BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan mengeluarkan surat penetapan perpanjangan penahanan terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dkk. Penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar Tahun Anggaran 2022 tersebut dilakukan hingga 30 hari kedepan, terhitung sejak hari ini tanggal 3 Februari 2026 hingga 4 Maret 2026 mendatang.  

Hal ini merespon adanya surat dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, perihal permintaan perpanjangan penahanan rutan. Langkah tersebut diambil dalam rangka kepentingan penuntutan, dimana saat ini masih dalam proses penyusunan surat dakwaan.

Seperti diketahui Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi Proyek SPAM Pesawaran senilai Rp8 miliar TA 2022. Mereka adalah eks Bupati Dendi Ramadhona. Lalu Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri. Serta tiga rekanan pelaksana proyek, atas nama Syahril, Saril dan Adal Linardo. Penyidik Pidsus Kejati Lampung juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.(red)