BANDARLAMPUNG – Lambatnya penanganan kasus di Kejati Lampung mendapat kritik tajam dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, S.H. Kasus yang dikritik diantara adalah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah oleh KONI dan Cabang Olahraga Lampung TA 2020 era Ketua Umum Yusuf S Barusman yang berdasarkan hasil audit telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500. Perkara ini sudah “tergantung” bertahun-tahun.

“Coba Kejati Lampung tiru Kejari Gunung Sugih. Mereka sigap mengusut kasus Korupsi KONI Lampung Tengah dengan menetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka dan langsung menahannya. Beda dengan kasus KONI Lampung. Saat ini ada satu tersangka atas nama Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi. Bin S. Hadimujiono. Tapi perkaranya tidak juga kunjung rampung dan dilimpahkan ke pengadilan,” kritik Panji Nugraha, Rabu, 30 Juli 2025.

Padahal dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) audit, ditegaskan Pengelola Keuangan KONI Lampung Tahun 2020 adalah Pengguna Anggaran Dr. Ir. M. Yusuf Barusman, M.B.A., Kuasa Pengguna Anggaran Drs. H. Subeno., dan Bendahara Pengeluaran Ir. Lilyana Ali.

Dari hasil laporan auditor independen Kantor Drs. Chaeroni & Rekan, disimpulkan adanya penyimpangan penggunaan anggaran belanja hibah KONI Lampung 2020 yang dilakukan Pengurus KONI Lampung yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500. Ini terdiri dari Pertama penggunaan dana hibah KONI Lampung Tahun 2020 berupa insentif kepada Tim Satgas Platprov Pembina Jangka Panjang menuju PON XX/2020 yang tak sesuai ketentuan sebesar Rp 2.233.340.500.

Lalu kedua, Mark’up harga atas 7 kontrak pengadaan katering atau konsumsi atlit sehingga menimbulkan kerugian uang negara Rp. 266.860.000. Terakhir Mark’up harga atas 2 kontrak pengadaan penginapan atlit sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 70.332.000.

Kondisi disebabkan, Pertama Ketua Umum KONI Lampung (Prof. Dr. Ir. H. M. Yusuf Barusman, MBA.) dan Wakil Ketua II KONI Lampung, Dr. Frans Nurseto Subekti, M.Psi, beserta pengurus KONI Provinsi Lampung lainnya periode 2019-2023 lalai dalam menjalankan tugasnya dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lampung selaku pihak yang diberi tugas dan tanggungjawab melakukan monitoring dan evaluasi, lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai Pergub Nomor 37 Tahun 2016.

Selanjutnya dalam uraian hasil Laporan Auditor Independen juga disebutkan beberapa nama. Diantaranya Sekretaris Umum dan Bendahara Umum KONI Lampung, Drs. H. Subeno dan Ir. Lilyana Ali. Lalu ada juga nama Berry Salatar.

“Tapi sayangnya meski sudah jelas semua keterlibatan berbagai pihak diungkap dalam LHP, Kejati Lampung terkesan mengabaikannya, dan tidak juga membawa perkara ini kepengadilan hingga saat ini,” tegas  Panji lagi.

Begitu juga dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp271,5 miliar pada PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung PT. Lampung Jasa Utama (LJU).

Sudah lebih dari 9 bulan kasus ini naik kepenyidikan. Terus telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan uang miliaran rupiah oleh penyidik Pidsus Kejati Lampung.

“Namun entah mengapa, sampai hari ini belum ada pengumuman penetapan para tersangka,” urai Panji.

Padahal di perkara ini Kejati Lampung telah memeriksa puluhan saksi. Diantaranya, Komisaris PT. LEB yakni Heri Wardoyo, yang merupakan Wartawan Senior, Eks Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang, serta pernah aktif di DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan pernah maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar dalam Pileg 2019.

Kemudian Direktur Operasional PT. LEB yakni Budi Kurniawan. Budi Kurniawan sendiri diketahui merupakan adik ipar dari mantan Gubernur Lampung Periode 2019-2024 yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.

“Mirisnya, sekali lagi sampai hari ini belum ada pengumuman penetapan tersangka di kasus ini. Beda dengan kinerja penyidik kejari-kejari didaerah. Mereka lebih sigap. Seperti Kejari Lamsel yang menetapkan dan langsung menahan tersangka Edi Setiawan, S.Sos sebagai tersangka tipikor penyimpangan pengelolaan keuangan pada BUMD PT. Lamsel Maju (Perseroda) Periode Tahun 2022-2023. Tapi entah mengapa, ada kesan penyidik Kejati Lampung kalah langkah,” paparnya.

Seperti diketahui penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 % (PI) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau Rp271,5 miliar pada PT. LEB, anak usaha yang dimiliki BUMD Provinsi Lampung PT. LJU diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tertanggal 17 Oktober 2024.

Bahkan sejak Selasa (29/10) sampai sekarang telah dilakukan penggeledahan di PT. LEB dan 6 titik lokasi lainnya di Bandar Lampung dan Lampung Timur.(red)