JAKARTA – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah telah minta permohonan penundaan pemeriksaan. Ini terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah (MA), Hasbi Hasan. Seharusnya, Menas yang disebut sebagai pemberi suap Hasbi Hasan ini, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025) lalu.
“Betul, surat penundaan pemeriksaan sudah kami terima dan nanti akan dilakukan koordinasi teknis ya, dan pemeriksaan dijadwalkan di hari apa, nanti kami update,” kata Budi dalam keterangannya yang dikutip Kamis (31/7/2025).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai alasan dari Menas atas pengajuan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut.
Budi juga belum dapat memastikan waktu penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Menas. Kata Budi, waktu pemeriksaan harus dicocokkan antara jadwal penyidik dan Menas.
“Ya tentu esensinya pemeriksaan bisa berlangsung, keterangan yang dibutuhkan penyidik bisa diperoleh dan apa yang ingin disampaikan oleh pihak terperiksa juga bisa disampaikan dalam proses pemeriksaan tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Senin (28/7). KPK mengatakan Erwin tidak hadir dalam pemanggilan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA),” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (28/7).
Budi belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada Menas. Nama Menas Erwin sendiri tertera dalam putusan Hasbi Hasan.
Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi juga disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
“Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman,” ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4/2024).
Hakim juga menyebut ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli serta Christian Siagian.
Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi juga masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy.(red/net)