BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang mulai menyidangkan kasus tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Keuangan BUMD Kabupaten Way Kanan yakni PT. Way Kanan Makmur yang bersumber dari Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Kabupaten Way Kanan Periode Tahun 2020 s/d 2023. Sebagai terdakwa adalah eks Direktur PT. Way Kanan Makmur, Askur Muttaqin, S.Pt.
Berikut isi dakwaan lengkap terhadap terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Nurul Fatonah, S.H., Muhammad Gibrafil Fahlevie, S.H.,Ryko Febriando, S.H., Yunita Asri, S.H., dan Agustina Asri, S.H., sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN. Tanjungkarang.
P r i m a i r :
——- Bahwa ia Terdakwa ASKUR MUTTAQIN, S.Pt. Bin AIPTU REZIKIN ALI (Alm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentutan lagi dengan pasti pada kurun waktu antara tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan bulan Desember Tahun 2023, atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2023, bertempat di Kantor PT. Way Kanan Makmur di Komplek Perkantoran Pemda Way Kanan, Jl. Jend. Sudirman Km 2, Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan atau setidak–tidaknya di tempat-tempat lain di wilayah Komplek Perkantoran Pemda Way Kanan atau tempat lain yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 5 Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :—————————–
- Bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruhnya atau Sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Pendirian Badan Usaha Milik Daerah merupakan salah satu Upaya yang dilakukkan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah yakni meenggali sumber-sumber pendapatan lain yang sah diantaranya adalah memaksimalkan peran BUMD untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah;
- Bahwa Kabupaten Way Kanan sebagai salah satu Kabupaten yang lahir dari semangat otonomi daerah juga berupaya untuk meningkatkan perekonomian Daerah salah satunya yaitu dengan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaaten Way Kanan No. 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha PT. Way Kanan Makmur (Perseroda);
- Bahwa PT. Way Kanan Makmur (Perseroda) telah disahkan pendiriannya dengan Akta Nomor: 01 tanggal 03 Oktober 2011 yang dibuat dihadapan Dani Untarai, S.H. M.Kn. (Notaris di Blambangan Umpu, Kab. Way Kanan) dengan jabatan Direktur Sdr. Hi. Sukayat Hendra Sanjaya (Alm) dan Komisaris: Sdr. Bustam Hadori (Alm). Bahwa Akta Pendirian tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. 01 pada tanggal 03 Oktober 2011;
- Bahwa adapun Visi dan Misi BUMD (Perseroda) PT. Way Kanan Makmur sebagai berikut:
- Membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah disegala bidang serta salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat;
- Membangun dan mengembangkan perekonomian daerah melalui kegiatan usaha yang dilaksanakan sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain bagi kepentingan daerah;
- Meningkatkan daya saing untuk mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional maupun global melalui pengkajian dan penelitian serta pengembangan sistem informatika terhadap potensi sumber daya buatan yang dapat dikelola sebagai kegiatan usaha produktif;
- Bahwa Lapangan Usaha yang jalankan oleh PT. Way Kanan Makmur berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan antara lain sebagai berikut:
- Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan dan Peternakan;
- Pertambangan dan Energi;
- Konstruksi jalan, jembatan dan bangunan;
- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Perbengkelan;
- Transportasi darat, sungai dan Udara;
- Pengelolaan Air Minum;
- Perhubungan, komunikasi dan multemedia;
- Perindustrian dan perdagangan;
- Bidang jasa dan bidang lain yang merupakan potensi daerah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
- Bahwa dalam perjalanannya PT. Way Kanan Makmur (Perseroda) mengalami kerugian yang mengakibatkan Perusahaan berhenti beroperasi pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019;
- Bahwa pada Tahun 2019 dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan peran Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur dalam perekonomian di Kabupaten Way Kanan, maka dilakukanlah restrukturisasi selain untuk peningkatan ekonomi juga dimaksudkan untuk menyehatkan PT. Way Kanan Makmur (Perseroda) agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan dan profesional;
- Bahwa Restrukturisasi ini dikuatkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor: 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kab. Way Kanan No. 11 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kanan Makmur, adapun tujuan restrukturisasi secara jelas termuat dalam Pasal 17b Perda No. 6 Tahun 2019 yakni:
- Meningkatkan kinerja dan nilai PT. Way Kanan Makmur (Perseroda);
- Memberikan manfaat berupa deviden dan pajak kepada negara dan daerah dan/atau;
- Menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumsi;
- Bahwa dalam rangka mewujudkan hal tersebut di atas perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Way Kanan ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah PT. Way Kaman Makmur yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka ditetapkanlah Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Way Kanan Makmur, yang mana tujuan dari penyertaan modal Daerah antara lain;
- Pengembangan udaha BUMD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- Memperkuat struktur permodalan BUMD;
- Memenuhi modal dasar BUMD; dan
- Meningkatkan pendapatan asli daerah;
- Bahwa komposisi permodalan PT. Way Kanan Makmur pada Tahun 2019 terdiri dari 95 % milik pemerintah Daerah dan 5 % milik swasta Adapun penyertaan modal oleh Pemda Way Kanan tertuang didalam Perda Kabupaten Way Kanan No. 7 Tahun 2019 dalam Pasal 5 Ayat (3) “Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal Daerah Kembali pada PT. Way Kanan Makmur (Perseroda) Tahun 2019 s/d 2023 sebesar Rp.8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), yang mana penyertaan modal dapat berbentuk uang dan/atau barang dan bersumber dari APBD”, sedangkan untuk modal swasta sebesar 5?rasal dari sdr. TAUPIK HIDAYAT yang besarannya Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah);
- Bahwa setelah mengeluarkan Perda tentang Restrukturisasi serta Perda Penyertaan Modal maka untuk mengisi kekosongan posisi Direktur dan Komisaris pada PT. Way Kanan Makmur (Perseroda), Bupati Way Kanan juga mengeluarkan SK Nomor: 60/I.06-WK/HK/2019 tertanggal 26 Februari 2019 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Komisaris dan Calon Direksi PT. Way Kanan Makmur masa jabatan 2019-2023, adapun Tim ini terdiri dari Andika Saputra (Ketua), Indra Zakaria (Sekertaris) dan Nopra Yogi Anggretta (anggota);
- Bahwa Tim yang ditunjuk dengan SK Bupati Way Kanan tersebut kemudian melakukan seleksi calon Komisaris dan calon Direksi bekerjasama dengan Tim dari UNILA Lampung, selanjutnya berdasarkan hasil seleksi terpilihlah Terdakwa ASKUR MUTTAQIN, S.Pt. Bin AIPTU REZIKIN ALI (Alm) sebagai calon Direktur PT. Way Kanan periode Tahun 2020 s.d 2025 dan sdr. SAIPUL M.IP. sebagai Calon Komisaris Terpilih periode 2020 s.d 2025;
- Bahwa penetapan Terdakwa sebagai Direktur PT. Way Kanan Makmur tertuang dalam SK Bupati Way Kanan Nomor: B.29/I.06-WK/HK/2020 tertanggal 29 Januari 2020 sedangkan Penetapan sdr. SAIPUL, M.IP. sebagai Komisaris PT. Way Kanan Makmur tertuang dalam SK Bupati Way Kanan Nomor: B.28/I.06-WK/HK/2020 tertanggal 29 Januari 2020;
- Bahwa setelah ditetapkan sebagai Direktur PT. Way Kanan Makmur (Perseroda) Terdakwa menandatangani Kontrak Kinerja dengan Bupati Way Kanan selaku pemegang saham, Adapun kontrak Kinerja tertuang dalam kontrak Nomor: 500/07/I.06-WK/2020 tertanggal 3 Februari 2020 dimana Terdakwa selaku Direktur terpilih sanggup untuk melaksanakan tugas sebagai berikut:
- Menjadi Direktur dengan penuh rasa tanggung jawab;
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai direktur dan menjalankan bisnis sesuai dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan;
- Memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Governance (GOG) dalam setiap kegiatan usaha PT. Way Kanan Makmur;
- Melaksanakan kebijakan perusahaan sesuai rencana kerja anggaran perusahaan;
- Mengembangkan usaha dan meningkatkan laba perusahaan dalam rangka mendukung peningkatan pendapatan asli daerah;
- Bahwa berdasarkan bukti dokumen Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT. Way Kanan Makmur (Perseroda) Tahun 2020 yang dibuat Terdakwa selaku Direktur pada bulan Februari 2020 dan telah disetujui pada saat RUPS, terdapat sasaran strategis /jenis usaha yang telah ditetapkan sebagai berikut:
- Peningkatan pendapatan pengelolaan pesawat terbang;
- Peningkatan pendapatan jasa angkutan darat;
- Peningkatan pendapatan pengelolaan jasa pengiriman paket dan dokumen serta cargo udara;
- Peningkatan pendapatan KSO jasa kebersihan;
- Peningkatan pendapatan budidaya ayam kampung KUB 1500 ekor;
- Peningkatan pendapatan budidaya bebek peking 1500 ekor;
- Peningkatan pendapatan budidaya lele sangkuriang kapasitas 10.000 ekor;
- Peningkatan pendapatan KSO pengelolaan RMP dengan Bulog;
- Peningkatan pendapatan melalui pola trading hasil pertanian KSO dengan PT petani Kakao Lampung, Tbk;
RKAP th 2021
Tidak dibuat
RKAP th 2022
Sasaran strategis usaha meliputi;
- Peningkatan pendapatan pengelolaan pabrik pengolahan gabah menjadi beras /Rice Milling Plant (RMP)
- Peningkatan pendapatan pengelolaan Outsourcing jasa kebersihan
- Peningkatan pendapatan jasa angkutan udara Bandara Gatot Soebroto
- Efisiensi biaya dan kesehatan keuangan
- Meningkatnya laba
- Meningkatnya jumlah repeat order dan keluhan pelanggan
- Meningkatnya kualitas produk
- Meningkatnya kualitas kepatuhan, pelayanan perkantoran, kompetensi pegawai, produktifitas pegawai
RKAP th 2023
Tidak dibuat
RKAP th 2024
Tidak dibuat
- Bahwa berdasarkan bukti dokumen terdapat Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP)/Rencana Bisnis PT. Way Kanan Makmur untuk periode Tahun 2020 s.d Tahun 2024 yang dibuat pada bulan April 2020 adapun jenis usaha Tahun 2020 (sebagaimana dalam RKAP diatas), sedangkan sasaran strategis dalam RJPP:
Tahun 2021
- Peningkatan pendapatan penggemukan ternak Ruminasia sapi Brahma 50 ekor
- Peningkatan pendapatan penggemukn ternak non Ruminasia domba 20 ekor
- Peningkatan pendapatan KSO Jasa Kebersihan
- Efisiensi biaya dan Kesehatan keuangan
- Meningkatkan lava
- Meningkatkan jumlah Repeat Order dan keluhan pelanggan
- Meningkatkan kualitas produk
- Meningkatkan kualitas kepatuhan
- Meningkatkan pelayanan perkantoran
- Menigkatkan kesejahteraan, kompetensi, produktifitas pegawai
Tahun 2022
- Peningkatan pendapatan melalui pola trading hasil pertanian KSO dengan PT petani Kakao Lampung Tbk
- Peningkatan pendapatan budi daya ayam kampung KUB 1500 ekor
- Peningkatan pendapatan usaha Office Suplai dan percetakan
- Efisiensi biaya dan kesehatan keuangan
- Meningkatnya lava
- Meningkatnya jumlah repeat order dan keluhan pelanggan
- Meningkatnya kualitas produk, kualitas kepatuhan,
- Meningkatnya pelayanan perkantoran, kesejahteraan pegawai, kompetensi pegawai, dan produktifitas pegawai
Tahun 2023
- Peningkatan pendapatan melalui usaha air minum dalam kemasan (AMDK) “Air Minum Asik”
- Efisiensi biaya dan kesehatan keuangan
- Meningkatnya laba, jumlah repeat order dan keluhan pelanggan
- Meningkatnya kualitas produk, kualitas kepatuhan
- Meningkatnya kualitas pelayanan perkantoran, kesejahteraan pegawai, kompetensi pegawai dan produktifitas pegawai
Tahun 2024
RJPP rencana strategis Tahun 2024 tidak dibuat
- Bahwa berdasarkan bukti dokumen Annual Report Tahun 2020 terdapat profile pegawai PT. Way Kanan Makmur yang diangkat oleh terdakwa ASKUR MUTTAQIN, S.Pt. sebagai berikut;
No | Nama | Jabatan | Ket |
1. | Indra Jaya, S.H., CIL. | Devisi manager umum dan personalia | |
2. | Teguh Sunandar | Devisi Manager Bisnis | |
3. | Vacant | Devisi Manager Keuangan | |
4. | Dwi Hariyanto, S.E. | Departemen manager Bisnis | |
5. | Momie Andreas Kesuma, S.P. | Departemen Manager Bisnis | |
6. | Suhendry, S.T. | Departemen Manager Bisnis | |
7. | Syamsul Husin, S.T. | Departemen Manager Umum | |
8. | Nizar | Departemen Manager Finance dan Accounting | |
9. | Cecep, Andika Nurul iman,Galih Adji, Aden Prasetio, Dipan Marselo, Feby Bunga, Haryadi, Suprihatin, Mulyani | Staff |
- Bahwa berdasarkan bukti dokumen, penanaman modal tahap pertama yang berasal dari Pemerintah Daerah Kab. Way Kanan dikucurkan ke PT. Way Kanan Makmur dengan SP2D Nomor: LS.NON DAK/4.4.1.2/III/2C tanggal 23 Maret 2020, dan sudah masuk ke Bank Lampung Norek 398.00.02.00603.9 atas nama PT. Way Kanan Makmur pada tanggal 23 Maret 2020 dengan besaran nominal Rp.1.600.000.000,- (satu milyar enam ratus juta rupiah), sedangkan penanaman modal dari pihak swasta atas nama Taupik Hidayat disetor yang bersangkutan ke Rekening Bank Lampung atas nama PT. Way Kanan Makmur pada tanggal 19 Maret 2020 dengan nominal sebesar Rp.125.000.000,- (serratus dua puluh lima jutaa rupiah);
- Bahwa setelah dana penanaman modal masuk ke rekening Induk/utama Perusahaan di Bank Lampung Terdakwa melakukan beberapa kali penarikaan yang tercatat dalam bukti rekening koran sebagai berikut:
No | Tanggal penarikan | Nominal (Rp) | Keterangan |
1. | 24 Maret 2020 | 600.000.000,- | |
2. | 30 April 2020 | 158.000.000,- | |
3. | 11 Juni 2020 | 200.000.000,- | |
4. | 16 Juli 2020 | 250.000.000,- | |
5. | 23 Pebruari 2021 | 15.000.000,- | |
6. | 18 Mei 2021 | 10.000.000,- | |
7. | 27 Agustus 2021 | 5.000.000,- | |
8. | 22 Oktober 2021 | 10.000.000,- | |
9. | 7 April 2022 | 40.000.000,- | |
10. | 25 April 2022 | 350.000.000,- | |
11. | 25 April 2022 | 25.000.000,- | |
12. | 9 Agustus 2022 | 50.000.000,- | |
13. | 16 September 2022 | 10.000.000,- | |
14. | 20 September 2022 | 5.000.000,- | |
15. | 27 September 2022 | 5.000.000,- | |
16. | 24 Januari 2024 | 30.000.000,- | |
17. | 24 Januari 2024 | 25.000.000,- | |
Total debet | 1.789.309.046.00 |
- Bahwa selain rekening induk atau rekening utama pada Bank Lampung diatas PT. Way Kanan Makmur juga melakukan pembukaan rekening pendamping di Bank lain yakni Bank BRI (Norek 015501002226300); pada Bank BNI (Norek 0950846100); pada Bank Mandiri (Norek 1140019315525), yang dimaksudkan untuk transaksi pendapatan/penerimaan dari hasil Kerjasama kemitraan;
- Bahwa penarikan dana dari Bank Lampung, Bank BRI, Bank Mandiri tersebut dilakukan oleh Terdakwa dalam rangka menjalankan/mengelola berbagai kegiatan Perusahaan dan berdasarkan bukti dokumen PT. Way Kanan Makmur dalam hal ini terdakwa juga mengadakan Kerjasama Kemitraan dalam bentuk pananaman modal/investasi dengan pihak lain dan juga usaha secara mandiri antara lain:
- Kerjasama bidang ekspedisi dengan PT. LION EKSPREES
- Kerjasama dengan UMKM Dapur Way Kanan
- Kerjsama Usaha Angkutan darat dengan PT. Rajawali Indo Nusantara (RIN)
- Usaha mandiri budidaya ayam pejantan
- Kerjasama bidang peternakan dengan PT. NAI NOU NAM (N3M)
- Kerjasama bidang pertanian dengan CV. IRM Jaya
- Bahwa Kerjasama dengan PT. Lion Express atau lebih dikenal dengan brand Lion Parcel Adalah salah satu unit bisnis dari Lion Grup, Perusahaan ini bergerak disektor pengiriman barang dan logistic. Bahwa Lion Parcel Way Kanan berrdiri berdasarkan Surat Keputusan PT. Lion Exspress No:JKT/LIONPARCEL/SPK/POS-031/X/2020 tertanggal 15 Oktober 2020, adapun lingkup usahanya yakni pengiriman paket dan dokumen di empat Kecamatan yakni meliputi Kec. Blambangan Umpu, Baradatu, Banjit dan Kasui. Dengan keuntungan yang diperoleh berupa penjemputan fee (pick up fee) dan pengantaran (delivery fee) sebesar 15 % s.d 25?ri nilai transaksi, bahwa Kerjasama ini berakhir dengan cara PT. Way Kanan Makmur mengundurkan diri sebagai P.O.S Lion Parcel dengan alasan berdasarkan hasil RUPS PT. Way Kanan Makmur tidak memfokuskan usaha dibidang jasa pengiriman paket dan dokumen, surat perngunduran diri tersebut tertanggal 20 Januari 2021;
- Bahwa kerjasama Investasi dengan UMKM Dapur Way Kanan ditanda tangani pada tanggal 29 April 2020, dalam perjanjian kerjasama ini pihak PT. Way Kanan Makmur menginvestasikan dana sebesar Rp.158.000.000,- (seratus lima puluh delapan juta rupiah) kepada UMKM Dapur Way Kanan yang dipergunakan untuk melaksanakan bisnis jual beli sembako seperti minyak, beras, gula, tepung dengan keuntungan yang akan diberikan kepada PT. Way Kanan Makmur dari hasil jual beli tersebut sebesar Rp.10.366.720,- (sepuluh juta tiga ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) untuk setiap minggu, bahwa kerjasama ini berakhir dengan surat pemberhentian kerjasama dari PT. Way Kanan Makmur dengan surat tertanggal 01 Desember 2020;
- Bahwa kerjasama investasi dengan PT Rajawali Indonusantara (RIN) ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2020, yang mana PT. Way Kanan Makmur menginvestasikan dana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada PT RIN selaku pemilik kendaraan untuk bisnis angkutan pengiriman bahan bakar minyak dengan keuntungan yang diperoleh PT. Way Kanan Makmur sebesar Rp.50,- (lima puluh rupiah)/ liter, dengan estimasi pengangkutan 192.000 liter/bulan X Rp.50,- = Rp.9.600.000,- bahwa kerjasama ini berakhir denngan surat pemberhentian kerjasama dari PT. Way Kanan Makmur dengan surat tertanggal 30 Mei 2020;
- Bahwa usaha budidaya ayam pejantan/ayam kampung ini dimulai dengan pembangunan kandang unggas yang berlokasi di KM 17, Desa Negara Batin, Kec. Umpu Semenguk, Kab. Way Kanan, adapun luas kandnag 12 x 26= 310 m2, tipe kandang permanen dan kapasitas kandang 2.000 ekor, adapun komponen biaya pembangunan terdiri dari tenaga kerja (Rp.28.400.000,-); bahan mobilisasi (Rp.70.940.000,-); pembelanjaan sapronak (Rp.3.104.900,-), usaha ini tidak terwujud karena kondisi covid-19 sedangkan kandang sudah selesai dibangun dan sampai dengan saat ini kandang tidak difungsikan;
- Bahwa budidaya ayam broiler dilakukan sebagai penyesuaian bisnis usaha budidaya ternak ayam kampung KUB yang ditetapkan di dalam RKAP PT. Way Kanan Makmur Tahun 2020, mengingat kondisi Covid-19 ketersediaan bibit ayam kampung KUB sangat sulit dan tinggi biayanya, sehingga dialihkan ke budidaya ayam broiler yang bekerjasama dengan PT. NAI NAU NAM Mandiri (N3M), adapun kerjasama ditandatangani pada bulan Mei 2020, PT. N3M merupakan perwakilan dari PT. Berdikari (persero) BUMN, dalam kerjasama ini PT. Way Kanan Makmur menghimpun para peternak di berbagai daerah seperti Way Kanan, Lampung Tengah dan Kotabumi, dimana tugas PT. Way Kanan Makmur adalah menyediakan dana talangan untuk pembayaran bibit ternak (DOC) serta pakannya yang dikirimkan oleh PT. N3M, sedangkan hasil panen ternak setelah dijual dibagi bersama antara peternak dan PT. Way Kanan Makmur, usaha ini hanya berlangsung satu kali panen saja dan tidak berlanjut karena mengalami kerugian;
- Bahwa kerjasama Investasi bidang pertanian dengan PT. IRM Jaya adalah kerjasama investasi untuk usaha pengolahan beras (Rice Miling Plant/RMP), ditandatangani antara PT. Way Kanan Makmur dengan CV. IRM Jaya pada tanggal 11 April 2022, adapun nilai investasi yang disetorkan oleh PT. Way Kanan Makmur sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), disertai perjanjian keuntungan yang akan disetorkan oleh CV. IRM Jaya kepada PT. Way Kanan Makmur sebesar 5% atau Rp.17.500.000,-(tujuh belas juta lim ratus ribu rupiah) untuk setiap bulannya;
- Bahwa selama periode jabatan terdakwa ASKUR MUTTAQIN, S. Pt. Bin AIPTU REZIKIN ALI ditahun 2020 s.d Tahun 2023 semua kegiatan usaha PT. Way Kanan Makmur baik yang berbentuk Investasi maupun yang berbentuk usaha mandiri seluruhnya telah mengalami kerugian yang diakibatkan oleh penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau prasarana yang ada padanya kerana jabatan atau kedudukannya sebagai Direktur PT. Way Kanan Makmur dan melanggar ketentuan-ketentuan yang termuat dalam:
- UU RI No. 40 Tahun 2007 Pasal 97 Ayat (2) “pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh rasa tanggug jawab”
- PP RI No. 54 Tahun 2017 Pasal 92 Ayat (2) “tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) terdiri dari prinsip; transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian, kewajaran “
- PP RI No. 54 Tahun 2017 Pasal 97 Ayat (1) “laporan direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan”
- Permendagri No. 118 Tahun 2018 Pasal 37 Ayat (2) “dalam hal BUMD sudah berdiri, paling lama 1(satu) tahun direksi wajib memprioritaskan;
- Menyusun peraturan direksi;
- Merekrut pegawai;
- Menyusun Rencana Bisnis dan RKA BUMD;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur;
Karena pada kenyataanya dilapangan;
- Bahwa berdasarkan ketentuan didalam Permendagri tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaulasi BUMD, prioritas kerjasama BUMD seharusnya dengan BUMD milik Pemerintah Lain, namun dalam hal ini terdakwa justru memprioritaskan kerjasama dengan pihak swasta;
- Bahwa Terdakwa sebagai Direktur dalam mengelola mempertanggung jawabkan keuangan PT. Way Kanan Makmur tidak mengikuti standar akuntansi keuangan (SAK), sebagian besar pengeluaran perusahaan tidak disertai data bukti dukung yang sah, dalam bukti rekening koran pada Bank Mandiri penarikan rekening dari Bank dilakukan via ATM tanpa disertai dengan rencana penggunaan, terlihat sebagian besar penarikan dalam jumlah kecil mulai dari Rp.500.000,- s.d Rp.1.000.000,- yang terindikasi untuk keperluan pribadi terdakwa, begitupun dengan pendapatan perusahaan sebagian tidak dilaporkan dalam neraca keuangan perusahaan;
- Bahwa dalam pengelolaaan keuangan perusahaan rekening serta ATM dipegang oleh bagian keuangan sdr. NIZAR namun dalam prakteknya pengeluaran tidak dibuatkan Rencana Penggunaannya melainkan dikeluarkan hanya atas perintah Terdakwa secara lisan, selanjutnya dari pengeluaran tersebut terdakwa tidak melaporkan kebagian keuangan perusahaan sehingga tidak dapat terdeteksi penggunaanya secara pasti, sdr. Nizar menyerahkan tugas memegang keuangan perusahaan saat posisi kas perusahaan di rekening Bank Mandiri sekitar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Bahwa dalam membayarkan gaji para pegawai PT. Way Kanan Makmur terdakwa tidak memiliki dasar penghitungan yang jelas yang dipakai serta disetujui untuk mennetukan besaran gaji yang harus dibayarkan, sehingga tdak memperhitungkan prinsip kewajaran;
- bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Direktur pada Tahun 2020 s.d Tahun 2023, terdakwa tidak membuat laporan bulanan, laporan triwulan serta dokumen keuangan sebagaimana diatur dalam UU tentang dokumen perusahaan seperti catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban usaha suatu perusahaan;
- Bahwa setelah diangkat sebagai Direktur PT. Way Kanan Makmur dan menandatangani kontrak Kinerja dengan Bupati Way Kanan, terdakwa langsung melakukan perekrutan pegawai perusahaan yang sebagian besar direkrut secara pribadi (memiliki kedekatan pribadi) dengan terdakwa, tanpa disertai adanya proses/tahapan seleksi kemampuan, yang berstandar sehingga berpengaruh terhadap kualitas SDM serta kinerja pegawai;
- Bahwa terdakwa tidak melaksanakan tugasnya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan yang seharusnya memuat aspek organ, organisasi dan kepegawaian,keuangan, pelayanan pelanggaran, resiko bisnis, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan barang, pemasaran maupun pengawasan sehingga tidak ada pedoman yang jelas, terstruktur serta terukur dalam pengelolaan perusahaan, sedangkan SOP merupakan alat yang sangat penting bagi perusahaan untuk meningkatkan efisiensi, kualitas dan konsitensi kerja serta mengurangi resiko dan biaya;
- Bahwa PT. Way Kanan Makmur tidak memiliki peraturan perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Way Kanan maupun Disnakertrans Propinsi, yang mengatur tentang job deskription seluruh karyawan, mengatur tentang pengendalian kegiatan perusahaan;
- Bahwa Pada saat menandatangani Kontrak Kinerja di tanggal 3 Februari 2020 dengan Bupati Way Kanan terdakwa belum membuat Rencana Bisnis Perusahaan yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan, sedangkan Rencana Bisnis tersebut merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja, terdakwa baru membuat Rencana Bisnis Perusahaan di bulan April 2020;
- Bahwa Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) justru dibuat oleh terdakwa terlebih dahulu, yakni dibulan Pebruari 2020 sedangkan RJPP/Rencana Bisnis baru dibuat terdakwa menyusul dibulan April 2020, padahal berdasarkan ketentuan seharusnya RKAP merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis;
- Bahwa Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Bisnis seharusnya dibuat oleh terdakwa bersama jajaran perusahaan, namun pada kenyataannya terdakwa membuat Rencana Bisnis secara pribadi dengan berkoordinasi dengan kawannya yang berkerja di PT. Krui Sukses Mandiri;
- Bahwa berdasarkan ketentuan didalam Permendagri tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaulasi BUMD, prioritas kerjasama BUMD seharusnya dengan BUMD milik Pemerintah Lain, namun dalam hal ini terdakwa justru memprioritaskan kerjasama dengan pihak swasta;
- Bahwa hampir keseluruhan kerjasama yang dilakukan terdakwa untuk PT. Way Kanan Makmur tanpa dilengkapi dengan studi kelayakan kerjasama, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko, padahal persayaratan ini diwajibkan dan diatur dalam Permendagri BUMD;
- Bahwa kerjasama dengan UMKM Dapur Way Kanan yang dilaksanakan oleh terdakwa merupakan kerjasama yang menyimpang dari RKAP, didalam RKAP yang sudah ditetapkan untuk tahun 2020 tidak ada kerjasama jual beli sembako, ditahun tersebut yang ada adalah Trading hasil pertanian KSO dengan PT. petani Kakao Lampung.
Perubahan atas jenis kerjasama didalam RKA tersebut tidak dibuatkan revisinya didalam RKAP.
Pada saat kerjasama ini juga terdakwa sering mengambil bahan sembako maupun uang dari UMKM Way Kanan diluar ketentuan yang diperjanjikan, dengan cara terdakwa memerintahkan orang untuk mengambil sembako tanpa melakukan pembayaran yang keseluruhan pengambilan berdasarkan catatan pihak UMKM Dapur Way Kanan sejumlah Rp.65.307.005,- (enam puluh lima juta tiga ratus tujuh ribu lima rupiah).
Bahwa akibat dari pengambilan secara personal tersebut pihak UMKM Dapur Way Kanan menolak pengembalian investasi yang seharusnya secara utuh dikembalikan sesuai investasi awal Rp.158.000.000,- akan tetapi hanya dikembalikan Rp.92.692.955,- (sembilan puluh dua juta enam ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), dipotong sesuai catatan pengambilan sembako serta uang yang sudah diambil duluan atas perintah terdakwa.
Bahwa Selama periode kerjasama dibulan April 2020 s.d Desember 2020 pihak UMKM Dapur Way Kanan telaah menyetorkan sejumlah uang kepada PT. Way Kanan Makmur melalui rekening Bank Mandiri sebanyak 6 kali penyetoran sebagai berikut:
No | Tanggal | Nominal (Rp) | Keterangan |
1. | Mei 2020 | 6.778.450 | |
2. | Juni 2020 | 2.304.193 | |
3. | Juli 2020 | 3.090.600 | |
4. | Agustus 2020 | 2.660.100,- | |
5. | September 2020 | 2.935.000,- | |
6. | Oktober 2020 | 3.043.000,- | |
Jumlah | 18.151.243,- |
Bahwa pada Laporan Keuangan sampai dengan Desember 2020 yang termuat dalam Annual Report yang dibuat oleh terdakwa, pada kolom pendapatan dari UMKM Dapur Way Kanan hanya dilaporkan satu kali saja penddapatan yakni sejumlah Rp.6.778.450 sedangkan sisanya tidak tercatat didalam laporan keuangan;
- Bahwa kerjasama investasi dengan PT. Rajawali Indonusantara, ditandatangani antara terdakwa sebagai Direktur PT. Way Kanan Makmur dengan Direktur PT Rajawali Indonusantara (RIN) atas nama Yudi Setiawan, namun berdasarkan bukti kwitansi penyerahan, dana investasi sebesar Rp.200.000.000,- diserahkan kepadda sdr. Teguh Sunandar dan bukan kepada Direktur yang menandatangani kontrak, tanpa disertai dengan surat kuasa yakni sdr. Yudi Setiawan (Dirut RIN).
Kerjasama dengan PT RIN terindikasi adanya kepentingan pribadi mengingat sdr. Teguh Sunandar merupakan pegawai PT. Way Kanan Makmur bagian devisi Bisnis sekaligus merangkap sebagai Komisaris di PT RIN, selain dari pada itu kerjasama tidak disertai dengan jaminan investasi sebagai langkah pencegahan jika terjadi permasalahan.
Bahwa pada kenyataannya dilapangan permasalahan benar-benar terjadi dimana kerjasama terputus dan pihak PT. Way Kanan Makmur tidak berhasil menarik kembali investasinya, sehingga PT RIN ( sdr. Teguh Sunandar dan sdr. Yudi Setiawan) kemudian menyerahkan 2(dua) buah Sertifikat Hak Milik masing-masing seluas 500 m2 atas Hardianto dan atas nama Arief Sudaryono seluas 250 m2 yang objek tanah terletak di Desa handuyang, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, sebagai ganti pengembalian atas dana investasi PT. Way Kanan Makmur.
Bahwa dalam perkembangannya ternyata sertifikat Hak milik atas tanah yang diserahkan kepada PT. Way Kanan Makmur tersebut, sejatinya milik sdr. Muhammad Budi P yang selama ini tidak pernah dilakukan proses jual beli, dan sertifikat berada ditangan Direktur RIN (sdr. Yudi Setiawan) karena dijanjikan tanah tersebut akan dibelinya.
Bahwa sampai dengan saat ini kedua sertifikat disimpan oleh terdakwa namun menurut keterangan terdakwa sudah tidak diketahui keberadaannya lagi.
Bahwa dalam kerjasama ini pihak PT RIN pernah memberikan keuntungan atas usaha yang dijalankan kepada PT. Way Kanan Makmur, namun jumlahnya tidak dapat ditelusuri karena didalam laporan keuangan Annual Report yang dibuat oleh terdakwa pendapatan yang berasal dari PT RIN tidak tercatat.
- Bahwa dalam menjalin kerjasama budidaya ayam broiler dengan PT. NAI NOU NAM (PT. N3M) tterdakwa tidak membuat RKA Perubahannya, padahal kerjasmaa usaha peternakan yang ada didalam RKA th 2020 adalah usaha peternakan ayam Kampung KUB.
Bahwa kontrak kerjasama dengan PT N3M tidak dibuat secara lengkap dan teliti sehingga point-point penting dalam perjanjian kerjasama yang disyaratkan didalam Permendagri No.118 Th 2018 tidak dipenuhi antara lain jangka waktu kerjasama tidak tertera secara pasti, harga beli ayam pada saat panen oleh PT. N3M juga tidak tercantum dalam kerjasama.
Kelemahan didalam perjanjian kontrak tersebut telah bertentangan prinsip-prinsip kerjasama didalam Permendagri diantaranya:
- Tidak sesuai dengan tatakelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan
- Tidak melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah daerah dan masyarakat
Bahwa didalam kerjasama bidang usaha peternakan antara PT. Way Kanan Makmur dengan para peternak/mitra ternak dilakukan perjanjian kerjasama antara peternak dengan sdr. YONI ALISTIADI (devisi mitra PT. Way Kanan Makmur), namun pada kenyataannya sdr. YONI menerangkan tidak pernah membuat kontrak ataupun menandatangani surat perjanjian kerjasama kemitraan teersebut, yang bersangkutan merasa tidak pernah mengetahui jika dirinya diangkat sebagai salah satu pegawai PT. Way Kanan Makmur bidang devisi mitra, yang bersangkutan hanya membantu terdakwa selaku direktur yang pada saat itu minta dikenalkan dengan para peternak ayam diwilayah Way Kanan, selebihnya terdakwa sendiri yang berhubungan dengan para peternak.
Bahwa didalam surat perjanjian kerjasama kemitraan antara PT. Way Kanan Makmur dengan para peternak tertulis bahwa para peternak wajib memberikan jaminan berupa setoran uang atas bibit ayam (DOC) kepada PT. Way Kanan Makmur senilai Rp.2000,- (dua ribu rupiah)/ekor, namun pada kanyataan dilapangan para peternak tidak menyetorkan jaminan tersebut akan tetapi DOC tetap dikirimkan. Hal ini mencerminkan terdakwa sebagai Direktur tidak melindungi kepentingan perusahaan.
Menurut keterangan sdr. YONI ALISTIADI terdakwa ASKUR MUTTAQIN sering mengambil ayam ternak dari para peternak yang sudah siap panen pada malam hari terkadang ditemani oleh adik kandungnya dengan membawa mobil pick up, dan para peternak mengijinkannya karena merasa ayam tersebut ada pada mereka berkat bantuan dari terdakwa, hal inilah yang menjadi salah satu penyebaab hasil panen dari para peternak saat masa panen tidak mencukupi untuk menutupi tagihan pakan dan tagihan bibit (DOC) dari PT N3M, sehingga PT. Way Kanan Makmur yang harus menutupi kekurangannya, kurang lebih Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Bahwa dalam kerjasama investasi bidang pertaanian dengan PT. IRM Jaya Terdakwa tidak melaksanakan prinsip kerjasama yang disyaratkan didalam Permendagri No. 118 th 2018, selain dari pada itu dokumen persyaratan kerjasama sebagaimana diaatur dalam Permendagri tidak dipenuhi seperti tidak adanya studi kelayakan kerjasama dan tidak adanya menejemen resiko pihak ketiga.
Bahwa dari awal pengajuan proposal kerjasama oleh PT. IRM Jaya kepada PT. Way Kanan Makmur, terdakwa sudah mengetahui bahwa kondisi keuangan PT. IRM Jaya tidak sehat bahkan Direktur PT IRM Jaya yang semula bernama IWAN RENALDY namanya sudah black list di dunia perbankan indonesia, oleh karenanya dalam mengajukan kerjasama dengan PT. Way Kanan Makmur sdr. Iwan Renaldy mengubah akte notaris pendirian perusahaan agar nama yang bersangkutan tidak masuk sebagai Direktur PT. IRM Jaya lagi, adapun nama Iwan Renaldy diganti dengan Sarip Suryana, S.T sebagai Direktur Utamanya.
Setelah pergantian direktur tersebut sdr. Iwan Renaldy menghubungi terdakwa dan meminta bantuan agar diberikan modal investasi dari PT. Way Kanan Makmur untuk perusahaannya PT. IRM Jaya, berhubung terdakwa ASKUR memiliki kedakatan pribadi dengan sdr. Iwan Renaldy maka terdakwa ASKUR membantu sdr. Iwan untuk memohon kepada Komisaris (sdr. SAIPUL) agar kerjasama yang diajukn PT IRM Jaya di setujui, pada awalnya Komisaris menolak namun dikarenakan terdakwa terus mendesak bahkan sampai terdakwa rela menjaminkan sertifikat tanah Hak milik pribadinya dalam kerjasma tersebut maka akhirnya Komisaris dan Pemilik Modal (Bupati) mengijinkan untuk dikucurkan dana investasi ke PT IRM Jaya senilai Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa dalam prakteknya perjanjian kerjasama antara PT IRM Jaya dan PT. Way Kanan Makmur tidak ditandatangani oleh pihak yang berhak, dimana yang bertandatangan dalam surat kontrak adalah sdr. Iwan Renaldy padahal sudah diketahui nama tersebut sudah dikeluarkan dari akta pendirian, seharusnya kerjasma ditandatangani oleh sdr. Sarip Suryana, S.T. almarhum (sebagai Dirut PT. IRM Jaya).
Bahwa nama-nama kepengurusan yang tertulis didalam PT. IRM Jaya sejatinya hanya formalitas saja, seperti nama Dodi Admaja (Wakil Direktur) dan nama Diane Ade Murti (bendahara), kedua orang tersebut tidak pernah mengetahui terkait dengan PT IRM Jaya berkedudukan dimana, apa jenis usahanya bahkan yang bersangkutan tidak pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Bahwa meskipun terdakwa ASKUR MUTTAQIN mengetahui terkait carut marut perusahaan mitra PT. IRM Jaya, namun terdakwa msih tetap menyerahkan dana investasi kepada sdr. Iwan Renaldi dan bukan kepada sdr. Sarip Suryana, S.T. (Dirut PT. IRM Jaya) sebagai pihak yang berhak menerima penyerahan dana investasi.
- Terdakwa sebagai Direktur dalam mengelola mempertanggung jawabkan keuangan PT. Way Kanan Makmur tidak mengikuti standar akuntansi keuangan (SAK), sebagian besar pengeluaran perusahaan tidak disertai data bukti dukung yang sah, dalam bukti rekening koran pada Bank Mandiri penarikan rekening dari Bank dilakukan via ATM tanpa disertai dengan rencana penggunaan, terlihat sebagian besar penarikan dalam jumlah kecil mulai dari Rp.500.000,- s.d 1.000.000,- yang terindikasi untuk keperluan pribadi terdakwa, begitupun dengan pendapatan perusahaan sebagian tidak dilaporkan dalam neraca keuangan perusahaan;
- Terdakwa dalam menjalankan perusahaan tidak memperhatikan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governence), yakni transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian, dan kewajaran. Hal ini terlihat pada kebijakan penggajian/ pembayaran honor pegawai BUMD tidak berdasarkan standar dan dasar yang jelas serta tidak menyesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan;
- Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Direktur pada tahun 2020 s.d tahun 2023, terdakwa tidak membuat laporan bulanan, laporan triwulan serta dokumen keuangan sebagaimana diatur dalam UU tentang dokumen perusahaan seperti catatan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban usaha suatu perusahaan;
- Bahwa dalam pengelolaaan keuangan perusahaan rekening serta ATM dipegang oleh bagian keuangan sdr. NIZAR namun dalam prakteknya pengeluaran tidak dibuatkan Rencana Penggunaannya melainkan dikeluarkan hanya atas perintah Terdakwa secara lisan, selanjutnya dari pengeluaran tersebut terdakwa tidak melaporkan kebagian keuangan perusahaan sehingga tidak dapat terdeteksi penggunaanya secara pasti, sdr. Nizar menyerahkan tugas memegang keuangan perusahaan saat posisi kas perusahaan di rekening Bank Mandiri sekitar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Terdakwa sebagai direktur terlalu tergesa-gesa mengambil langkah dalam melakukan kerjasama dengan pihak luar sedangkan struktur intern dan instrument perusahaan belum lengkap dan siap sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian, yang berakibat pada kerugian seluruh bidang usaha perusahaan;
- Bahwa dalam membayarkan gaji para pegawai PT. Way Kanan Makmur terdakwa tidak memiliki dasar penghitungan yang jelas yang dipakai serta disetujui untuk mennetukan besaran gaji yang harus dibayarkan, sehingga tdak memperhitungkan prinsip kewajaran.
- Bahwa perbuatan terdakwa ASKUR MUTTAQIN, S.Pt. Bin AIPTU REZIKIN ALI sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan;
- UU RI No. 40 th 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Pasal 97 Ayat (2) “pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh rasa tanggug jawab”
- Pasal 100 Ayat (1) “Direksi wajib;
- ….
- . ….
- Membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 dan dokumen keuangan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dokumen perusahaan”
- Peraturan pemerintah RI No.54 th 2017 tentang BUMD pada
- Pasal 92 Ayat (2) “tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) terdiri dari prinsip; transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, kemandirian, kewajaran “
- Pasal 91 Ayat (1) menyebutkan” operasional BUMD dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur”
- Pasal 92 Ayat (2) “SOP disusun oleh direksi dan disetujui oleh dewan pengawas atau komisaris”
- Pasal 97 Ayat (1) “laporan direksi BUMD terdiri dari laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan”
- Permendagri No. 118 Th 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD pada
- Pasal 2 Ayat (2) “direksi Bersama jajaran Perusahaan wajib menyussun Rencana Bisnis yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan anggaran”
- Pasal 3 “Rencana Bisnis merupakan dasar perjanjian kontrak kinerja Direksi”
- Pasal 4 Ayat (2) “RKA BUMD wajib disusun oleh Direksi Bersama jajaran Perusahaan dan disetujui Bersama oleh Dewan pengawas atau komisaris dan disahkan oleh KPM atau RUPS”
- Pasal 22 Ayat (2) “BUMD memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain untuk mendukung kerja sama daerah”
- Pasal 22 Ayat (3) “kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip
a…………
- sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik dan kemanfaatan
c……….
d.melindungi kepentingan BUMD, Pemerintah Daerah dan masyarakat”
- Pasal 23 Ayat (1) “ kerja sama dimuat dalam perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh pihak Kerjasama sessuai dengan kewenangan”
- Pasal 23 Ayat (2) “perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat;
- ……
- Jangka waktu kerjsama
- ….
- ………dst”
- Pasal 26 Ayat (1) “kerjasama BUMD yang dilakukan atas inisiatif mitra kerjasama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan”
- Pasal 26 Ayat (2) “dokumen persyarat sebagaimana dimaksud pada sayat meliputi;
- Proposal kerjasama
- Studi kelayakan kerjasama
- Rencana bisnis pihak ketiga
- Manajemen resiko pihak ketiga dan kerjasama”
- Pasal 37 Ayat (2) “dalam hal BUMD sudah berdiri, paling lama 1(satu) tahun direksi wajib memprioritaskan;
- Menyusun peraturan direksi
- Merekrut pegawai
- Menyusun Rencana Bisnis dan RKA BUMD
- Menyusun Standar Operasional Prosedur
- Bahwa perbuatan terdakwa ASKUR MUTTAQIN, S.Pt. Bin AIPTU REZIKIN ALI sebagaimana tersebut diatas, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah, sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Inspektorat Kab. Way Kanan yang dituangkan dalam Laporan Hasil hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas PT. Way Kanan Makmur TA 2020 s.d 2024 Nomor: 700/414/ III.01-WK/2025 tanggal 09 Juli 2025 sebesar Rp.661.000.000,- (enam ratus enam puluh satu juta rupiah ) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
No | Mitra | Nominal KSO | Pola Perhitungan |
1. | CV. IRM Jaya | Rp.350.000.000,- | Total loss |
2. | PT. RIN | Rp.200.000.000,- | Total loss |
3. | UMKM Dapur Way Kanan | Rp.105.000.000,- | Net loss |
4. | Lion Parcel | Rp.6.000.000,- | Net Loss |
Jumlah | Rp.661.000.000,- |
——- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP; (net)