JAKARTA – Rencana pemerintah menyeragamkan masa tunggu (waiting list) haji di seluruh provinsi menjadi 26,4 tahun menuai protes.

Untuk mereka yang sudah lama mendaftar, kebijakan tersebut dinilai merugikan .

Mereka yang sudah mendaftar belasan tahun khawatir penyeragaman akan membuat keberangkatan tertunda lagi.

Warga mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut untuk azas keadilan.

“Kalau yang baru daftar mungkin diuntungkan, tapi bagaimana dengan yang sudah hampir berangkat? Kan kasihan,” ucap Suhufi, warga Gersik dilansir republika.com.

Sementara Hetty, warga Palembang menyebut daftar tunggu di Sumatera Selatan tak mencapai 26 tahun.

Ia khawatir penyeragaman membuat warga asli Palembang yang harusnya berangkat cepat menjadi terlambat.

Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan perubahan besar terhadap sistem antrean calon jamaah haji di Indonesia.

Ke depan, tidak lagi ada pembagian kuota berdasarkan provinsi atau kabupaten/kota, melainkan sistem antrean nasional yang disamaratakan, yakni 26,4  tahun

Tujuan utama dari usulan ini adalah mewujudkan keadilan. Saat ini, kondisi antrean Haji sangat timpang antar daerah.

Di satu tempat bisa lebih dari 40 tahun, sementara di tempat lain relatif singkat.

“Baik dari Aceh sampai Papua, antriannya sama, 26,4 tahun,” kata Menteri Haji dan Umroh M. Irfan Yusuf

Dengan begitu, Kemenhaj berharap manfaat dari pengelolaan dana haji juga akan dirasakan secara merata, tanpa perbedaan antara mereka yang menunggu lama atau pendek.

“Tidak ada (lagi) perbedaan berangkatnya nunggunya 20 tahun, satunya nunggu 30 tahun tapi nilai manfaatnya kok sama,” jelasnya. (*)