.

Bersamaan dengan permintaan fee itu, Abdul Wahid disebut mengancam dengan pencopotan atau mutasi dari jabatan terhadap para pejabat di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau bila tak memenuhinya.

“Permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ucap Tanak.

Atas permintaan itu, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau bertemu lagi lalu menyepakati pemberian fee 5 persen.

Realisasi pemberian fee itu pun terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang Rp 4,05 miliar sudah diberikan kepada Abdul Wahid dkk. Dalam pemberian terakhir pada November 2025, KPK kemudian membongkarnya. Abdul Wahid dkk kemudian diamankan KPK.

Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan barang bukti Rp 1,6 miliar. Total ada tiga orang yang dijerat tersangka yakni:

  • Abdul Wahid selaku Gubernur Riau;
  • M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau; dan
  • Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan atau pasal 12f dan atau pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga tersangka pun sudah ditahan.

Abdul Wahid dkk belum berkomentar mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.(kumparan.com/net)