BANDARLAMPUNG –Sidang perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menjerat mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada Selasa (31/3/2026).
Dalam perkara ini, Tim Kuasa Hukum Dendi, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn dkk, menyampaikan perlawanan/eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka menilai, Surat Dakwaan JPU Nomor: PDS-02/L.8.21/Ft.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026, harusnya tidak dapat diterima dan/atau Batal Demi Hukum. Serta meminta majelis hakim untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan.
Berikut Isi Lengkap Perlawanan/Eksepsi/Nota Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar
Kepada Yth,
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Yang memeriksa dan Mengadili Perkara Pidana Register Nomor: 16/Pid.Sus- TPK/2026/PN.Tjk
Di – Bandar Lampung
Perihal: Perlawanan/Eksepsi/Nota Keberatan
Majelis Hakim yang Kami Muliakan, Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati, Sidang Pengadilan Negeri yang Kami Muliakan,
Perkenankanlah Kami, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn., Kabul Budiono, S.H., M.H., Japriyanto, S.H., M.H., Firdaus Franata Barus, S.H., M.Kn., Prandika Bangun, S.H., Deddyta Sitepu, S.H., 7. Romala, S.H., M.H., 8. Rizky Yakobus Sitompul, S.H., Fadhil Afif Zihni, S.H., Irvan Juli Alfredo Manik, S.H., M.H., masing-masing selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners beralamat di Jl. Ki. Maja Nomor 172, Way Halim, Bandar Lampung.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 022/SK/SSP/III/2026 tertanggal 05 Maret 2026, bertindak selaku Penasehat Hukum dari:
Nama : Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar
Umur/ TTL : 42 Tahun / Tanjung Karang, 04 Juli 1983
Pekerjaan : Wiraswasta (Bupati Pesawaran Periode I Tahun 2016 s.d. Tahun 2021 dan Periode II Tahun 2021 s.d. Tahun 2025)
Alamat : Jalan P. Kemerdekaan Gg. Bukit No. 86 LK II, RT 001 RW 000, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung
NIK : 1871050407830002
Dengan ini Kami selaku Advokat/Penasihat Hukum Terdakwa Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar menyampaikan Perlawanan/Eksepsi/Nota Keberatan terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pesawaran dengan Nomor: PDS-02/L.8.21/Ft.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026, dengan dasar-dasar hukum dan alasan-alasan sebagai berikut:
PENDAHULUAN
Puji Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melindungi Kita semua, sehingga sampailah Kita pada tahap awal persidangan ini. Dalam kesempatan yang baik ini, pertama-tama Kami selaku Advokat, Penasihat Hukum Terdakwa Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Majelis Hakim yang telah memimpin persidangan ini atas kesempatan yang diberikan kepada Kami untuk menanggapi Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pesawaran dengan Nomor: PDS-02/L.8.21/Ft.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Untuk itu, demi keadilan yang diharapkan akan terungkap pada Persidangan Yang Mulia ini. Tidak lupa patut Kami sampaikan penghargaan kepada Yang Terhormat Jaksa Penuntut Umum yang juga telah bersungguh-sungguh membuat Surat Dakwaan, walaupun menurut hati nurani Kami dan Klien Kami, Jaksa Penuntut Umum telah mengedepankan fakta hukum yang tidak objektif dan terlalu dipaksakan.
Pada saatnya Kami yakin dan percaya Majelis Hakim akan mengesampingkan tuduhan-tuduhan tersebut.
Penyusunan Surat Dakwaan Penuntut umum masih jauh dari ketentuan doktrin maupun praktik peradilan, sehingga sesuai Pasal 206 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 (“untuk selanjutnya disebut KUHAP”) sebagai dasar pengajuan Perlawanan/Eksepsi/ Nota Keberatan ini yang menentukan:
“Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang Mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
Bahwa sesuai ketentuan pasal 75 ayat (3) KUHAP maka surat dakwaan dapat dinyatakan batal apabila tidak memenuhi ketentuan pasal 75 ayat (2) KUHAP.
Pengajuan Perlawanan/Eksepsi/Nota Keberatan yang Kami buat ini, sama sekali tidak mengurangi rasa hormat Kami kepada Jaksa Penuntut Umum yang sedang melaksanakan fungsi dan juga pekerjaanya, serta juga pengajuan Perlawanan/Eksepsi/Nota Keberatan ini tidak semata-mata mencari kesalahan dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum, namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum demi tegaknya keadilan sebagaimana semboyan yang selalu kita junjung bersama selaku penegak hukum yakni Fiat Justitia Ruat Caelum.
Dengan dasar dan alasan hukum tersebut maka kami selaku Advokat/Penasehat Hukum Terdakwa Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar dalam system hukum Due Process of Law sesama rekan penegak hukum pada Sistem Peradilan Pidana secara bersama sama mencari keadilan dalam perkara ini.
- TENTANG PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN
Bahwa berdasarkan Pasal 75 ayat (2) KUHAP yang menegaskan: “Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi:
- tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan Tersangka;
- uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan;
- pasal Undang-Undang yang dilanggar; dan
- tanda tangan Penuntut Umum”
Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP diatas, maka terdapat dua unsur yang harus dipenuhi dalam suatu surat dakwaan, yaitu:
(1) Syarat Formil Pasal 75 ayat (2) huruf a dan d KUHAP
Maksudnya adalah suatu surat dakwaan harus memuat tanggal, ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.
(2) Syarat Materiil Pasal 75 ayat (2) huruf b dan c KUHAP
Maksudnya adalah suatu surat dakwaan harus memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan serta Pasal Undang-undang yang dilanggar.
Kemudian Pasal 75 ayat (3) KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materiil surat dakwaan menjadi batal demi hokum atau “null and void” yang berarti sejak semula tidak ada tindak pidana seperti yang dilukiskan dalam surat dakwaan.
Sebelum lebih jauh menguraikan Perlawanan/Eksepsi/Nota Keberatan ini, Kami akan menguraikan pentingnya dan mencari tahu apa yang dimaksud dengan “uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan”.
Berikut ini Kami kutip dari buku Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan yang
diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI, yaitu: Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-403/E/9/1992; Perihal: Kecermatan dalam melimpahkan Perkara ke Pengadilan; tanggal 8 September 1993, yang menyebutkan:
Suatu berkas perkara dapat dinyatakan lengkap apabila: Memenuhi persyaratan kelengkapan formal, yang meliputi semua prosedur, persyaratan dan keabsahan pelaksanaan tugas penyidikan sesuai ketentuan undang-undang.
Memenuhi persyaratan kelengkapan materiil, yang meliputi semua informasi, data, fakta, dan alat bukti yang sah yang diperlukan bagi kepentingan pembuktian. Indikator kelengkapan syarat materiil menggunakan kriteria umum antara lain: Apa yang terjadi (tindak pidana beserta kualifikasi dan pasal yang dilanggar); Siapa pelakunya/saksi-saksinya/ahli (alat bukti); Bagaimana tindak pidana itu dilakukan (modus operandi); Dimana Tindak Pidana itu dilakukan (locus delicti); Bilamana tindak pidana itu dilakukan (tempus delicti); Akibat apa yang ditimbulkannya (ditinjau secara viktimologi); Maksud dan tujuan yang hendak dicapai pelaku dengan melakukan tindak pidana tersebut (motivasi).
- Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan tanggal 16 November 1993, yang menyebutkan: Secara materiil suatu surat dakwaan dipandang telah memenuhi syarat apabila Surat Dakwaan tersebut telah memberi gambaran secara bulat dan utuh tentang: Tindak pidana yang dilakukan; Siapa yang melakukan tindak pidana tersebut; Dimana tindak pidana itu dilakukan; Bilamana/kapan tindak pidana dilakukan; Bagaimana tindak pidana itu dilakukan; Akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut (delik materiil); Apakah yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut (delik-delik tertentu); Ketentuan–ketentuan pidana yang diterapkan.
Komponen-komponen tersebut secara kasuistik harus disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang didakwakan (apakah tindak pidana tersebut termasuk delik formil atau delik materiil).
Dengan demikian, dapat diformulasikan bahwa syarat formil adalah syarat yang berkenaan dengan formalitas pembuatan surat dakwaan, sedangkan syarat materiil adalah syarat yang berkenaan dengan materi/substansi Surat Dakwaan. Untuk keabsahan surat dakwaan, kedua syarat tersebut harus dipenuhi.
Tidak terpenuhinya syarat formil, menyebabkan Surat Dakwaan dapat dibatalkan (vernietigbaar), sedang tidak terpenuhinya syarat materiil menyebabkan dakwaan batal demi hukum (absolut nietig).
- Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-607/E/11/1993, Perihal: Pembuatan Surat Dakwaan tanggal 22 November 1993, yang menyebutkan: Syarat Materiil: Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 (2) huruf b KUHAP, surat dakwaan harus diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tentang Tindakan Pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat Tindak Pidana itu dilakukan. Tidak dipenuhinya syarat ini dakwaan diancam dengan batal demi hukum (absolut nietig).
Uraian syarat materiil ini dipenuhi bila Tindak Pidana beserta waktu dan tempatnya dirumuskan secara:
1) Cermat
Uraian yang didasarkan kepada ketentuan pidana terkait, tanpa adanya kekurangan/kekeliruan yang menyebabkan Surat Dakwaan batal demi hukum atau dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvanklijk verklaard).
2) Jelas
Uraian yang jelas dan mudah dimengerti dengan cara menyusun redaksi yang mempertemukan fakta-fakta perbuatan terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, sehingga terdakwa yang mendengar atau membacanya akan mengerti dan mendapatkan gambaran tentang: siapa yang melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan kapan dan dimana tindak pidana tersebut dilakukan, apa akibat yang ditimbulkan dan mengapa terdakwa melakukan tindak pidana itu.
3) Lengkap
Uraian yang tepat dan utuh yang mampu menggambarkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan tempattindak pidana itu dilakukan.
Menyusun uraian secara cermat, jelas dan lengkap tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Dirumuskan terlebih dahulu unsur-unsur Tindak Pidana yang didakwakan yang kemudian disusul dengan uraian fakta-fakta perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana tersebut;
Dirumuskan unsur-unsur tindak pidana dan fakta-fakta perbuatan secara langsung dan bertautan satu sama lain sehingga tergambar bahwa semua unsur Tindak Pidana tersebut terpenuhi oleh fakta perbuatan terdakwa;
Kecermatan, kejelasan dan kelengkapan uraian waktu dan tempat Tindak Pidana guna memenuhi syarat-syarat yang berhubungan dengan waktu.
Berlakunya ketentuan perundang-undangan pidana Pasal 1 ayat (1) KUHP
III. KEBERATAN ATAS SURAT DAKWAAN
Bahwa memperhatikan seluruh uraian Surat Dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, Kami keberatan dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena Surat Dakwaan tersebut tidak memenuhi Syarat materiil Surat Dakwaan yaitu Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDS- 02/L.8.21/Ft.1/01/2026 dengan dasar-dasar sebagai berikut:
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Melanggar Ketentuan pasal 75 ayat (2) huruf c KUHAP
Bahwa dalam ketentuan Ketentuan pasal 75 ayat (2) huruf c KUHAP disyaratkan Jaksa penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan harus mencantumkan pasal yang didakwakan dan pencantuman pasal dalam surat dakwaan bukan hanya sebatas mencantumkan pasal sehingga syarat formil surat dakwaan telah terpenuhi.
Pencantuman pasal dalam surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan pasal 75 ayat (2) huruf c KUHAP harus dicantumkan, sehingga konsekuensi logis dengan Jaksa Penuntut Umum lalai mencantumkan ketentuan pasal tersebut sesuai ketentuan pasal 75 ayat (3), Surat Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa sebagaimana telah diuraikan sebelumnya pencantuman pasal dalam surat dakwaan bukan hanya sebagai formalitas belaka tetapi harus ada runtutan dengan uraian perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa dan pencantuman pasal juga harus utuh sesuai dengan uraian dakwaan.
Bahwa begitu juga dengan uraian dakwaan dalam perkara Tindak pidana Korupsi selain pasal dalam Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan yang juga dengan adanya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“untuk selanjutnya disebut KUHP”), sebagian pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dialihkan kepada KUHP dan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bahwa dalam penyusunan surat dakwan, Jaksa Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Korupsi haruslah “CERMAT” memasukkan semua unsur pasal pidana dalam dakwaan yang berkaitan dengan uraian perbuatan terdakwa yang disangkakan, termasuk wajib juga memasukan aturan-aturan administrasi yang menjadi landasan bagi Terdakwa dalam menjalankan tugas dan pokoknya sehingga Terdakwa dapat dikategorikan telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 603 KUHP atau perbuatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana telah diganti dengan Pasal 604 KUHP dan pada akhir uraian perbuatan yang dilakukan Terdakwa barulah JPU mencantumkan seluruh unsur pasal-pasal pidana baik dalam UU Tipikor maupun KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa dengan tidak dimasukan seluruh pasal pidana dari yang dilanggar dan/atau yang diancam pidana terhadap Terdakwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka secara hukum formil Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat yang menyebabkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 75 ayat (3) KUHAP.
Bahwa tidak cermatnya Jaksa Penuntut Umum dalam pencantuman pasal dalam Surat Dakwaan Nomor: PDS-02/L.8.21/Ft.1/01/2026, sehingga wajib dinyatakan batal sesuai ketentuan pasal 75 ayat (3) KUHAP dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:
Jaksa Penuntut Umum tidak mencantumkan pasal 126 ayat (1) KUHP
Bahwa dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum menguraikan perbuatan Terdakwa dalam penerimaan gratifikasi fee-fee proyek pengadaan barang dan jasa pada Kabupaten Pesawaran sebagaimana diuraikan:
“terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR, selaku bupati kabupaten Pesawaran ………………, telah menerima gratifikasi berupa sejumlah uang yang berasal dari pemberian fee – fee proyek 15% dari nilai PAGU Anggaran Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten Pesawaran periode tahun 2019- 2024 melalui saksi Zainal Fikri, ST MM Bin Zakarian Nawawi (alm) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati pesawaran Nomor : 821/184/V.042019 tanggal 11 Maret 2019 dan nomor 821/01/IV.04/2022 tanggal 03 Januari 2022 dengan rincian total di tahun 2019 sebesar Rp 11.219.100.000 (sebelas milyar dua ratus Sembilan Belas jutaseratus ribu rupiah) total ditahun 2020 sebesar Rp 8.521.350.000 (delapan milyar lima ratus dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), total tahun 2021 sebesar Rp 9.553.545.000 (Sembilan milyar lima ratus lima puluh tiga juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah) total tahun 2022 sebesar Rp 13. 473.000.000 (tiga belas milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), total tahun 2023 sebesar Rp 16.039.050.000 (enam belas milyar tiga puluh Sembilan juta rupiah) dan total tahun 2024 sebesar Rp 707.250.000 (tujuh ratus tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ………………”
Bahwa uraian perbuatan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwan jaksa Penuntut umum tersebut, perbuatan terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR, secara hukum pidana dikategorikan sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) yang pengaturan dalam KUHP diatur dalam 126 ayat (1) KUHP yang menentukan:
“Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancaman pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana.
”Bahwa perbuatan berlanjut (voorgezette handeling), sebagaimana buku yang berjudul Anotasi KUHP Nasional karya Eddy O.S. Hiariej pada halaman 168, yang menyatakan:
“Satochid menerjemahkan voorgezette handeling terdapat apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan, perbuatan mana masing-masing merupakan kejahatan sendiri, tetapi di antara perbuatan-perbuatan itu terdapat hubungan yang sedemikian eratnya, sehingga rangkaian perbuatan itu harus diartikan sebagai perbuatan lanjutan”
Mengutip pendapat dari R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana halaman 81, menyatakan: “Jika beberapa perbuatan perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,….”
Mengutip pendapat P.A.F. Lamintang yang berjudul Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia pada halaman 708, yang menyatakan: “orang hanya dapat mengatakan bahwa beberapa perilaku itu secara bersama-sama merupakan suatu voortgezette handeling atau suatu tindakan yang berlanjut yaitu: apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu merupakan pelaksanaan satu keputusan yang terlarang; apabila perilaku-perilaku seorang tertuduh itu telah menyebabkan terjadinya beberapa tindak pidana yang sejenis; dan apabila pelaksanaan tindak pidana yang satu dengan tindak pidana yang lain itu tidak dipisahkan oleh suatu jangka waktu yang relatif cukup lama.”
Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan tanggal 16 November 1993 dalam penyusunan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum karena sesuai uraian dakwaan terhadap Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR menguraikan sebagai suatu perbuatan berlanjut sebagaimana pasal 126 ayat (1) KUHP, sedangkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDS-02/L.8.21/Ft.1/01/2026, TIDAK MENCANTUMKAN ketentuan pasal 126 ayat (1) KUHP dalam perbuatan yang disangkakan dan dilanggar oleh Terdakwa, Jaksa hanya menguraikan perbuatan Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR, menurut Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDS-02/L.8.21/Ft.1/01/2026 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I pada angka 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
- Jaksa Penuntut Umum Tidak Mencantumkan Pasal 127 ayat (1) KUHP Bahwa Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR didakwa jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan Nomor: PDS-02/L.8.21/Ft.1/01/2026 dengan dakwaan kumulasi yakni dakwaan kesatu primair dan Subsidair merupakan tindak pidana korupsi tentang merugikan keuangan negara, sedangkan dakwaan kedua berkenaan dengan gratifikasi penerimaan fee – fee Proyek dan dakwaan ketiga berkaitan dengan Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU).
Bahwa ketiga tindak pidana tersebut berdiri sendiri yang dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana perbarengan (concursus). Gabungan melakukan tindak pidana sering diistilahkan dengan concursus atau samenloop (Nur’ainy. AM, 2003: 85). Dalam KUHP, gabungan melakukan tindak pidana sering diistilahkan dengan Samenloop van Strafbare Feiten yaitu satu orang yang melakukan beberapa peristiwa pidana (E. Utrecht, 1994:73), dalam Bahasa Belanda juga disebut samenloop van strafbaar feit. Concursus Realis yaitu perbarengan perbuatan, dimana pelaku melakukan beberapa perbuatan dan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku itu haruslah dipandang masing-masing berdiri sendiri, sehingga dalam uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR dengan beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR yang disidangkan secara bersamaan atau sesuai dengan ketentuan pasal 127 ayat (1) KUHP yang menentukan:
“Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, hanya dijatuhkan I (satu) pidana.”
Tetapi ketentuan pasal dalam surat dakwaan tidak dicantumkan ketentuan pasal 127 ayat (1) KUHP tersebut baik dalam dakwaan kesatu primair atau subsidair, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga, sehingga sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI nomor 600 K/PID/1982 menyatakan:
“Dalam dakwaan kemudian yang diajukan penuntut umum tidak jelas corak kumulatifnya apakah concursus idealis atau concursus realis serta sangat sulit untuk memahami dalam tindak pidana para terdakwa diakumulasikan dalam tindak pidana mana pula mereka berdiri sendiri”
Berdasarkan dugaan perbuatan Terdakwa yang telah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dikaitkan dengan teori hukum di atas, maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor: PDS-02/L.8.21/Ft.1/01/2026 adalah tidak memenuhi Pasal 75 ayat (2) huruf c KUHAP dalam hal Pasal Undang-Undang yang dilanggar, di mana seharusnya menyertakan Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam dakwaannya, sehingga berdasarkan Pasal 75 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa tidak dipenuhinya syarat-syarat materiil surat dakwaan menjadi batal demi hukum atau “null and void”, sehingga patut perlawanan ini diterima oleh Majelis Hakim.
- Jaksa Penuntut Umum Tidak Menuliskan Pasal 604 KUHP sebagai Pengganti Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah dicabut Berdasarkan KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menuliskan sangkaan:
Pasal:
KESATU
PRIMAIR
Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana (UU nomor 1 tahun 2023) jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- undang Hukum Pidana (UU nomor 1 tahun 2023) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akan tetapi kemudian dalam Dakwaan Kesatu Subsidair Jaksa Penuntut Umum menuliskan:
SUBSIDAIR:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab undang-undang Hukum Pidana.
Bahwa berdasarkan Pasal 622 ayat 4 huruf b KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menentukan:
“(4) Dalam hal ketentuan pasal mengenai Tindak Pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan pasal Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan sebagai berikut:
a……;
- Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604;
Berdasarkan ketentuan tersebut dengan pencabutan dan penggantian Pasal 3 UU Tipikor menjadi Pasal 604 KUHP, maka seharusnya untuk memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf c KUHAP Dakwaan Kesatu Subsidair Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR secara hukum bukanlah Pasal 3 UU Tipikor, melainkan harus dituliskan “Pasal 604 KUHP” untuk, dimana dengan tidak dituliskan Pasal 604 KUHP mengakibatkan dakwaan menjadi tidak memenuhi syarat materiil yang mengakibatkan dakwaan batal demi hukum.
- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Lengkap Menguraikan Perbuatan Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR yang Dinilai sebagai Suatu Tindak Pidana Korupsi
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDS-02/L.8.21/Ft.1/01/2026 TIDAK JELAS Menguraikan Perbuatan Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR dalam Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwakan pada dakwaan kesatu primair atau subsidair atas kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi ZAINAL FIKRI, S.T., M.M Bin ZAKARIA NAWAWI (Alm) yang dilakukan penuntutan secara terpisah.
Bahwa dalam uraian perbuatan atas sangkaan tindak pidana diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada halaman 2 s.d. 20, pada dakwaan primer dan halaman 22 s.d. 41 pada dakwaan subsidair TIDAK ADA URAIAN mengenai Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022.
Bahwa dalam uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut baik dalam dakwaan primair atau subsidair tidak satupun ditemukan uraian dalam dakwaan Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR baik secara sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi ZAINAL FIKRI, S.T., M.M Bin ZAKARIA NAWAWI (Alm) dalam kegiatan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022.
Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR yang bertugas sebagai kepala daerah dengan tugas membalas surat dari Menteri Keuangan pada tanggal 20 Mei 2021 mengenai mekanisme usulan DAK Fisik, sedangkan dalam pelaksanaan mengenai pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 tidak ada satupun uraian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR sendiri ataupun yang dilakukan secara bersama- sama dengan ZAINAL FIKRI, S.T., M.M Bin ZAKARIA NAWAWI (Alm).
Uraian Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan Jaksa hanya menguraikan atas perbuatan Saksi ZAINAL FIKRI, S.T., M.M Bin ZAKARIA NAWAWI (Alm) yang melakukan pemufakatan dengan ADAL LINARDO AHTA Bin AHYANUDDIN, SYAHRIL, S.E., M.M. Bin (Alm) TAUFIK dan SYAHRIL ANSYORI Bin BUCHARI tidak ada uraian atas peran Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR untuk para saksi tersebut sebagai pemenang dalam proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan perluasan SPAM jaringan perpipaan Tahun Anggaran 2022 dengan menyetorkan uang fee sebesar 20% dari nilai proyek.
Uraian Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan dari fee proyek yang diminta oleh Saksi ZAINAL FIKRI, S.T., M.M Bin ZAKARIA NAWAWI (Alm) kepada Saksi ADAL LINARDO AHTA Bin AHYANUDDIN, Saksi SYAHRIL, S.E., M.M. Bin (Alm) TAUFIK dan Saksi SYAHRIL ANSYORI Bin BUCHARI sebesar 20% senilai 1.600.000.000 (satu miliar enam ratus juta rupiah) dan sebesar 15% senilai Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) diserahkan kepada Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR.
Selanjutnya, dalam uraian Dakwaan Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan Saksi ZAINAL FIKRI, S.T., M.M Bin ZAKARIA NAWAWI (Alm) melakukan pembangunan rumah untuk kepentingan Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR yang terletak Jl. P. Kemerdekaan Gg. Bukit No. 84 LK. II RT/RW. 001/000, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung.
Bahwa penerimaan fee serta pembangunan rumah yang dilakukan oleh Saksi ZAINAL FIKRI, S.T., M.M Bin ZAKARIA NAWAWI (Alm) kepada Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR bukanlah berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022, apalagi dihubungkan dengan arahan dari Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR kepada Saksi ZAINAL FIKRI, S.T., M.M Bin ZAKARIA NAWAWI (Alm) saat dilantik sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun 2019 (sebagaimana uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum halaman 7, halaman 27) sedangkan proyek dilaksanakan Tahun 2022 sehingga tidak ada korelasi arahan fee proyek dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa proyek SPAM.
Bahwa dari uraian Perlawanan/Eksepsi/Nota Keberatan di atas dihubungkan dengan Surat Edaran Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-607/E/11/1993, maka uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat dalam penyusunan dakwaan berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 104 K/KR/1971 (31-1-1973) menyatakan:
“Bahwa dakwaan batal demi hukum jika tidak menguraikan perbuatan konkret terdakwa”
Sebagaimana Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 41 K/KR/1973 tanggal 25 Januari 1975 yang menyatakan:
“Bahwa tuduhan kedua atas perbuatan terdakwa… ternyata tidak disebut semua unsur delik dan meskipun disebutkan tempat dilakukannya tetapi tidak jelas dan tidak dilukiskan hal ikhwal perbuatan terdekat bahwa dengan demikian tuduhan tersebut tidak jelas dan tepat bagi terdakwa…. untuk membela dirinya, maka tuduhan tersebut harus dinyatakan batal”,
Dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor: 492 K/PID/1982 tanggal 8 Januari 1983 yang menyatakan: “Bahwa dakwaan batal demi hukum karena tidak memuat semua unsur secara lengkap dari tindak pidana yang didakwakan”
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Menguraikan Perbuatan yang Memenuhi Ketentuan Pasal 20 huruf a atau c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Bahwa Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR didakwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair atau subside yang dihubungkan pasal dengan ketentuan pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menentukan:
“a. Melakukan sendiri tindak pidana sesuai dakwaan
- …….
- Turut serta melakukan Tindak Pidana”
Bahwa menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal Turut Serta yaitu:
“turut melakukan dalam arti kata Bersama-sama melakukan, Sedikit dikitnya harus ada dua orang.”
Kemudian diuraikan pula dalam buku Anotasi KUHP Nasional Eddy O.S Hiariej dan Topo Santoso, dalam Pasal 20 huruf C yang dimaksud dengan:
“turut serta melakukan tindak pidana adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta yang melakukan tindak pidana harus memenuhi semua unsur tindak pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama dan dilihat sebagai satu-kesatuan.”
Bahwa dari uraian kronologis kejadian dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pengadaan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair atau subsidair tidak diuraikan dengan “JELAS DAN LENGKAP” tentang fakta-fakta adanya perbuatan Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR mengenai unsur-unsur dimana perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya atau menguntungkan orang lain atau korporasi serta adanya unsur yang dilakukan sendiri atau uraian perbuatan secara bersama-sama dengan Saksi ZAINAL FIKRI, S.T., M.M Bin ZAKARIA NAWAWI (Alm) perbuatan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan proyek pengadaan pekerjaan DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022.
Bahwa dengan tidak diuraikannya perbuatan Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR yang memenuhi Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka tidak memenuhi syarat dan secara hukum dapat dinyatakan batal demi hukum sebagaimana Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1303 K/PID/1986 yang menyatakan:
“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang hanya mencantumkan pasal yang didakwakan tetapi tidak sama sekali menguraikan bagaimana Terdakwa melakukan perbuatan pidana yang didakwakan tersebut. maka surat dakwaan secara keseluruhan tidak cermat, jelas dan lengkap, sehingga dakwaan batal demi hukum”
Dan Sebagaimana Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 42 K/PID/1982 tanggal 10 September 1983 yang menyatakan: “Bahwa dakwaan batal demi hukum karena tidak jelas peranan Terdakwa dan perbuatan Terdakwa dalam Surat Dakwaan”
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Menguraikan Peralihan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Yang Sedang Berlaku
Bahwa terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak bulan Januari Tahun 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2022 sehingga secara hokum tempus delictum adalah pada Tahun 2022.
Bahwa pada Tahun 2022 terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan berlaku tiga tahun kemudian atau berlaku pada Tahun 2026, sedangkan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terjadi di Tahun 2022 sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.
Bahwa terdakwa dilakukan pemeriksaan pada saat penyidikan dan penuntutan dengan persangkaan melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa berdasarkan Pasal 622 KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana beberapa ketentuan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah dicabut dan diganti sebagaimana yang telah ditentukan Pasal 622 Ayat (1) huruf l jo. Pasal 622 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan pasal-pasal yang berkaitan dengan terjadinya perubahan Undang-Undang dari Undang-Undang yang lama yakni Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada KUHP, maka penyusunan Surat Dakwaan terhadap Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR tidak memenuhi ketentuan pasal 75 Ayat (2) huruf c KUHAP yang menyatakan :
“Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi:
- pasal Undang-Undang yang dilanggar;”
Kemudian dipertegas dengan Putusan Mahkamah Agung No. 52 K/Pid/1997: Dakwaan batal/tidak dapat diterima jika didasarkan pada undang-undang yang sudah tidak berlaku lagi.
Berdasarkan hal tersebut, dengan tidak dicantumkan perubahan pasal dalam KUHP pada ketentuan penutup terhadap perubahan atau pergantian pasal-pasal dalam Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadikan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjadi batal demi hukum.
Tidak Jelas Uraian Kerugian Negara Dakwaan Kesatu Primair dan Subsider Jaksa Penuntut Umum Bahwa pada halaman 2 Surat Dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan :
"……….. melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, yaitu Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), orang lain yaitu Saksi Zainal Fikri, S.T., M.M. Bin Zakaria Nawawi (Alm) sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), Saksi Adal Linardo Ahta Bin Ahyanuddin sebesar Rp.1.934.741.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah), Saksi Syahril, S.E., M.M., Bin (Alm.) Taufik sebesar Rp.1.921.141.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah), Saksi Syahril Ansyori Bin Buchari sebesar Rp.3.872.601.000,- (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus satu ribu rupiah), atau Korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.7.028.758.092,- (tujuh milyar dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh depan ribu sembilan puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Publik ………………;
Hal yang sama diulangi kembali dalam uraian Dakwaan Subsider Jaksa Penuntut Umum pada halaman 21 s.d. halaman 22.
Bahwa jika dihitung dugaan kerugian keuangan negara yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka tidak akan pernah sinkron atau tidak balance penghitungannya. Dalam Dakwaan Kesatu primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum menguraikan kerugian negara dalam proyek SPAM ini adalah sebesar Rp.7.028.758.092,- (tujuh milyar dua puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan puluh dua rupiah). Sedangkan uraian lainnya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan dugaan kerugian negara yang diterima atau dinikmati oleh Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), Saksi Zainal Fikri, S.T., M.M. Bin Zakaria Nawawi (Alm) sebesar Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah), Saksi Adal Linardo Ahta Bin Ahyanuddin sebesar Rp.1.934.741.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah), Saksi Syahril, S.E., M.M., Bin (Alm.) Taufik sebesar Rp.1.921.141.000,- (satu milyar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah), Saksi Syahril Ansyori Bin Buchari sebesar Rp.3.872.601.000,- (tiga milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus satu ribu rupiah).
Jika ditotalkan seluruhnya dari nama-nama penerima uang (5 Orang) diatas atau dugaan kerugian negara yaitu Rp.9.208.483.000,- (sembilan milyar dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Kemudian sebagaimana Surat Dakwaan Halaman 3-4 disebutkan bahwa berdasarkan hasil penilaian Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atas Usulan Rencana Kegiatan (URK) penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Infrastruktur Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 tersebut, kemudian Direktorat Jenderal Perimbangan pada Kementerian Keuangan RI melalui Surat Nomor: S- 17/PK/2021 tanggal 01 Oktober 2021 menyampaikan Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Bupati Pesawaran, yang salah satunya Rincian DAK Fisik Reguler Bidang Air Minum sebesar Rp8.277.863.000,- (delapan milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah), menjadi tidak masuk akal penghitungan memperkaya diri sendiri 5 orang sebagaimana disebut dalam halaman 2 Surat Dakwaan dengan total Rp.9.208.483.000,- (sembilan milyar dua ratus delapan juta empat ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) Berdasarkan penghitungan sederhana tersebut, maka uraian dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat tidak jelas/tidak cermat/tidak sinkron. Hal ini mengakibatkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan penghitungan sederhana tersebut, maka uraian dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat tidak jelas/tidak cermat/tidak sinkron. Hal ini mengakibatkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Menguraikan Rincian Kerugian Keuangan Negara
Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan kesatu primair halaman 15 atau dakwaan subsidair pada halaman 35 hanya menguraikan ketidaksesuaian antara Rencana Kegiatan (RK) DAK Fisik Bidang Air Minum Kegiatan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 yang telah disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan pelaksanaan pekerjaan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Bahwa dalam tabel yang disampaikan, menguraikan dari kegiatan DAK Fisik yang disetujui oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan masing-masing desa 400 (empat ratus) SR total sebanyak 1600 (seribu enam ratus) SR untuk 4 (empat) desa, sedangkan dari hasil pelaksanaan pekerjaan pelaksanaan pekerjaan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran sebanyak 1014 (seribu empat belas) SR untuk 4 (empat) desa, sehingga dengan perhitungan adanya selisih sekitar 586 (lima ratus delapan puluh enam) SR, hal ini didasarkan pada perbedaan usulan nilai anggaran yang berbeda antara Dinas PERKIM yakni mengusulkan sejumlah total Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) sedangkan dana yang diterima Dinas PUPR untuk Pembangunan SPAM hanya Rp8.277.863.000,- (delapan milyar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
Selanjutnya Jaksa atas selisih tersebut mendakwakan telah menguntungkan atau memperkaya:
Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR sebesar Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) ZAINAL FIKRI, S.T., M.M Bin ZAKARIA NAWAWI (Alm) sebesar Rp 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) ADAL LINARDO AHTA Bin AHYANUDDIN sebesar Rp 1.934.741.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) SYAHRIL, S.E., M.M. Bin (Alm) TAUFIK sebesar Rp 1.921.141.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) SYAHRIL ANSYORI Bin BUCHARI sebesar Rp 3.872.601.000,- (tiga miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus satu ribu rupiah)
Sehingga, secara logika berpikir dengan selisih 586 (lima ratus delapan puluh enam) SR, apakah mungkin telah menguntungkan atau memperkaya orang-orang tersebut dengan nilai sedemikian fantastisnya sebagaimana yang dituliskan di atas.
Bahwa begitu pula berkaitan dengan hasil pekerjaan dalam pembangunan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran, ada pekerjaan-pekerjaan yang lain selain pekerjaan pemasangan SR sehingga apakah mungkin nilai kerugian yang menyebabkan keuntungan atau yang memperkaya orang-orang tersebut fantastis sebagaimana yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan, pada dakwaan kedua tidak menguraikan secara rinci penerimaan yang diterima oleh Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR atas fee proyek dari ZAINAL FIKRI, S.T., M.M. Bin ZAKARIA NAWAWI (Alm) atas pemufakatan dengan ZAINAL FIKRI, S.T., M.M. Bin ZAKARIA NAWAWI (Alm) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran dengan penyedia barang pada pekerjaan proyek Kabupaten Pesawaran, dari penyedia siapa saja.
Bahwa Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan dari tahun 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, dan 2024 berdasarkan perhitungan uang fee proyek yang merupakan 20% dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) PAGU anggaran Proyek yang dibagi sejumlah 15% diberikan kepada Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR dan 5% diberikan kepada Saksi Zainal Fikri, S.T., M.M Bin Zakaria Nawawi (Alm), tetapi tidak menguraikan penyedia yang memberi fee tersebut dan tidak ada bukti yang dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam uraian Surat Dakwaan atas penyedia proyek pengadaan tahun anggaran Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024 terkait pemberian fee kepada ZAINAL FIKRI, S.T., M.M Bin ZAKARIA NAWAWI (Alm) yang kemudian diserahkan untuk Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR.
Dalam surat dakwaan, tidak diuraikan adanya penyedia proyek menyerahkan fee untuk diserahkan kepada Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR.
- Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Salah Menerapkan Hukum Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Salah Menerapkan Pasal dalam Surat Dakwaannya
Bahwa Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dalam dakwaan kedua, terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menentukan:
“(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
- yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Bahwa mencermati dakwaan kedua, Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR menerima sejumlah uang fee dari ZAINAL FIKRI, S.T., M.M Bin ZAKARIA NAWAWI (Alm) sejak tahun 2019 sampai tahun 2024 sebagai bentuk gratifikasi dan tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan dan tidak melaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bahwa apabila mencermati ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12B ayat (1) menyatakan:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap PEMBERIAN SUAP……..”
Bahwa ketentuan Pasal tersebut dalam tipologi Tindak Pidana Korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ada pengaturan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara berupa ketentuan Pasal 2, Pasal 3 dan Tindak Pidana yang berkaitan dengan suap yang diatur Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c, dan d dan Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa dengan hal tersebut, dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR dengan menerima gratifikasi fee proyek sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, tetapi Jaksa Penuntut Umum tidak mendakwakan Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR dengan dakwaan penerimaan fee proyek sebagai suatu tindak pidana suap sebagaimana diatur Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa dalam kasus-kasus penerimaan fee proyek yang menjerat Kepala Daerah di Indonesia, termasuk di Lampung seperti Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, atas penerimaan uang fee proyek pengadaan barang dan jasa yang diterima dari Kepala Dinas yang uangnya berasal dari penyedia yang dilakukan oleh KPK dengan menjerat penerimaan gratifikasi dihubungkan dengan tindak pidana suap Pasal 11
dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sedangkan dalam kasus a quo, Jaksa Penuntut Umum tidak mendakwa Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR dengan dakwaan penerimaan suap, melainkan hanya mendakwa dengan dakwaan penerima gratifikasi, maka menjadikan surat dakwaan kabur atau setidak- tidaknya menjadikan surat dakwaan batal demi hukum.
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Melanggar Ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi Bahwa dalam dakwaan kedua halaman 45 s.d. 46 Jaksa Penuntut Umum menguraikan Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR meminta atau menerima potongan harga (discount) dari harga jual sebenarnya untuk unit rumah/tanah. Potongan harga (discount) atas pembelian rumah/tanah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum harus juga dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedangkan sesuai Ketentuan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi tidak semua yang diterima oleh Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri harus dilaporkan kepada KPK.
Penerimaan gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara yang harus dilaporkan kepada KPK adalah pemberian tersebut harus berkaitan dengan adanya jabatan atau kewenangan dari penerima sehingga suatu saat penerima tersebut memiliki rasa harus membalas budi atau harus memberi kepada pemberi gratifikasi tersebut, atau dalam bahasa hukumnya harus memiliki meeting of mind antara pemberi dan penerima, sehingga dengan tidak adanya meeting of mind, maka pemberian tersebut tidak wajib dilaporkan. Hal tersebut dikarenakan, sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi dituliskan:
“Dalam hal Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib menolak Gratifikasi.”
Sedangkan pemberian potongan harga (discount) dari harga jual sebenarnya untuk unit rumah/tanah kepada Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR tidak berkaitan dengan adanya jabatan atau kewenangan atau dengan kata lain tidak memiliki meeting of mind antara pemberi dan penerima.
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf h Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi, dituliskan: “(3) Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut:
- hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau souvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait kedinasan;”
Bahwa dikarenakan dalam uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum halaman 45 s.d. 46 Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR menerima potongan harga (discount) dan tidak diuraikan juga oleh Jaksa Penuntut Umum terkait pemberian tersebut apakah berkaitan dengan kedinasan Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR sebagai Bupati Pesawaran, sehingga oleh pemberi discount diberikan kepada Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR karena jabatan sebagai Bupati Pesawaran.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, dengan uraian dakwaan Jaksa Penuntut Umum pencantuman discount yang tidak perlu dilaporkan kepada KPK, sedangkan dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan harus dilaporkan kepada KPK, sehingga hal tersebut menjadikan surat dakwaan menjadi tidak jelas atau kabur sehingga berdasar untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Pasal 607 ayat 2 huruf A Salah Penerapan Hukum
Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa barang-barang yang disita sebagaimana halaman 50 s.d. 55 pada surat dakwaan adalah hasil dari tindak pidana korupsi, sedangkan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu primair dan subsidair tidak ada satupun perbuatan korupsi atas pembangunan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran yang dilakukan Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR, melainkan Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR hanya mendapatkan fee dari ZAINAL FIKRI, S.T., M.M Bin ZAKARIA NAWAWI (Alm).
Bahwa fee tersebut tidak ada kaitan dengan mempengaruhi berjalannya proyek pembangunan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran serta tidak mempengaruhi pengaturan pemenang proyek, sehingga dengan fee tersebut tidak ada kaitan dengan tindak pidana korupsi, sebagaimana dengan dakwaan kedua terkait gratifikasi harus dikaitkan dengan suap bukan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1).
- Lain-lain
Dakwaan Kesatu Primair dan Subsider JPU Tidak Jelas Menguraikan Berapa Nilai dan Sumber Uang Pembangunan Rumah Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K. Bin Zulkifli Anwar
Bahwa pada halaman 18 s.d. 19 dan halaman 38 s.d. 39 Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dinyatakan Saksi Zainal Fikri, S.T., M.M. Bin Zakaria Nawawi (Alm) telah melakukan pembangunan rumah milik Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar dengan nilai Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Adapun uang tersebut dinyatakan berasal dari fee proyek 15% yang menjadi bagian dari Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar.
Namun demikian, dalam uraian lainnya nilai uang yang telah diterima oleh Saksi Sarimin dan Saksi Danta selaku Kontraktor atau Pelaksana Pembangunan Rumah Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar Telah mencapai lebih dari 5 Milyar Rupiah. Uang tersebut adalah gabungan antara uang yang diberikan Saksi Zainal Fikri, S.T., M.M. Bin Zakaria Nawawi (Alm) sebesar Rp.4.220.000.000,- (empat milyar dua ratus dua puluh juta rupiah) dan diberikan Saksi Duwi Heriyanto sebesar Rp.1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah). Untuk itu, total uang pembangunan rumah adalah Rp.5.270.000.000,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah).
Selanjutnya, pada halaman 18 dan halaman 38 diuraikan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya bahwa Saksi Zainal Fikri, S.T., M.M. Bin Zakaria Nawawi (Alm) sudah tidak lagi mampu untuk membayar biaya pembangunan rumah Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar, Kami kutip : "Selain menerima pembiayaan pembangunan dari Saksi Zainal Fikri ……………. dst ……………. dikarenakan Saksi Zainal Fikri, S.T., M.M. Bin Zakaria Nawawi (alm) sudah tidak lagi mampu untuk membayar biaya pembangunan rumah tersebut. Adapun pembayaran yang dilakukan Saksi Duwi Heriyanto Bin Masiman dimaksud dengan rincian, sebagai berikut : ………"
Bahwa jika dikaitkan dengan uraian Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Bagian Kedua terkait Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi, dimana pada tahun 2022, 2023 dan 2024 (halaman 44 – 45), masih ada uang-uang penerimaan fee dari seluruh proyek di Dinas PUPR, yang katanya merupakan bagian Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar. Yang Jika ditotal nilainya melebihi puluhan miliar rupiah?
Bahwa dari ketidakjelasan dan ketidaksinkronan tersebut, maka terbukti Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun dengan cara tidak cermat. Untuk itu, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
JPU Tidak Cermat dalam Menyusun Surat Dakwaan, Khususnya Mengenai Waktu Kejadian Tindak Pidana
Bahwa JPU terlihat jelas tidak cermat dalam menyusun Surat Dakwaannya, dapat dilihat pada halaman 20 dan halaman 40 yaitu bagian Dakwaan Kesatu Primair dan Subsider. Dimana Jaksa Penuntut Umum menguraikan, Kami kutip sebagai berikut :
Bahwa perbuatan Terdakwa Dr. H. Dendi Ramadhona K. Bin Zulkifli Anwar selaku Kepala Daerah bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022, yang meminta setoran uang/fee proyek sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi Pagu Anggaran per kegiatan pengadaan barang/jasa pekerjaan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran selama periode tahun 2022 sampai dengan 2024, bertentangan dengan :
1) Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik : "Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan, rincian, lokasi, dan target keluaran kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
2) Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik: "Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan target keluaran (output), rincian dan lokasi kegiatan DAK Fisik dalam dokumen rencana kegiatan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik yang telah dibahas OPD dan mendapat persetujuan Kementerian Negara/Lembaga.
3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022· Pasal 16 Ayat (1) : Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik, Pemerintah Daerah melaksanakan DAK Fisik sesuai dengan penetapan, rincian, lokasi, dan target keluaran kegiatan DAK Fisik berdasarkan rencana kegiatan bidang/subbidang DAK Fisik yang telah disetujui oleh Unit Organisasi dan/atau Sekretariat Jenderal Cq. PFID.
- Pasal 16 Ayat (5) : Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
- Pasal 1 Angka 13 : Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4) Bahwa sebagaimana maksud dan tujuan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran (PUPR) Tahun Anggaran 2022 adalah mengejar keuntungan, sehingga perbuatan Saksi Dr. H. Dendi Ramadhona K. Bin Zulkifli Anwar mengakibatkan kerugian keuangan negara bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu: Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasakeadilan dan kepatutan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, telah jelas Jaksa Penuntut Umum sangat tidak cermat dalam menentukan waktu (tempus delicti) atau tahun pelaksanaan DAK Fisik dimaksud, apakah hanya pada tahun 2022 saja sebagaimana waktu pengerjaan proyek SPAM atau periode dari Tahun 2022 sampai dengan 2024 sebagaimana Dakwaan?, atau 2019 sampai dengan 2024, yang dikaitkan Jaksa Penuntut Umum dengan keadaan Terdakwa Dr. H. DENDI RAMADHONA K Bin ZULKIFLI ANWAR telah melanggar ketentuan dalam seluruh Peraturan terkait DAK Fisik tersebut di atas?
- PERMOHONAN
Berdasarkan uraian diatas, maka kami memohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara atas nama Terdakwa Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar berkenan memeriksa, mengadili dan menjatuhkan Putusan Sela dengan amar putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Nota perlawanan/Eksepsi/Nota keberatan Penasehat Hukum Terdakwa Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDS-02/L.8.21/Ft.1/01/2026 tanggal 14 Januari 2026 Tidak Dapat Diterima dan/atau Batal Demi Hukum
Menyatakan melepaskan Terdakwa dari tahanan;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melepaskan Terdakwa dari tahanan;
Memulihkan Harkat, Martabat dan Kedudukan Terdakwa di mata masyarakat;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain Kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikian Perlawanan/Nota Keberatan/Eksepsi Kami, atas perhatian dan terkabulnya permohonan di atas. Kami menghaturkan banyak terima kasih.
Hormat Kami,
Advokat/Penasihat Hukum Dendi Ramadhona K Bin Zulkifli Anwar
Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn., Kabul Budiono, S.H., M.H., Japriyanto, S.H., M.H., Firdaus Franata Barus, S.H., M.Kn., Prandika Bangun, S.H. Deddyta Sitepu, S.H., Romala, S.H., M.H. Rizky Yakobus Sitompul, S.H., Fadhil Afif Zihni, S.H. Irvan Juli Alfredo Manik, S.H., M.H.
Seperti diketahui sebelumnya Dendi didakwa JPU telah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Nilai proyek tersebut mencapai Rp8,2 miliar. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama empat terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Serta pihak pelaksana proyek yakni Adal Linardo yang meminjam perusahaan CV. Athifa Kayla, Syahril Ansyori sebagai peminjam perusahaan CV. Lembak Indah, serta Syahril yang meminjam perusahaan CV. Putra Tubas Sentosa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7.028.758.092,- Ini berdasarkan Laporan Akuntan Publik Armen Mesta dan Rekan Nomor: 522/347/LAP-AMR/10/25.
Dalam perkara ini, Dendi Ramadhona didakwa dengan tiga lapis dakwaan. Dakwaan pertama berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Pada dakwaan kedua, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang serta potongan harga dalam pembelian aset yang tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nilai gratifikasi yang diterima dari Fee Proyek mencapai Rp59,5 miliar lebih. Rinciannya yakni Tahun 2019 sebesar Rp11, 21 miliar. Tahun 2020 sebesar Rp8,52 miliar. Tahun 2021 sebesar Rp 9,55 miliar. Tahun 2022 sebesar Rp 13,47 miliar. Tahun 2023 sebesar Rp 16,03 miliar. Dan tahun 2024 sebesar Rp 707,2 juta.
Selain itu ada pula beberapa asset rumah. Antara lain, 2 unit rumah di Perumahan Griya Mulia, Gedong Tataan dan 2 unit rumah di Perumahan Griya Abadi III, Gedong Tataan.
Sementara pada dakwaan ketiga, Dendi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil kejahatan melalui pembelian puluhan barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain.(red)




















