BANDAR LAMPUNG – Heri, seorang pedagang rongsokan asal Bumi Waras Bandar Lampung nyaris masuk penjara karena masalah yang belum betul-betul dipahaminya.
Penasehat hukum Heri, Syamsul Arifin, SH, MH menjelaskan, kasus yang menyeret Heri berawal dari Surat Panggilan Saksi No.S.Pgl/02/V/2025/Reskrim Polsek Telukbetung Selatan, Selasa (13/5/2025), atas dugaan pencurian, Pasal 363 KUHP, yang terjadi pada Rabu (3/4/2023).
Menurut Syamsul Arifin, ketika peristiwa itu (tempus delicti), Heri alias Jawa tidak di penampungan rongsokan yang juga tempat tinggal keluarganya. Saat itu, dia mudik Idul Fitri ke kampung istrinya di Kabupaten Lampung Tengah.
Tanggal 5-6 April 2025, dia lanjut mudik tiga minggu ke Jawa Timur (Jatim). Di tempat penampungan barang rongsokan, ada CCTV yang merekam semua kegiatan jual-beli besi tua.
Syamsul Arifin mengatakan isteri kliennya kaget ketika salah seorang tersangka pencuriannya dibawa dengan tangan diborgol ke belakang ke tempat usahanya dan mengambil pelek dan besi bekas. “Barbuk itu bukan yang dicuri tersangka,” katanya.
Tersangka juga, tambahnya, belum pernah ke tempat penampungan barang bekas Heri. Secara kasat mata saja pelek bekas dan barang bukti besi yang disita terlalu berat untuk dibawa pakai sepeda motor, kata Syamsul Arifin, Senin (19/5)/2025).
Hingga kini, aparat kepolisian masih menahan dan memeriksa ketiga tersangkanya yang ditahan di Rutan Polresta Balam.
“Betapa mudahnya anggota Polri melupakan restorative justice yang dikumandangkan Kapolri ya?” tanya Syamsul Arifin. (Helo)
–